KABUPATEN BEKASI | LIPUTAN9NEWS
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pendidikan (Disdik) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 300/8683/Sekre/VIII/2025 terkait penerapan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada Satuan Pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Bekasi.
Kebijakan ini diambil guna menjaga keselamatan, ketertiban, keamanan, dan kondusivitas proses kegoatan belajar mengajar (KBM) di tengah situasi berkembangnya penyampaian aspirasi di berbagai daerah.
Dalam surat edaran yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2025 menyampaikan dua poin penting. Pertama kebijakan ini berlaku selama tiga hari, dimulai pada hari Senin sampai Rabu tanggal 1 hingga 3 September 2025. Selama proses tersebut, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dilaksanakan melalui PJJ atau secara daring.
“Selain itu, adapun pelaksanaan BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah) untuk kelas 1 dan kelas 5 akan di tunda sementara waktu. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal terbaru akan kami sampaikan lebih lanjut,” terangnya dalam surat edaran tersebut.
Disdik Kabupaten Bekasi mengimbau bagi seluruh kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan serta orangtua wali murid agar dapat mendampingi serta membantu peserta didik selama proses pembelajaran jarak jauh berlangsung.
“Kami mengimbau Kepala Sekolah, Guru, dan tenaga kependidikan untuk mendampingi anak-anak selama pembelajaran daring,” jelasnya.























