• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Sudah Bayar Dam, Apakah Masih Sunah Berkurban?

Sudah Bayar Dam, Apakah Masih Sunah Berkurban?

June 24, 2023
Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

September 25, 2026
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

September 25, 2026
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

September 25, 2026
Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

September 25, 2026
Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

September 24, 2026
Sulaiman Djaya

Tentang Penulisan Puisi – Robert Frost dan Walt Whitman

September 24, 2026
Dr. Nurul Huda SA, Staf Pengajar Programs Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Tarbiyah, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Daya Pesona Perpustakaan

September 24, 2026
Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

September 23, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, September 25, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Syiar Islam

Sudah Bayar Dam, Apakah Masih Sunah Berkurban?

Oleh: KH. Abdul Muiz Ali

liputan9news by liputan9news
June 24, 2023
in Syiar Islam
A A
2
Sudah Bayar Dam, Apakah Masih Sunah Berkurban?

KH. Abdul Muiz Ali, Petugas PPIH Arab Saudi, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat

522
SHARES
1.5k
VIEWS

Dam dan kurban memiliki banyak persamaan. Sama-sama dimensi ibadah, sama-sama bisa dilaksanakan di bulan Dzul Hijjah, sama-sama bisa berupa hewan kambing sebagai objeknya dan pelaksanaan penyembelihannyapun sama-sama boleh diwakilkan. Perbedaan antara keduanya ada pada aspek pelaksanaanya. Dam harus ditunaikan khusus bagi orang yang melakukan haji tamattu atau qiran dan harus disembelih di Tanah Haram. Sementara kurban umum boleh dilakukan oleh siapa saja dan dimana saja, baik di Tanah Haram ataupun di luar Tanah Haram, baik sedang melaksanakan haji maupun sedang tidak berhaji.

Perintah Membayar Dam

Dam adalah kewajiban yang harus ditunaikan bagi jemaah haji yang melakukan haji tamattu’, haji qiran dan atau karena melakukan beberapa pelanggaran wajib haji. Dalam pemenuhan bayar Dam ada empat kategori yaitu; tartib dan taqdir, tartib dan ta’dil, takhyir dan ta’dil, serta takhyir dan ta’dil.

Haji tamattu’ adalah proses ibadah haji yang dilakukan dengan cara mendahulukan ibadah umrah daripada haji. Praktek haji tamattu’ bagi jemaah Indonesia, mendahulukan ihram untuk umrah langsung dari miqatnya. Setelah selesai umrah, mereka menunggu sampai tiba waktu haji tanggal 8 – 9 Dzulhijjah. Pelaksanaan haji tamattu’ seperti di atas, dalam ketentuan syariahnya berkewajiban membayar Dam.

BeritaTerkait:

MUI Pusat Sorot Sound Horeg, KH Abdul Muiz Ali: Terus Langgar Aturan, Lebih Baik Ditiadakan

MUI Tegaskan Hadiah Lomba Agustusan dari Uang Pendaftaran Masuk Kategori Judi

Lomba dan Karnaval dalam Rangka HUT RI Jangan Jadikan Ajang Judi dan Kampanye LGBT

Wasiat, Hibah, dan Wakaf dalam Perspektif Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam

فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ

“Apabila kamu telah aman, maka bagi siapa yang ingin bersenang-senang (tamattu’) mengerjakan umrah sebelum haji, (maka sembelihlah) hewan korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan, maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari apabila kamu telah pulang kembali.” (QS. Al-Baqarah: 196)

Baca juga:
Kiai Abdul Muiz Ali Jelaskan Kisah Keutamaan Pelayanan Jemaah Haji Sejak Zaman Nabi Muhammad

Perintah Berkurban

Menunaikan haji, berkurban dan membayar dam termasuk termasuk nusuk (ibadah) dalam upaya mendekatkan diri kepada Allah. Selama hidupnya, Rasulullah tidak pernah meninggalkan ibadah kurban. Maka, hukum berkurban adalah sunah mukkadah.

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

“Maka shalatlah kepada Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban”(QS. al-Kautsar: 2).

Bagi orang yang mampu, ibadah kurban sangat dianjurkan.

مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا

“Barangsiapa mendapatkan kelapangan tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia mendekati tempat salat kami.”
(HR. Imam Ahmad dan Ibnu Majah).

