• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
RUU Sisdiknas Bawa Kabar Baik bagi Para Guru

RUU Sisdiknas Bawa Kabar Baik bagi Para Guru

September 7, 2022
MKD Jatuhkan Sanksi Etik, BEM PTNU Desak Pengusutan Dalang Kerusuhan Berdarah Agustus 2025

MKD Jatuhkan Sanksi Etik, BEM PTNU Desak Pengusutan Dalang Kerusuhan Berdarah Agustus 2025

November 8, 2025
DEMA FTIK UIN Datokarama Gelar Dialog Kebangsaan: Merawat Kedamaian Bumi Tadulako

DEMA FTIK UIN Datokarama Gelar Dialog Kebangsaan: Merawat Kedamaian Bumi Tadulako

November 8, 2025
Peringati Hari Pahlawan PNIB Gelar Kirab Merah Putih 

Peringati Hari Pahlawan PNIB Gelar Kirab Merah Putih 

November 8, 2025
Gelar Seminar Kebangsaan dan Bedah Buku Seoharto Memang “Hebat” DEMA FTIK UIN Hadirkan Aktivis ’98

Gelar Seminar Kebangsaan dan Bedah Buku Seoharto Memang “Hebat” DEMA FTIK UIN Hadirkan Aktivis ’98

November 8, 2025
KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Korupsi Promosi Jabatan

KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Korupsi Promosi Jabatan

November 8, 2025
Taktik Partai Demokrat Lewat Zohran Mamdani

Taktik Partai Demokrat Lewat Zohran Mamdani

November 8, 2025
Petani Muda Jadi Prioritas Peningkatan SDM

Petani Muda Jadi Prioritas Peningkatan SDM

November 8, 2025
Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Bawa Senpi karena Sering Dibully di Sekolah

Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta Bawa Senpi karena Sering Dibully di Sekolah

November 7, 2025
Oknum TNI-AD Labuan Bajo Diduga Ancam dan Bekingi Terduga Mafia Tanah, Pemilik Tanah Lapor ke Pomdam IX Udayana

Oknum TNI-AD Labuan Bajo Diduga Ancam dan Bekingi Terduga Mafia Tanah, Pemilik Tanah Lapor ke Pomdam IX Udayana

November 7, 2025
SPPG Pangarangan Sumenep Hadir dan Ikuti Sosialisasi Kebijakan Sistem dan Tata Kelola Program MBG dari BGN

SPPG Pangarangan Sumenep Hadir dan Ikuti Sosialisasi Kebijakan Sistem Tata Kelola Program MBG dari BGN

November 7, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Sunday, November 9, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

RUU Sisdiknas Bawa Kabar Baik bagi Para Guru

liputan9news by liputan9news
September 7, 2022
in Uncategorized
A A
0
RUU Sisdiknas Bawa Kabar Baik bagi Para Guru

Gedung Kemendikbud/Foto: kemedukbud.go.id

515
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta, Liputan9.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus memperjuangkan kesejahteraan para pendidik di Indonesia. Upaya tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) Nomor : 537/sipres/A6/VIII/2022 yang mendorong diberikannya penghasilan layak bagi semua guru.

“RUU Sisdiknas merupakan upaya agar semua guru mendapat penghasilan yang layak sebagai wujud keberpihakan kepada guru. RUU ini mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik guru ASN (aparatur sipil negara) maupun non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun, sepanjang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” dikatakan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril melalui Taklimat Media secara virtual, Senin (29/8)

Selanjutnya, Dirjen GTK menerangkan bahwa guru ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan mendapatkan penghasilan yang layak sesuai Undang-Undang ASN. “Dengan demikian, guru ASN yang yang belum mendapat tunjangan profesi akan otomatis mendapat kenaikan pendapatan melalui tunjangan yang diatur dalam UU ASN, tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” ujarnya.

BeritaTerkait:

Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Bidang Studi yang Tersedia

Diundang Presiden Prabowo Subianto, BEM PTNU Dorong Kenaikan Gaji Guru dan Ojol

Inilah Cara Cek Insentif Guru Non-ASN 2025 dengan Klik Link info.gtk.dikdasmen.go.id

Kategori Guru Non ASN Penerima Bantuan Insentif, Inilah Syarat dan Ketentuannya!

“RUU ini juga mengatur bahwa guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrean sertifikasi,” imbuh Iwan Syahril.

Sedangkan untuk guru non-ASN yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikat pendidik, maka pemerintah akan meningkatkan bantuan operasional satuan pendidikan untuk membantu yayasan penyelenggara pendidikan memberikan penghasilan yang lebih tinggi bagi gurunya sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan. “Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya,” ujar Dirjen GTK.

Pada intinya, lanjut Dirjen GTK, dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas ini, guru yang sudah mendapat tunjangan profesi dijamin tetap mendapat tunjangan tersebut sampai pensiun.

“Sedangkan guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan, tanpa harus menunggu antrean sertifikasi yang panjang,” kata Iwan Syahril.

Selain itu, RUU Sisdiknas juga memberi pengakuan kepada pendidik PAUD dan kesetaraan. Melalui RUU ini, satuan PAUD yang menyelenggarakan layanan untuk usia 3-5 tahun dapat diakui sebagai satuan pendidikan formal. Dengan demikian, pendidik di satuan pendidikan tersebut dapat diakui dan mendapat penghasilan sebagai guru, sepanjang memenuhi persyaratan. Hal yang sama berlaku untuk pendidik di satuan pendidikan nonformal penyelenggara program kesetaraan yang memenuhi persyaratan.

