JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), KH M Cholil Nafis, menegaskan bahwa fatwa ekonomi syariah harus mampu mengikuti perkembangan teknologi dan dinamika industri keuangan.
Menurut Kiai Cholil, hukum Islam dalam bidang muamalah tidak boleh berhenti pada rumusan lama. Perubahan pola transaksi dan munculnya inovasi keuangan menuntut fatwa yang terus dikaji agar tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Hal itu disampaikan Kiai Cholil Nafis saat memberikan pengarahan dalam Rapat Pleno DSN-MUI Ke-61 Tahun 2026 di Novotel Jakarta Pulomas, Selasa (29/09/2026).
“Fatwa bergerak dan yang ingin kami sampaikan, tidak ada yang sempurna dari apa yang kita rumuskan karena alam muamalah sendiri tidak pernah berhenti,” ujar Kiai Cholil.
Ia menjelaskan, karakter muamalah berbeda dengan ibadah. Dalam transaksi ekonomi, prinsip dasarnya adalah al-ashlu fil mu’amalati al-ibahah, yakni hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak terdapat ketentuan syariat yang melarangnya.
Karena itu, sesuatu yang dianggap sesuai beberapa tahun lalu dapat membutuhkan penyesuaian ketika muncul teknologi, model bisnis, atau bentuk transaksi baru.
“Realitas ekonomi terus bergerak, sehingga pasti ada pembaruan,” terangnya.
Prinsip tersebut diwujudkan dalam Rapat Pleno DSN-MUI Ke-61. DSN-MUI membahas dan menetapkan sejumlah pembaruan, di antaranya fatwa mengenai jual beli emas fisik secara digital, Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Surat Partisipasi (EBAS-SP), serta penyelarasan fatwa rahn dan produk rahn.
Kiai Cholil menyebut pembahasan mengenai transaksi emas fisik secara digital bahkan berlangsung hingga sekitar tiga tahun. Proses tersebut dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan syariah dengan kompleksitas transaksi modern.
Sementara itu, sejumlah ketentuan mengenai rahn atau gadai syariah juga disatukan dan diperbarui. Empat fatwa sebelumnya terkait rahn, rahn emas, rahn tasjily, dan rahn yang disertai pembiayaan dihimpun agar aturan lebih komprehensif.
Lebih lanjut, Kiai Cholil Nafis juga menyampaikan bahwa DSN-MUI juga mendorong proses perumusan fatwa berbasis penelitian dan kondisi nyata di lapangan. Salah satu pendekatan yang dikembangkan bersama Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah al-istiqra’ qoblal ifta’, yakni melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum menetapkan fatwa.
Kiai Cholil menyebut pendekatan tersebut merupakan bagian dari ijtihad jama’i atau ijtihad kolektif yang dilakukan dengan kehati-hatian.
“Langkah ini merupakan bagian dari ijtihad jama’i (kolektif) yang kami lakukan dengan penuh kehati-hatian,” tuturnya.
Menurutnya, pembaruan fatwa bukan berarti meninggalkan prinsip syariah. Sebaliknya, pembaruan diperlukan agar prinsip-prinsip tersebut dapat diterapkan dalam realitas ekonomi yang terus berubah.
DSN-MUI menegaskan arah pembaruan tersebut untuk menjaga agar ekonomi syariah tetap relevan dan inklusif, sekaligus tetap berpijak pada prinsip-prinsip syariah.

























