• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Suasana di pasar hewan Anam, Selasa (23/7). Pasar ini menggantikan pasar hewan di Kakiyah yang sudah ditutup sejak tahun ini. - (Bahaudin/Media Center Haji )

Ikuti Fatwa Muhammadiyah Baznas Buka Peluang Jamaah Haji Bayar Dam di Tanah Air

April 20, 2026
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Dugaan Proyek Pengurugan Ilegal di Desa Sukaasih

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Dugaan Proyek Pengurugan Ilegal di Desa Sukaasih

June 12, 2026
Formulir Workshop Pengasuh Pesantren Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Formulir Workshop Pengasuh Pesantren Wilayah Provinsi DKI Jakarta

June 12, 2026
PNIB Minta Kaji Ulang Kenaikan BBM

PNIB Minta Kaji Ulang Kenaikan BBM

June 12, 2026
Foto: Ilustrasi

Kaffah Tanpa Khilafah: Kritik Atas Imajinasi HTI

June 11, 2026
Foto: KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam)

Lima Pilar Kembalikan Wibawa dan Kehormatan PBNU

June 10, 2026
PNIB Minta Pemerintah Usut Tuntas Mega Skandal BGN

PNIB Minta Pemerintah Usut Tuntas Mega Skandal BGN

June 10, 2026
Pesan Spiritual dan Estafet Pusaka Kabudhanan dari KH. Imam Jazuli untuk Gus Yahya

Pesan Spiritual dan Estafet Pusaka Kabudhanan dari KH. Imam Jazuli untuk Gus Yahya

June 10, 2026
Zakky Mubarok

Gundah dan Gelisah

June 10, 2026
Syafrudin Budiman SIP, Ketua Umum DPP Perhimpunan UKM Indonesia.

Pengaruh Perspektif dan Kepercayaan Terhadap Valuasi Investasi

June 10, 2026
Daniel E. Lunesi Kepala BPN Labuan Bajo Manggarai Barat Diduga Bermain Kotor, Putusan MA Dilawan

Daniel E. Lunesi Kepala BPN Labuan Bajo Manggarai Barat Diduga Bermain Kotor, Putusan MA Dilawan

June 10, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Saturday, June 13, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ikuti Fatwa Muhammadiyah Baznas Buka Peluang Jamaah Haji Bayar Dam di Tanah Air

Sementara itu, Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih menyatakan penyembelihan dam di luar tanah haram tidak sah.

Yuzep Ahmad by Yuzep Ahmad
April 20, 2026
in Nasional
A A
0
Suasana di pasar hewan Anam, Selasa (23/7). Pasar ini menggantikan pasar hewan di Kakiyah yang sudah ditutup sejak tahun ini. - (Bahaudin/Media Center Haji )

Suasana di pasar hewan Anam, Selasa (23/7). Pasar ini menggantikan pasar hewan di Kakiyah yang sudah ditutup sejak tahun ini. - (Bahaudin/Media Center Haji )

537
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI membuka peluang kepada jamaah haji Indonesia yang ingin membayar atau melakukan penyembelihan dam atau denda di Tanah Air.

Ketua Baznas RI Sodik Mudjahid dalam konferensi pers peluncuran Kurban Berkah Berdayakan Desa 2026 di Jakarta, Jumat (17/o4/2026), mengungkapkan opsi ini dibuka setelah adanya dukungan dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), serta fatwa Muhammadiyah yang memperbolehkan penyembelihan dam di Indonesia dengan syarat tertentu.

Meski demikian, ia menekankan, Baznas hanya menyediakan opsi untuk melakukan penyembelihan dam bagi masyarakat yang meyakini fatwa tersebut. Dia mengatakan, fatwa terakhir Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Fatwa MUI No. 41 Tahun 2011) masih menyatakan bahwa penyembelihan dam di luar tanah haram hukumnya tidak sah.