Dudung Nurullah Koswara selaku Pendidik dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia, menyampaikan bahwa pemerintah punya semangat meningkatkan martabat guru, salah satunya upaya peningkatan kesejahteraan melalui penghasilan yang layak. “Kita sepakat untuk bersama memuliakan guru. Kita paham ada upaya yang sedang dijalankan pemeirntah untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Kita mendorong dan mengawal RUU sidiknas ini. Jika ada kemudahan dalam afirmasi tunjangan, kami menyambut baik,” tuturnya.

“Kami sangat percaya bahwa saat ini pemerintah dengan merdeka belajarnya akan memegang teguh semangat resonansi kemerdekaan terhadap guru dan murid juga untuk memerdekakan anak dan guru dalam pembelajaran dan kehidupannya, agar lebih baik di masa mendatang. Guru merdeka dalam mengajar, merdeka dalam menjalankan profesi,” ujar Dudung yang pernah menjabat sebagai Dewan Pembina PGRI Kab. Sukabumi.

Netti Herawati, Ketua Umum Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) menyampaikan apresiasi atas RUU Sisdiknas yang disusun dengan sungguh-sungguh berdasarkan basis data dan menjawab permasalahan di lapangan. Salah satunya adalah pengakuan PAUD yang melayani anak-anak usia 3-5 tahun sebagai PAUD formal. Dengan demikian juga pengakuan kepada pendidiknya yang memenuhi syarat sebagai guru. “Saya kira inilah bentuk keadilan, bentuk kepatutan di mana ketika seorang guru memenuhi kriteria, kompetensi, kualifikasi, maka mereka berhak mendapatkan pengakuan tersebut,” katanya.

Netti juga mengimbau agar para guru tidak perlu khawatir akan isu yang beredar bahwa pemerintah akan menghilangkan tunjangan profesi guru (TPG). “Saya tidak melihat satupun pasal yang menyebutkan dihapuskannya tunjangan profesi guru”, ujarnya.

“Tidak perlu ada yang dikhawatirkan tentang Undang-Undang ini. Penting bagi kita untuk mengawal aturan turunan dari Undang-Undang ini. Itu yang perlu diperkuat,” imbuh Netti Herawati.

Dalam kesempatan yang sama, Ki Saur Panjaitan XIII, Ketua Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) sekaligus Panitera Umum Majelis Luhur Persatuan Tamansiswa mengungkapkan bahwa teman-teman penyelenggara pendidikan swasta menginginkan kesetaraan antara guru, baik guru di sekolah negeri maupun di sekolah swasta, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN. “Kami ingin bisa setara, agar guru negeri dan swasta diperlakukan sebagai guru profesional. Kami yakin RUU Sidiknas ini niatnya baik,” katanya.

“Kami akan beri masukan bersama dengan teman-teman kita berpandangan baik, mana yang kira-kira kurang, akan kami sampaikan. Mari kita kawal RUU dan mekanismenya bersama-sama,” ujar Ki Saur.

Pemerintah telah resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Perubahan Tahun 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Usulan tersebut disampaikan dalam pada Rapat Kerja Pemerintah dengan Badan Legislasi, pada Rabu (24/8) lalu.

RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Pemerintah terbuka dalam menerima saran dan masukan dari publik. Selama tahap perencanaan, pemerintah telah mengundang puluhan lembaga dan organisasi untuk memberi masukan terhadap draf versi awal dari RUU Sisdiknas dan naskah akademiknya. Masyarakat, baik individu maupun lembaga dapat ikut mencermati semua dokumen dan memberi masukan melalui laman https://sisdiknas.kemdikbud.go.id/.

“Masukan dari publik tersebut merupakan bentuk pelibatan publik yang bermakna sesuai amanat undang-undang dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam tahap penyusunan dan pembahasan rancangan undang-undang,” ajak Kepala Badan Standar, Asesmen, Kurikulum, dan Pendidikan (Ka. BSKAP) Anindito Aditomo beberapa waktu yang lalu. (Kemdikbud)

Tags: GuruKemendikbudRUU Sisdiknas
Share206Tweet129SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

PPG
Nasional

Pendaftaran PPG Calon Guru 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Bidang Studi yang Tersedia

by liputan9news
October 18, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Pemerintah resmi membuka pendaftaran pendidikan profesi guru (PPG) calon guru 2025, sebuah program strategis bagi lulusan pendidikan...

Read more
Diundang Presiden Prabowo Subianto, BEM PTNU Dorong Kenaikan Gaji Guru dan Ojol

Diundang Presiden Prabowo Subianto, BEM PTNU Dorong Kenaikan Gaji Guru dan Ojol

September 6, 2025
Insentif Guru Non-ASN

Inilah Cara Cek Insentif Guru Non-ASN 2025 dengan Klik Link info.gtk.dikdasmen.go.id

August 6, 2025
Bantuan Insentif Non ASN

Kategori Guru Non ASN Penerima Bantuan Insentif, Inilah Syarat dan Ketentuannya!

August 5, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2468
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
MKD Jatuhkan Sanksi Etik, BEM PTNU Desak Pengusutan Dalang Kerusuhan Berdarah Agustus 2025

MKD Jatuhkan Sanksi Etik, BEM PTNU Desak Pengusutan Dalang Kerusuhan Berdarah Agustus 2025

November 8, 2025
DEMA FTIK UIN Datokarama Gelar Dialog Kebangsaan: Merawat Kedamaian Bumi Tadulako

DEMA FTIK UIN Datokarama Gelar Dialog Kebangsaan: Merawat Kedamaian Bumi Tadulako

November 8, 2025
Peringati Hari Pahlawan PNIB Gelar Kirab Merah Putih 

Peringati Hari Pahlawan PNIB Gelar Kirab Merah Putih 

November 8, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In