وإنما تسن لمسلم قادر حر كله أو بعضه. والمراد بالقادر من ملك زائدا عما يحتاجه يوم العيد وليلته وأيام التشريق ما يحصل به الأضحية

“Dan kurban disunahkan hanya bagi orang Islam yang mampu, merdeka seluruh dirinya ataupun hanya sebagian saja. Dan yang dimaksud dengan orang yang mampu adalah orang yang memiliki harta yang cukup untuk berkurban yang melebihi dari kebutuhannya ketika hari raya, malamnya dan beberapa hari tasyriq (Hasyiyah al Bujairomi ‘Ala Syarh Manhaj at-Thullab, juz 4, hal 396).

Karena berkurban bagian dari bentuk puncak penghambaan, maka orang saat sedang melakukan hajipun tetap dianjurkan untuk berkurban.
Anjuran berkurban bagi orang saat sedang melaksanakan ibadah haji tergambar dalam satu riwayat hadis:

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى فَقَالَ : مَا لَكِ أَنَفِسْتِ . قَالَتْ نَعَمْ. قَالَ : إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا هَذَا. قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ بِالْبَقَرِ

“Nabi Muhammad Saw pernah menemui Sayyidah Aisyah di Sarif sebelum masuk Makkah dan ketika itu ia sedang menangis. Lantas Nabi Muhammad bertanya: Kenapa? Apakah engkau sedang haid? Ia pun menjawab: Iya. Nabi pun bersabda: Ini adalah ketetapan Allah bagi para wanita. Kerjakanlah manasik sebagaimana yang dilakukan oleh orang yang berhaji namun jangan thawaf di Kakbah. Ketika kami di Mina, saya dihantarkan daging sapi. Saya pun bertanya: Apa Ini? Mereka (para sahabat) menjawab: Rasulullah SAW melakukan kurban atas nama istri- istrinya dengan sapi. (HR. Bukhari)

Baca juga:
Misfalah: Perkampungan Bani Hasyim dan Tempat Belajar Ulama Indonesia

Bayar Dam Harus di Tanah Haram, Berkurban Boleh di Indonesia

Ketentuan pelaksanaan membayar Dam harus dilakukan di Tanah Haram. Menurut pendapat yang adzhar tidak sah hukum penyembelihan hewan Dam yang dilaksanakan di luar Tanah Haram.
Ada pendapat lain yang memperbolehkan menyembelih hewan Dam dilakukan diluar Tanah Haram, tetapi daging Damnyapun tetap harus didistribusikan kepada penduduk Tanah Haram.

( وَيَخْتَصُّ ذَبْحُهُ ) بِأَيِّ مَكَان ( بِالْحَرَمِ فِي الْأَظْهَرِ ) لِقَوْلِهِ تَعَالَى { هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ } وَلِخَبَرِ { نَحَرْتُ هَهُنَا } وَأَشَارَ إلَى مَوْضِعِ النَّحْرِ مِنْ مِنًى { وَكُلُّ فِجَاجِ مَكَّةَ مَنْحَرٌ } ؛ وَلِأَنَّ الذَّبْحَ حَقٌّ يَتَعَلَّقُ بِالْهَدْيِ فَيَخْتَصُّ بِالْحَرَمِ كَالتَّصَدُّقِ .وَالثَّانِي يَجُوزُ أَنْ يَذْبَحَ خَارِجَ الْحَرَمِ بِشَرْطِ أَنْ يُنْقَلَ وَيُفَرَّقَ لَحْمُهُ فِيهِ قَبْلَ تَغَيُّرِهِ ؛ لِأَنَّ الْمَقْصُودَ هُوَ اللَّحْمُ فَإِذَا وَقَعَتْ تَفْرِقَتُهُ عَلَى مَسَاكِينِ الْحَرَمِ حَصَلَ الْغَرَضُ.

