TANGERANG | LIPUTAN9NEWS
Mayoritas umat Islam di Indonesia mengaku pengikut Mazhab Syafi’i. Namun pada kenyataannya mereka belum menjadi pengikut setia Imam Syafi’i. Jika mereka konsekuen dan totalitas dalam mengikuti Mazhab Syafi’i, harusnya masjid-masjid penuh dengan jama’ah, karena sesungguhnya Imam Syafi’i tidak memberikan keringanan bagi orang yang mampu melaksanakan shalat berjama’ah untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid.
Dalam banyak kitab kuning (literatur berbahasa Arab), diantaranya kitab Fathul Bari, jilid 2, hal. 26 karya Al-Hafizh Ibnu Hajar al-Atsqalani disebutkan bahwa menurut Imam Syafi’i, hukum shalat fardu berjamaah di masjid bagi laki-laki merdeka yang mukim adalah fardu kifayah (kewajiban kolektif). Artinya, jika sebagian orang sudah melakukannya, maka kewajiban tersebut gugur untuk yang lain. Namun, jika tidak ada yang melaksanakannya, maka seluruh penduduk akan berdosa.
Namun demikian Imam Syafi’i juga menyatakan pandangan yang tidak atau belum dipahami oleh mayoritas umat Islam yang termaktub dalam kitab Al-Umm karya beliau.
وقال الشافعي رحمه الله: (لا أُرخِّص لمَن قَدرَ على صلاة الجماعة في ترك إتيانِها في المسجد
Artinya: “Imam Syafi’i rohimahullah berkata: “Aku tidak memberikan keringanan bagi orang yang mampu melaksanakan shalat berjama’ah untuk meninggalkan shalat berjamaah di masjid’.”
Imam Syafi’i menegaskan tentang pentingnya shalat berjamaah di masjid dan tidak membiarkan seseorang meninggalkannya tanpa uzur yang sah dengan alasan sebagai berikut :
- Meninggalkan Shalat berjama’ah di masjid merupakan berbuatan tercela karena menyelisihi sunnah Rasulullah shalallahu alayhi wasallam dan menyia-nyiakan serta meremehkan syiar Islam yang tergolong dosa besar.
- Meninggalkan shalat berjama’ah di masjid akan mengalami kerugian yang besar karena kehilangan keutamaan yang sangat luar biasa dari shalat berjama’ah di masjid
Wallahu a’lam bisshoawab
Hasan Yazid Al-Palimbangy, M.Ag., Juru Da’wah (da’i/muballigh). Khatib dan narasumber pengajian mingguan, bulanan di masjid-masjid perumahan dan kantor dan penulis buku-buku agama Islam.)
Domisili: Thali’a Clauster (Ps. Ceger) Jl. Musholla Nurul Huda No.1, blok B12Jurang Mangu Barat, Kec. Pd. Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten 15222 HP/WA +62852-1737-0897.

























