Jakarta, Liputan9.id – Terus menjadi bulan-bulanan dan cacian warganet, pegiat media sosial Eko Kuntadhi dianggap telah menghina Ustazah Imaz Fatimatuz Zahra atau yang akrab disapa Ning Imaz dari Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur. Semua bermula dari cuitan Eko di twitter yang mengunggah potongan video Ning Imaz.
Diketahui bahwa Eko Kuntadhi, Ketua Ganjarist mencuit serta mengunggah video Ning Imaz yang bicara soal tafsir Surat Ali Imran ayat 14. Dalam video yang diunggah Eko Kuntadhi dituliskan kalimat ‘Tolol tingkat kadal. Hidup kok cuma mimpi selangkangan’.
Dalam cuitan tersebut, Eko kemudian menambahkan ‘ternyata perkiraan gue bener. Lelaki dapat bidadari. Perempuan dapatnya Tupperware’. Dia mengaku bercanda soal ‘perempuan dapat Tupperware’.
Peristiwa tersebut mendapatkan respon menohok dari Wakil Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta, KH Jamaluddin F Hasyim, yang mengecam penyataan Eko Kuntadhi yang sangat menyakiti keluarga besar pesantren di seluruh Indonesia.
“Hal ini dikarenakan Ning Imaz Fatimatuz Zahra merupakan istri pimpinan Pesantren Lirboyo Kediri,” kata Kiai Jamal dalam keterangannya, Kamis (15/9).
Kiai Jamal mengatakan, seharusnya kiritk dan perbedaan pendapat disampaikan secara santun dan beradab.
Menurut Kiai Jamal, perbedaan dalam pandangan agama itu lumrah, namun jika dengan bahasa yang kasar akan menghilangkan substansi kritik itu sendiri.
“Kami menuntut Eko Kunthadi meminta maaf dan tobat dari ucapannya,” ujar Ketua KODI DKI Jakarta tersebut.
Kiai Jamal menekankan bahwa Indonesia merupakan bangsa pemaaf, namun tetap harus komitmen tidak mengulangi kembali sikap sinis dan nyinyir semacam itu.
“Perilaku para buzzer semacam ini memang sering menimbulkan kegaduhan,” pungkas Kiai Jamal yang Pengasuh Ponpes Al-Aqidah Al-Hasyimiah.
Lebih lanjut Kiai Jamal meminta pemerintah menindak tegas para buzzer semacam itu karena berpotensi memecah belah bangsa dan persatuan.
“Kita ingin persatuan bangsa kita semakin kuat, maka anasir pemecah belah semacam itu harus dianggap serius dan ditindak tegas. Bila perlu diproses hukum,” harap Kiai Jamal. (*)