JOMBANG | LIPUTAN9NEWS
Peluit Kick off muktamar NU ke-35 di Tambakberas, Jombang sebentar lagi akan ditiup. Sebagai organisasi Islam terbesar, NU senantiasa dituntut untuk hadir memberikan jawaban hukum atas berbagai problematika kontemporer yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
Melalui tradisi bahtsul masail, para kiai dan para muktamirin akan menggodok sejumlah isu strategis mutakhir dalam diskursus multi-disiplin ilmu seperti fiqih, sains, teknologi, dan kebijakan publik.
Salah satu wacana paling mutakhir yang sepertinya akan menuai sorotan tajam dalam muktamar kali ini adalah mengenai hukum komersialisasi data genetika atau DNA. Kemajuan bioteknologi hari ini memunculkan pertanyaan dari sudut pandang fiqih, apakah DNA yang diekstrak dari tubuh manusia dapat dikategorikan sebagai hak milik pribadi yang sah secara syariat untuk diperjualbelikan di pasar medis global? Ataukah, data genetika tersebut merupakan rahasia intrinsik manusia yang bersifat sangat spesifik dan haram dieksploitasi? Pembahasan ini menjadi sangat penting karena beririsan langsung dengan upaya perlindungan warga negara, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Selain itu, wacana mengenai kemajuan teknologi tidak berhenti pada ranah genetika saja, namun juga menyentuh ranah rekayasa neurologis, yakni penggunaan Neuralink atau penanaman cip (microchip) ke dalam tubuh dan otak manusia.
Dalam hal ini, para muktamirin akan membahas persoalan ini secara mendalam ke dalam dua kelompok kluster. Pertama, kluster medis atau restoratif, di mana penanaman cip murni ditujukan untuk terapi penyembuhan penyakit saraf. Kedua, kluster augmentatif atau transhumanis, yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kognitif manusia melebihi kodrat alamiahnya.
Jika algoritma komputer telah terintegrasi dan mempengaruhi cara kerja pikiran seseorang, sejauh manakah individu tersebut masih dapat dianggap mandiri secara akal? Apakah ia tetap memikul tanggung jawab penuh di hadapan Allah s.w.t. atas segala perbuatannya, mengingat kehendak bebasnya berpotensi telah diintervensi oleh sistem kecerdasan buatan.
Kemudian, isu strategis lain yang akan dibahas oleh para muktamirin mengenai tata kelola zakat dan kebijakan fiskal negara. Fokus pembahasannya berfokus pada empat poin, yaitu: (1) mencari bentuk dan pola kebijakan fiskal negara yang paling ideal dalam kacamata syariat, (2) mengkaji penegasan bahwa di dalam harta benda yang dimiliki umat sejatinya terdapat kewajiban finansial lain di luar zakat, (3) mendudukkan pandangan hukum mengenai legalitas pajak sebagai instrumen fiskal negara yang sah, dan (4) merumuskan skema tata kelola integritas zakat dan pajak menuju sistem tax credit. Skema ini diharapkan mampu menciptakan keadilan, di mana kewajiban agama dan negara dapat terintegrasi tanpa memberikan beban ganda kepada masyarakat.
Isu strategis berikutnya yang tak kalah penting adalah polemik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pokok pembahasan akan difokuskan pada tinjauan fiqih terhadap draf RUU Sisdiknas yang dinilai memiliki potensi tidak selaras dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Pertanyaan mendasar yang akan dibahas adalah: apakah eksistensi dan substansi UU Pesantren harus dilebur serta dimasukkan secara keseluruhan ke dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, ataukah sebaliknya, UU Pesantren harus tetap dipertahankan keberadaannya sebagai Lex Specialis (hukum yang bersifat khusus)?
Terakhir, isu krusial yang menuntut penegakan keadilan hukum adalah pembahasan mengenai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah, yang sedang didorong untuk direvisi menjadi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025. Regulasi ini secara khusus menyoroti keadilan bagi perempuan yang menjadi korban pemerkosaan serta mekanisme pembuktiannya di mata hukum syariat. Konsentrasi pembahasannya meliputi keabsahan penggunaan alat bukti modern dalam kasus pemerkosaan, seperti sejauh mana kesaksian korban, sumpah, bukti elektronik, rekam medis, dan bentuk pembuktian lainnya dapat diterima secara sah.
Fokus pembahasannya adalah apakah pengakuan korban tentang terjadinya pemerkosaan yang menimpa dirinya dapat disamakan deliknya dengan tuduhan zina? Jika disamakan, apakah hal itu akan berisiko memicu pemberlakuan mekanisme seperti sumpah li’an layaknya dalam kasus qadzaf yang justru berpotensi merugikan posisi korban?
Apa pun keputusan yang akan lahir dari rahim Muktamar ke-35 ini, harapan terbesarnya adalah agar seluruh rumusan tersebut mampu menjadi maslahat bagi umat manusia secara umum, wabil khusus mampu menjadi panduan pijakan hukum yang mencerahkan bagi seluruh nahdliyin di manapun berada.

























