BOGOR | LIPUTAN9NEWS
Bank syariah hadir sebagai solusi alternatif bagi masyarakat yang mendambakan perbankan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Salah satu perbedaan mendasar bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional adalah adanya sistem bagi hasil.
Abstrak
Dalam tulisan ini, bagi hasil sebagai salah satu prinsip bank syariah akan dibahas sebagai ciri khas utama bank syariah, khususnya dengan penerapan kontrak al-mudharabah. Saya akan membahas jenis-jenis dan perkara perhitungan bagi-hasil, perhitungan bagi-hasil di dunia perbankan syariah, bank Muamalat Kuwait, Bank Islam Malaysia dan Bank Muamalat Indonesia sebagai studi kasus.
Sebagai referensi, saya juga menyiapkan perhitungan keuntungan dan perkiraan nasabah di bank syariah dan bank konvensional, beserta dampaknya terhadap nasabah dan stabilitas perbankan.
Kata Kunci: Untuk hasilnya, bank syariah, al-mudharabah, profit sharing, bank konvensional, nisbah, keadilan, revenue sharing.
1. Pendahuluan
Bank syariah hadir sebagai solusi alternatif bagi masyarakat yang mendambakan perbankan yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Salah satu perbedaan mendasar bank syariah dibandingkan dengan bank konvensional adalah adanya sistem bagi hasil.
Akad yang sering dijalankan untuk melaksanakan prinsip ini adalah al-mudharabah. Melalui akad muncul concept keadilan dan keterlibatan langsung antara pemilik dana (shahibul maal) dan pengelola dana (mudharib) sehingga keadilan dan risiko berimbang antara kedua belah pihak.
2. Kontrak Al-Mudharabah dalam Bank Syariah
2.1. Frases dan Aksi Dasar.Frases dan Aksi Dasar.
Al-mudharabah adalah bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana, dan hasil usaha akan dibagi berdasarkan persentase (nisbah) yang sudah disepakati pada awal kerja sama. Pemilik dana menanggung jika mengalami kerugian bukan karena kelalaian pengelola. In practice in bank syariah, the role of the bank as money manager (mudharib) and as money owner (shahibul maal) depends on the interaction with the nasabah.
2.2. Jenis-Jenis Al-Mudharabah
Mudharabah Muthlaqah (tidak terbatas):
Di sini, pemilik dana memberikan kebebasan penuh kepada pengelola untuk berinvestasi menurut pertimbangan pengelola.
• Mudharabah Muqayyadah (Terbatas):
Pada jenis ini, pemilik dana dapat menetapkan batasan, seperti hanya boleh diinvestasikan dalam sektor tertentu, tempat tertentu, atau mitra tertentu.
2.3. Bank Syariah’s Implementation
Dalam dunia perbankan syariah, bank mempunyai dua pilihan, memilih untuk memisahkan dana mudharabah dari dana lainnya (pemisahan total) atau mencampur dananya (pemisahan campur). Masing-masing cara memiliki kelebihan dan kekurangan, terutama di sisi ketelitian perhitungan untung/rugi dan risiko moral hazard.
3. Faktor yang Mempengaruhi Pembagian Hasil
3.1. Faktor Langsung
Factors that have an immediate impact on the computations for sharing the produce include:
Investment Rate: Persentase dana yang real diinvestasikan, berdasarkan total dana yang ada.
- Besar Sumbangan yang Tersedia: Biasanya dihitung dari rata-rata saldo minimum bulanan atau harian.
- Nisbah: Keep in mind that this is the proportion of profit share between the bank and the user (called nasabah), which may vary depending on the type of product and duration.
3.2. Faktor Tidak Langsung
Beyond the main reasons mentioned above, there are additional factors such as: Pengakuan Pendapatan dan Biaya: Perlu disepakati bersama pengakuan pendapatan dan pengakuan biaya oleh bank/nasabah yang akan dimasukkan ke dalam pembagian hasil.
Kebijakan Akuntansi: Prinsip dan metode yang digunakan bank dalam menghitung dan melaporkan pendapatan dan biaya.
4. Studi Kasus Penerapan Bagi Hasil
4.1. Kuwait Finance House (KFH)
In Di KFH, all of the money of the investors is merged into a single pool. Pendapatan dan biaya juga disatukan dan dialokasikan proporsional berdasarkan pendapatan setelah dipandang cadangan. Membahagi hasil sangat mudah dan serba ada dengan cara ini, tetapi memerlukan pengakuntan yang cermat.
4.2. Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB)
Bank ini juga melakukan aksi mencampur dana nasabah, tapi semua biaya adalah tanggung jawab bank (dibagi dengan nasabah). Each time the money is deposited, it is allocated to the nasabah based on the weight and duration of the investment. Biasanya pembagian hasil untuk tabungan 50-50 dan 30-70 untuk investasi.
4.3. Bank Muamalat Indonesia (BMI)
BMI menghitung dana pihak ketiga dan sumber pendapatan utamanya secara proporsional, dengan bobot yang berbeda untuk setiap produk. Bank bertanggung jawab atas semua biaya. Bagi hasil (nisbah) juga bervariasi, yang tergantung pada jenis deposito/tabungan.
5. Perbandingan Keuntungan Perhitungan: Bank Syariah dan Bank Konvensional
Contoh Kasus:
- Bank Syariah: Pak A menaruh deposito Rp10.000.000, dengan nisbah deposan 57%. Keuntungan pada pool bulan itu Rp30.000.000 dan rata-rata saldo deposito Rp950.000.000.
Perhitungan: Rp(10.000.000 / 950.000.000) x Rp30.000.000 x 57% = Rp180.000 - Bank Konvensional: Pak B menaruh Rp10.000.000 di deposito dengan bunga 20% per tahun selama 1 tahun (31 hari).
Perhitungan: Rp10.000.000 x (31/365) x 20% = Rp169.863
Analisis
Kinerja usaha bank, nisbah, nominal dan lama investasi mempunyai pengaruh yang sangat besar terhadap keuntungan di bank syariah. Then, in a conventional bank, it is calculated as a fixed interest rate regardless of the bank’s performance.
6. Kesimpulan
Sistem bagi hasil di bank syariah memberikan transparansi dan keadilan, karena keuntungan yang diperoleh oleh nasabah sejalan dengan keuntungan yang dihasilkan oleh bank. Different from conventional banks, which use fixed interest rates, this could result in a loss of money (negative spread) if income is less than the interest obligations. Sehingga pendekatan Loan to Deposit Ratio (LDR) di bank syariah juga menekankan keseimbangan dan keadilan untuk semua pihak.
Referensi:
Studi kasus Kuwait Finance House, Bank Islam Malaysia dan Bank Muamalat Indonesia
Literatur Perbankan Syariah dan perbandingan sistem bagi hasil dengan bunga
Dea Hesti Handayani, Mahasiswa Teknik Informatika Semester 2 STMIK TAZKIA

























