JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid semestinya mempertimbangkan mundur dari jabatannya.
Mahfud menyebut pengunduran diri itu berkaitan dengan etika politik setelah nama Nusron muncul dalam dua perkara dugaan korupsi yang tengah menjadi perhatian publik.
“Kalau dari sudut etika politik, kalau sudah seperti ini kan mestinya mundur ya, agar enggak canggung gitu,” kata Mahfud MD, dikutip Minggu (20/9/2026).
Mahfud menyoroti dua perkara yang membuat nama Nusron menjadi perhatian.
Pertama, nama Nusron disebut dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, menyebut adanya permintaan uang yang nilainya mencapai USD1 juta ketika membahas uang komitmen yang berkaitan dengan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR.
Gus Alex sebelumnya menyebut nominal USD400 ribu, tetapi kemudian menjelaskan bahwa jumlah yang diminta mencapai USD1 juta. Dalam pemberitaan persidangan, pembahasan tersebut kemudian dikaitkan dengan nama Nusron yang pernah menjadi Ketua Pansus Haji DPR RI 2024.
Namun, keterangan Gus Alex tersebut belum dengan sendirinya membuktikan Nusron terlibat dalam tindak pidana. Dalam persidangan yang diberitakan, Gus Alex juga belum menjelaskan secara rinci siapa pihak yang meminta uang tersebut dan bagaimana hubungan permintaan itu dengan Nusron.
Nama Nusron kembali menjadi sorotan setelah KPK mengusut dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai orang yang memiliki hubungan kepercayaan dengan Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Empat tersangka lainnya berasal dari unsur ATR/BPN dan pihak swasta, termasuk Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.
KPK menegaskan status Nusron dalam perkara tersebut masih dalam tahap pendalaman. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyidik akan melihat lebih jauh keterkaitan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.
KPK juga menyatakan meyakini Nusron akan kooperatif apabila nantinya dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Mahfud menilai munculnya nama Nusron dalam dua perkara tersebut perlu dijernihkan melalui proses hukum.
“Nusron ini udah dua kali disebut, dan tidak pernah membantah juga, ya,” tegas Mahfud.
Karena itu, menurut Mahfud, KPK perlu memeriksa Nusron untuk memastikan sejauh mana keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki atau disidik.
Mahfud juga menyebut adanya mekanisme administratif yang menurutnya dapat digunakan apabila seorang pejabat atau pegawai negeri diduga terlibat dalam perkara korupsi.
Ia merujuk TAP MPR Nomor VIII/MPR/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan KKN.
Dalam TAP tersebut memang terdapat rekomendasi untuk mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah atau penyelenggara negara yang diduga melakukan praktik KKN dan membuka kemungkinan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.
“Di situ disebutkan, pejabat atau pegawai negeri yang terlibat di dalam kasus atau diduga terlibat di dalam kasus tindak pidana korupsi bisa dikenakan tindakan administratif sebelum kasus pidananya disidangkan atau sebelum diputus,” kata Mahfud.
Di tengah desakan tersebut, Nusron masih menjalankan tugas sebagai Menteri ATR/BPN.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah membantah kabar bahwa Nusron mengundurkan diri dari jabatan menteri. Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN Uunk Din Parunggi menyatakan Nusron tidak pernah menyampaikan pernyataan mengenai pengunduran dirinya.
Nusron sendiri pada Jumat (18/9) mengatakan tidak mengetahui duduk perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon yang sedang ditangani KPK.
Sementara itu, terlepas dari perdebatan soal etika politik, proses hukum KPK menjadi kunci untuk memastikan apakah nama Nusron yang muncul dalam berbagai keterangan tersebut memiliki keterkaitan pidana atau sebatas disebut dalam rangkaian perkara.
Hingga kini, Nusron Wahid belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara HGB Summarecon berdasarkan informasi KPK yang tersedia. Proses penyidikan masih berjalan.

























