• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
MUI Minta Kapolri Jamin Keamanan Tempat Ibadah, Cegah Pemaksaan Penggunaan Atribut Non-Muslim kepada Pekerja Muslim

MUI Tegaskam Penyembelihan Hewan Dam di Luar Tanah Haram tidak Sah

May 10, 2025
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/01/2026).(Foto: Liputan9news/MSN 2026)

Gus Yahya Tegaskan PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace (BoP)

February 2, 2026
Foto: Ilustrasi

Doa Aulia Allah Khusus untuk Malam Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Latin dan Artinya

February 2, 2026
BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

February 2, 2026
HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy, Founder Owner Rokok Bintang Sembilan

Rokok Rakyat dan Konglomerat dalam Paradoks Kebijakan Cukai

February 2, 2026
Bahar bin Smith. (Foto: Antara/Rivan Awal Lingga).

Bahar Smith Tersangka Kasus Penganiayaan, Polisi Gunakan Pasal Pencurian dengan Kekerasan

February 2, 2026
Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

Komunikasi Transendental dan Sejarah Leluhur Melalui Tawasul

February 1, 2026
Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

Ekonom Salamuddin Daeng: BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA sebagai Amanat Pasal 33 UUD 1945

February 1, 2026
BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta menyatakan dukungan dan apresiasi terhadap sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

BEM PTNU Wilayah DKI Jakarta Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo

February 1, 2026
Hodri Ariev

Pesan Metafora Harlah Satu Abad NU: Mampukah Marwah Pesantren Menjadi Kompas Kepemimpinan Jam’iyah?

February 1, 2026
Cholil Nafis-MUI

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

February 1, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 2, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Seputar Haji

MUI Tegaskam Penyembelihan Hewan Dam di Luar Tanah Haram tidak Sah

liputan9news by liputan9news
May 10, 2025
in Seputar Haji
A A
0
MUI Minta Kapolri Jamin Keamanan Tempat Ibadah, Cegah Pemaksaan Penggunaan Atribut Non-Muslim kepada Pekerja Muslim

Gedung MUI Pusat di Jl Proklamasi, Jakarta.

643
SHARES
1.8k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram.

Jika penyembelihan hewan Dam dilakukan di luar Tanah Haram, termasuk di Indonesia, hukumnya tidak sah. Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2011 tentang Penyembelihan Hewan Dam atas Haji Tamattu’ di Luar Tanah Haram.

Fatwa ini ditetapkan di Jakarta pada 24 Oktober 2011 M / 26 Dzulqaidah 1432 H yang ditandatangani oleh Prod Hasanuddin AF sebagai ketua dan Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh sebagai sekretaris.

BeritaTerkait:

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi, Respon Terhadap Polemik Pemidanaan Nikah Siri

KH Ma’ruf Amin Mundur dari MUI dan Dewan Syuro PKB, Ada Apa?

MUI Usulkan Kompensasi Zakat sebagai Pajak

“Penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu’ atau qiran dilakukan di Tanah Haram. Jika dilakukan di luar tanah haram hukumnya tidak sah,” bunyi penetapan dari ketentuan hukum di poin kedua fatwa tersebut dikutip dari MUI-Digital, Sabtu (10/05/2025).

Selain itu, dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa jamaah haji yang melaksanakan haji tamattu’ atau qiran wajib membayar Dam dengan memotong seekor kambing. Jika tidak mampu, dapat diganti dengan berpuasa 10 hari, 3 hari di Tanah Haram dan 7 hari di Tanah Air.

Lebih lanjut, dalam fatwa tersebut menetapkan bahwa daging dari hewan Dam yang telah disembelih didistribusikan untuk kepenting fakir miskin Tanah Haram.

Namun demikian, jika ada pertimbangan kemaslahatan lebih, maka dapat didistribusikan kepada fakir miskin di luar Tanah Haram.

“Hewan Dam atas haji tamattu’ atau qiran tidak dapat diganti dengan sesuatu di luar kambing yang senilai (qimah),” tulis penetapan dari ketentuan hukum di poin keempat dalam fatwa tersebut.

Kemudian, dalam penetapan fatwa tersebut memberikan 3 rekomendasi.

Pertama, Kementerian Agama RI diminta untuk mengatur dan menertibkan pembayaran Dam bagi jamaah haji Indonesia guna menjamin terlaksananya ibadah tersebut secara benar dan mencegah terjadinya penipuan dan/atau penyimpangan.

Kedua, Kementerian Agama RI diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Saudi Arabia untuk mengelola Dam yang dibayarkan oleh jamaah haji Indonesia demi kemanfaatan bagi fakir miskin.

Dan yang Ketiga, jamaah haji harus memastikan bahwa pelaksanaan Dam atas haji tamattu’ atau qiran ini terlaksana secara benar, dengan melaksanakan sendiri atau mewakilkan kepada lembaga yang amanah.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memberikan lampu hijau soal keinginan Pemerintah Indonesia menyelenggarakan penyembelihan Dam di Tanah Air.

Kepala Kepala BP Haji Mochammad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (08/05/2025), Gus Irfan mengatakan dukungan otoritas Arab Saudi ini karena mereka juga menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan Dam di Tanah Suci, mulai dari merekrut puluhan ribu penyembelih hingga distribusi daging.

Pihaknya bercerita saat bertemu dengan Menteri Haji Arab Saudi, dirinya “ditagih” soal kelanjutan rencana tersebut. Kendati

Oleh karena itu, pemerintah masih menunggu fatwa ulama di Indonesia soal penyembelihan Dam di luar Tanah Haram.

“Saya jawab, ‘Belum Yang Mulia, kami masih menunggu izin para ulama.’ Begitu sudah ada bagian ulama yang membolehkan, kita akan laksanakan,” kata dia.

(YZP/MSN)

Tags: DamFatwa MUIhaji QiranHaji TamattukHewanKambingMUI
Share257Tweet161SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Cholil Nafis-MUI
Nasional

MUI Minta Presiden Prabowo Menarik Diri dari BoP

by Yuzep Ahmad
February 1, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump saling melempar senyum, saat menandatangani piagam Board of...

Read more
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Menata Poligami Tanpa Kriminalisasi, Respon Terhadap Polemik Pemidanaan Nikah Siri

January 18, 2026
Wakil Presiden Ma’ruf Amin, pamitan dan minta maaf pada para menteri dan kepala daerah karena masa jabatannya segera berakhir. (Foto: Sekpres/MSN)

KH Ma’ruf Amin Mundur dari MUI dan Dewan Syuro PKB, Ada Apa?

December 24, 2025
Cholil Nafis-MUI

MUI Usulkan Kompensasi Zakat sebagai Pajak

December 14, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2522
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya dalam konferensi pers di Gedung PBNU, Jakarta, Jumat (30/01/2026).(Foto: Liputan9news/MSN 2026)

Gus Yahya Tegaskan PBNU Dukung Indonesia Gabung Board of Peace (BoP)

February 2, 2026
Foto: Ilustrasi

Doa Aulia Allah Khusus untuk Malam Nisfu Sya’ban Lengkap dengan Latin dan Artinya

February 2, 2026
BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

BEM PTNU Lampung Apresiasi Sikap Kapolri

February 2, 2026
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In