JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus memperluas jangkauannya melalui ribuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG di berbagai daerah. Berdasarkan pantauan hingga 15 Juli 2026, sebagian besar jaringan dapur MBG dikelola oleh yayasan yang berafiliasi dengan institusi negara dan organisasi kemasyarakatan besar dengan Yayasan Kemala Bhayangkari sebagai pengelola terbanyak.
Pemetaan sebaran pengelola dapur MBG sempat menjadi perhatian publik setelah beredar unggahan akun media sosial Satelit Earth yang memuat daftar sejumlah yayasan pengelola SPPG. Penelusuran terhadap berbagai sumber resmi menunjukkan pola yang serupa, yakni dominasi yayasan yang berafiliasi dengan Polri, TNI, Kementerian Pertahanan, serta organisasi kemasyarakatan.
Berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber resmi, Yayasan Kemala Bhayangkari (YKB), organisasi istri anggota Polri, tercatat mengelola lebih dari seribu SPPG di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut terus bertambah seiring pembangunan dapur baru, dari sekitar 1.179 SPPG pada awal 2026 menjadi 1.376 SPPG berdasarkan data terbaru yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
YKB juga menjadi satu dari 15 yayasan yang memperoleh izin khusus dari Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengelola lebih dari 10 SPPG, melampaui batas yang berlaku bagi yayasan pada umumnya. Struktur organisasinya tersebar hingga tingkat Polda dan Polres dengan total 419 kepengurusan dari pusat hingga cabang, di mana posisi ketua di masing-masing wilayah dijabat oleh istri Kapolda maupun Kapolres.
Di posisi berikutnya, Yayasan Persyarikatan Muhammadiyah melalui Koordinator Nasional Makan Bergizi mengoordinasikan 302 SPPG yang tersebar di 30 provinsi, termasuk wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) seperti Papua, Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Kalimantan. Data ini merujuk pada rilis resmi di situs Muhammadiyah.or.id per Mei 2026 yang menyebutkan sekitar 202 dari 302 unit tersebut telah beroperasi penuh, melayani sekitar 405 ribu porsi makanan setiap hari dan melibatkan sekitar 10 ribu tenaga dapur yang menjangkau 174 kabupaten/kota serta 299 kecamatan.
Berbeda dengan yayasan yang berafiliasi dengan institusi keamanan, Muhammadiyah mengembangkan lima model SPPG, yakni berbasis sekolah, pesantren, perguruan tinggi, panti asuhan, dan model umum yang dikelola oleh struktur persyarikatan.
Selain Polri dan Muhammadiyah, sejumlah yayasan yang berafiliasi dengan TNI dan Kementerian Pertahanan juga mengelola ratusan dapur MBG di berbagai daerah. Di antaranya Yayasan Manunggal Kartika Jaya yang berafiliasi dengan TNI AD, Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) yang berafiliasi dengan Kementerian Pertahanan, serta Yayasan Adi Upaya (Yasau) yang berafiliasi dengan TNI AU.
Secara kelembagaan, TNI tercatat mengelola 452 SPPG hingga akhir September 2025 berdasarkan keterangan resmi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat meresmikan 339 dapur baru di Lanud Adi Soemarmo, Karanganyar. Keberadaan Manunggal Kartika Jaya, YPPSDP, dan Adi Upaya sebagai yayasan afiliasi TNI/Kementerian Pertahanan juga tercantum dalam hasil investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai yayasan pengelola dapur MBG.
Meski demikian, angka spesifik jumlah dapur yang dikelola masing-masing yayasan afiliasi TNI sebagaimana beredar di media sosial belum dapat dikonfirmasi melalui rilis resmi BGN, TNI, maupun Kementerian Pertahanan, sehingga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Konsentrasi pengelolaan SPPG oleh yayasan yang berafiliasi dengan aparat keamanan dan institusi negara turut memunculkan sorotan dari ICW. Dalam investigasinya pada Oktober–November 2025, lembaga tersebut mengidentifikasi 102 yayasan di 38 provinsi yang memiliki keterkaitan dengan partai politik, TNI, Polri, hingga pejabat BGN. Sejumlah nama purnawirawan maupun perwira aktif TNI juga disebut berada dalam struktur beberapa yayasan pengelola MBG.
ICW menilai pola tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan mengingat besarnya anggaran program MBG yang mencapai triliunan rupiah setiap tahun. Sementara itu, BGN menegaskan proses pengajuan SPPG dilakukan melalui sistem berbasis kelengkapan dokumen dan profesionalisme, bukan berdasarkan relasi personal, sehingga tidak terdapat praktik monopoli dalam penunjukan pengelola.
Transparansi tata kelola program MBG, mulai dari pembatasan jumlah dapur yang dapat dikelola satu yayasan, sumber pendanaan, hingga akuntabilitas pengelolaan dana publik, masih menjadi perhatian berbagai kalangan. Sejumlah pihak juga mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk ikut mengawasi pelaksanaan program strategis nasional tersebut.
Parktek Dapur MBG Sekedar Cari Untung, 49 SPPG Ditangguhkan BGN

