“Prinsip kami adalah kami sangat menghargai perbedaan pendapat itu. Ya, pendapat yang boleh di tanah air, atau juga pendapat yang mengatakan harus di tanah suci, kami sangat menghargai. Tapi kami juga mendapatkan ruang dari Kementerian Haji dan Umrah, bahwa dam itu bisa dikelola, difasilitasi, bagi jamaah yang punya keyakinan boleh menyembelih di tanah air,” ujar Sodik Mudjahid.

BeritaTerkait:

Kiai Misbah Ajak Jamaah Haji Jalankan Ibadah dengan Sabar dan Ikhlas

Jamaah Haji 2026 Diizinkan Kemenhaj Bayar Dam di Tanah Air, Inilah Respon Kiai Cholil Nafis

Abaikan Fatwa MUI, Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia

Kloter Perdana Haji Bekasi Resmi Bertolak Ke Tanah Suci

Sebelumnya, Kemenhaj bersama Baznas RI melakukan pertemuan guna memperkuat komitmen dalam penyusunan tata kelola dam (denda pelanggaran ibadah haji) yang transparan, profesional, dan berdampak luas bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Haji dan Umrah (PE2HU) Jaenal Effendi, menegaskan bahwa tata kelola dam ke depan harus menjadi instrumen strategis dalam memperkuat ekosistem ekonomi haji nasional.

Menurutnya, Kementerian Haji dan Umrah akan menyusun standar tata kelola dam dengan melibatkan lintas kementerian, lembaga, serta organisasi masyarakat. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pengelolaan dam berjalan efektif, terukur, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Jaenal menjelaskan bahwa penguatan tata kelola dam merupakan bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi haji dan umrah yang inklusif. Ekosistem ini diharapkan mampu menciptakan multiplier effect, termasuk bagi pelaku UMKM, peternak, serta masyarakat penerima manfaat.

“Kita tidak ingin pengelolaan dam berhenti pada aspek administratif, tetapi harus didorong menjadi sistem yang terstandar, terintegrasi lintas sektor, dan mampu menciptakan nilai tambah ekonomi yang nyata bagi masyarakat,” ucap Jaenal Effendi.

(YZP)

Tags: Bayar DamBayar Dam di Tanah AirBaznasFatwa MuhammadiyahHajiKementerian Haji dan UmrahMuhammadiyahPenyembelihan Dam
Share215Tweet134SendShare
Yuzep Ahmad

Yuzep Ahmad

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Kiai Misbah Ajak Jamaah Haji Jalankan Ibadah Haji dengan Sabar dan Ikhlas
Nasional

Kiai Misbah Ajak Jamaah Haji Jalankan Ibadah dengan Sabar dan Ikhlas

by liputan9news
May 29, 2026
0

MINA | LIPUTAN9NEWS Ketua Umum Pimpinnan Pusat Majelis Dizikr Nurul Wathan (MDNW) KH Misbahul Munir mengajak semua Jamaah Haji yang...

Read more
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Jamaah Haji 2026 Diizinkan Kemenhaj Bayar Dam di Tanah Air, Inilah Respon Kiai Cholil Nafis

May 16, 2026
Abaikan Fatwa MUI, Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia

Abaikan Fatwa MUI, Kemenhaj Tetap Izinkan Dam Haji di Indonesia

May 15, 2026
Setelah sempat mengalami keterlambatan saat proses masuk asrama, kelompok terbang (kloter) pertama jamaah calon haji asal Kota Bekasi akhirnya resmi diberangkatkan menuju Madinah, Rabu (22/04/2026) dini hari.

Kloter Perdana Haji Bekasi Resmi Bertolak Ke Tanah Suci

April 23, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2590
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

759
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Dugaan Proyek Pengurugan Ilegal di Desa Sukaasih

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Dugaan Proyek Pengurugan Ilegal di Desa Sukaasih

June 12, 2026
Formulir Workshop Pengasuh Pesantren Wilayah Provinsi DKI Jakarta

Formulir Workshop Pengasuh Pesantren Wilayah Provinsi DKI Jakarta

June 12, 2026
PNIB Minta Kaji Ulang Kenaikan BBM

PNIB Minta Kaji Ulang Kenaikan BBM

June 12, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In