JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti praktik penguburan massal ikan sapu-sapu yang diduga masih hidup. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menilai tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip dasar dalam ajaran Islam.
“Penguburan massal ikan sapu-sapu dalam keadaan masih hidup menyalahi dua prinsip, yaitu rahmatan lil ‘alamin dan prinsip kesejahteraan hewan atau kesrawan,” ujar Miftahul Huda.
Problem berikutnya adalah dari sisi etika kesejahteraan hewan. Mengubur ikan hidup-hidup itu dianggap tidak manusiawi. Salah satu dari prinsip umum kesejahteraan hewan adalah meminimalkan penderitaan.
“Cara tersebut dianggap menimbulkan penderitaan yang tidak perlu,” terangnya.
Sebelumnya, pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) buka suara terkait kritik Komisi Fatwa MUI atas operasi pembasmian ikan sapu-sapu yang diduga masih dikubur dalam keadaan hidup.
Kepala Dinas KPKP, Hasudungan, mengakui bahwa proses penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang tidak mudah dihindari. Ia menjelaskan, meski sebagian ikan telah dimatikan sebelum dikubur, dalam praktik di lapangan masih terdapat kendala teknis.
“Kejadian penguburan ikan sapu-sapu dalam jumlah besar memang sulit untuk dihindari, walaupun sebagian sudah dimatikan terlebih dahulu sebelum dikubur,” ucap Hasudungan seperti dilasir IDN Times, Senin (20/04/2026).
Hasudungan menegaskan, Pemprov DKI Jakarta saat ini tengah berupaya mencari solusi terbaik agar proses pemusnahan ikan sapu-sapu dapat dilakukan secara lebih manusiawi dan sesuai aturan. Koordinasi dilakukan dengan berbagai pihak, mulai dari akademisi, lembaga penelitian, praktisi, hingga pemerintah pusat.
“Kami sedang memformulasikan metode yang paling efektif dan efisien dalam pemusnahan hasil tangkapan ikan sapu-sapu agar tidak menyalahi kaidah agama, sekaligus sesuai dengan prinsip kesejahteraan hewan (animal welfare),” pungkasnya.
























