Bondowoso, LIPUTAN 9 NEWS
Nikah Sirri artinya Nikah yang dirahasiakan atau disembunyikan. Di Indonesia ada tiga makna dari “Nikah Sirri”.
Usai ngisi pengajian haji, penulis didatangi salah satu walisantri dan anggota pengajian rutin malam Jumat legi bapak Djunaidi Ramban untuk menikahkan puterinya dengan seorang pria perjaka asal pulau garam Bangkalan Madura.
Dalam kesempatan itu, penulis memberikan prolog dan nasehat pernikahan kepada kedua calon mempelai tentang hak dan kewajiban pernikahan. Dilanjutkan kemudian, penulis membacakan khutbah pernikahan dan serah wali dari bapak Djunaidi kepada penulis. Setelah itu, penulis melakukan prosesi akad nikah puterinya Yang Najiha dengan Muhammad Mubarak dengan maskawin uang lima ratus ribu rupiah dan seperangkat alat sholat dibayar tunai.
Tak pelak, usai prosesi akad nikah disambut isak tangis haru bahagia dari kedua mempelai dan orang tua karena ia merasa sudah bisa menghantarkan puterinya kejenjang pernikahan.
Momentum tersebut, penulis pergunakan untuk memberikan nasehat pernikahan dan titipan mewakili dari orang tua mempelai wanita:
“Ananda, saya mewakili ayah dari Yang Najiha selama ini ia merawat, mendidik hingga kuliah jurusan kebidanan tidak pernah memukulnya, tolong jaga, bimbing dan cintai dia seutuhkan dan jangan sampai sia siakan cintanya. Satu hal lagi yang paling penting, jangan duakan dia.” Ungkapku pada mempelai pria.
Alaa kulli hal, setelah penulis melanjutkan membaca shalawat julus dan sholawat qiyam dan diakhiri doa barokah bersama agar kedua mempelai menjadi pasangan asmara (assakinah, mawaddah, dan warahmah).
Syahdan, penulis meminta pada orang tua segera didaftarkan pada kantor KUA agar memiliki formalitas hukum negara. Insyaallah, menurut orang tua mempelai wanita sekarang langsung akan memproses pendaftaran di kantor KUA namun sebelumnya ia akan mengurus surat pindah anak mantunya terlebih dahulu sebagai syarat perlengkapan dokumen pendaftaran pernikahan.
Jadi akad nikah tadi malam dilakukan secara sirri. Penulis mencoba menjelaskan pernikahan siri karena secara bahasa, “Sirri” bermakna “rahasia atau sembunyi-sembunyi”. Nikah Sirri artinya Nikah yang dirahasiakan atau disembunyikan. Di Indonesia ada tiga makna dari “Nikah Sirri”.
Pertama: Nikah yang telah dihadiri wali, saksi dan tentu kedua mempelai, namun ada kesepakatan diantara mereka utuk merahasiakan perkawinan itu. Atau bisa dikatakan nikah yang telah memenuhi syarat dan rukun namun kemudian dirahasiakan oleh keluarga, khususnya wali.
Kedua Nikah yang hanya dihadiri oleh dua orang, suami-istri aja, alias nikah tanpa wali, tanpa saksi.
Dan ketiga, nikah sirri ala Indonesia, yaitu nikah yang telah dihadiri wali, saksi, dan juga rayakan melalui walimah, dikenal di masyarakat, namun pernikahan itu tidak dicatatkan di catatan sipil.
Nikah Sirri model pertama dan ketiga, semua ulama klasik menyatakan sah. Sedangkan Nikah Sirri model kedua, hampir semua ulama (khususnya empat madzhab) menyatakan Haram. Namun sekalipun ia Haram, namun tidak bisa di “hukum had”, karena ada Syubhati Al-Madzhab (kesangsian madzhab). Konsep syubahti al-madzhab ini menyatakan bahwa selama masih ada pandangan ulama, sekecil apapun, maka tidak boleh ada penghukuman, sebab bisa jadi pandangan kecil ini justru benar menurut Allah. tidak boleh ada penghukuman pada seorang jika ada kemungkinan ia benar, sekecil apapun kemungkinan itu.
Pertanyaannya, mengapa ada Nikah Sirri, padahal seharusnya pernikahan itu adalah kebahagian yang dirayakan (walimah urs)?
Jawabnya, sangat mungkin karena ia ingin tidak diketahui oleh orang lain.
Mengapa tidak ingin diketahui orang lain? bisa jadi karena perkawinannya bermasalah baik secara administratif, maupun secara sosial. Secara administrartif, karena ia seorang pejabat negara, seorang ASN yang terikat dengan kebijakan pengaturan yang ketat, sementara ia bersyahwat menikah, maka ia menikah secara sembunyi sembunyi. Secara Sosial, karena pernikahannya tidak ingin diketahui oleh masyarakat, oleh keluarganya, oleh istri pertama, kedua atau ketiganya, maka ia terpaksa menikah sirri. Maka, Umumnya Nikah Sirri ini selalu beririsan dengan Poligami. Nikah sirri adalah Poligami, Poligami adalah Nikah Sirri.
Oh iya, ada lagi Nikah yang tidak dicatatkan, karena tidak punya uang, ada hambatan dari pemerintah atau sebab sebab lainnya. Bagaimana hukum Nikah Sirri? yang paling jelas adalah bahwa “senggamanya” memang harus “Sirri”, meskipun riah riuh.
Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA, Penulis buku Desain Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Teori dan Praktik Penelitian