“Menurut pendapat yang paling kuat, penyembelihan hadyu khusus di Tanah Haram berdasarkan firman Allah: sebagai hadyu yang dibawa ke Kakbah (Tanah Haram)(QS. Al-Maidah: 95) dan riwayat yang menyatakan: Aku (Nabi saw) menyembelih hadyu di sini—beliau menunjuk tempat menyembelih di Mina—dan setiap tanah di Mekkah adalah tempat penyembelihan’. Karena penyembelihan adalah hak yang berkaitkelindan dengan hadyu maka penyembelihan tersebut khusus dilakukan di Tanah Haram sebagai sedekah. Sedang pendapat kedua menyatakan boleh menyembelih hadyu di luar tanah haram dengan syarat daging ditransfer dan dibagikan di Tanah Haram sebelum mengalami perubahan. Sebab, tujuan utamanya adalah daging sehingga apabila telah dibagikan kepada orang-orang miskin di Tanah Haram, maka tujuan tersebut sudah tercapai,” (Nihayatu al-Muhtaj ila Syarhil Minhaj, juz III, halaman 359).

Ibadah kurban boleh dilakukan dimana saja dan dalam waktu kapan saja, dimulai dari tanggal 10 Dzulhijjah hingga tiga hari Tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Berkurban boleh dilakukan bagi orang yang sedang tidak menunaikan ibadah haji ataupun pada saat ia sedang berhaji.

والأُضْحِيَّة سنة على كل من وجد السبيل من المسلمين من أهل المدائن والقرى ، وأهل السفر والحضر والحاج بمنى وغيرهم، من كان معه هدى ومن لم يكن معه هدي

“Ibadah kurban itu hukumnya sunnah bagi semua muslim yang mampu melakukan, baik yang tinggal di kota maupun desa, baik sedang bepergian atau diam (mukim) di rumah, baik orang yang sedang haji di Mina atau lainnya, baik ia memiliki kewajiban menyembelih/ membayar dam (menyembelih kambing untuk haji) maupun tidak.” (Al-Majmu’ Syarh al-Muhafzab 8/383).

Baca juga:
Mayoritas Jemaah Haji RI Lakukan Haji Tamattu’, Ini Ketentuan Fikihnya?

Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban lebih utama disembelih sendiri. Ulama memperbolehkan mewakilkan penyembelihan kurban melalui orang lain atau panitia kurban. Niat kurban saat mewakilkan kepada orang lain bisa dimulai sejak memberikan hewan kurban atau saat mentransfer biaya pengadaan hewan kurban kepada orang lain.

وإذا وكل به كفت نية الموكل، ولا حاجة لنية الوكيل، بل لو لم يعلم أنه مضح لم يضر

“Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan qurban, maka cukup niatnya orang yang mewakilkan saja. Tidak dibutuhkan niatnya orang yang menerima perwakilan (penyembelih), bahkan meskipun apabila penyembelih tidak mengetahui bahwa yang disembelih merupakan hewan qurban sekalipun, tidak menjadi masalah,” (I’anatuht Thalibin, juz 2, halaman 379-380). Wallahu a’lamu ‘ala haqiqatil hal.

KH. Abdul Muiz Ali, Petugas PPIH Arab Saudi, Pengurus Lembaga Dakwah PBNU dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat

Tags: Bayar DamHajiKH. Abdul Muiz AliKurban
Share209Tweet131SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

KH Abdul Muiz Ali atau Kiai AMA
Nasional

MUI Pusat Sorot Sound Horeg, KH Abdul Muiz Ali: Terus Langgar Aturan, Lebih Baik Ditiadakan

by liputan9news
September 12, 2026
0

MUI Pusat Sorot Sound Horeg, Kiai Muiz Ali: Terus Langgar Aturan, Lebih Baik Ditiadakan

Read more
Abdul Muiz Ali

MUI Tegaskan Hadiah Lomba Agustusan dari Uang Pendaftaran Masuk Kategori Judi

August 8, 2026
Abdul Muiz Ali (Kiai AMA)

Lomba dan Karnaval dalam Rangka HUT RI Jangan Jadikan Ajang Judi dan Kampanye LGBT

August 7, 2026
Abdul Muiz Ali (Kiai AMA)

Wasiat, Hibah, dan Wakaf dalam Perspektif Fiqih dan Kompilasi Hukum Islam

August 8, 2026
Load More

Comments 2

  1. Pingback: Kiai Abdul Muiz Ali Jelaskan Kisah Keutamaan Pelayanan Jemaah Haji Sejak Zaman Nabi Muhammad - Liputan 9
  2. finessa says:
    7 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

September 25, 2026
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

September 25, 2026
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

September 25, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In