JOMBANG | LIPUTAN9NEWS — Baru saja dimulai, Sidang Pleno I Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) langsung memanas. Sejumlah peserta melontarkan interupsi dan mempertanyakan sejumlah hal krusial, terutama terkait tata tertib hingga mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam PBNU.
Sidang yang berlangsung di Aula Serbaguna Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Kamis (28/08/2026), semula diagendakan membahas tata tertib Muktamar.
Namun, suasana berubah ketika peserta mulai mempertanyakan mekanisme serta landasan pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.
Interupsi pertama disampaikan perwakilan PCNU Rembang, Nurhalim. Ia mendesak adanya perubahan jadwal dan mengusulkan agar pembahasan Sidang Pleno I dikaitkan langsung dengan Sidang Pleno IV yang membahas agenda pemilihan. Belum reda, interupsi kembali muncul.
Peserta bernama Muzammil mempertanyakan secara terbuka landasan hukum pelaksanaan Muktamar ke-35 NU. Ia menyoroti apakah Muktamar kali ini merupakan kelanjutan dari Muktamar ke-34 atau berdiri sebagai forum baru.
“Klarifikasi, apa landasan hukum Muktamar ke-35? Apakah ini kelanjutan dari Muktamar ke-34? Jika iya, maka pelaksanaannya harus sesuai dengan keputusan Muktamar ke-34. Jika tidak, maka Muktamar ini ahistoris,” ujar Muzammil di tengah persidangan.
Pernyataan tersebut membuat pembahasan tata tertib semakin menarik perhatian. Pasalnya, persoalan mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam menjadi salah satu titik penting dalam dinamika Muktamar kali ini.
Pimpinan sidang, Prof. Nuh, kemudian memberikan penjelasan terkait pemisahan agenda Sidang Pleno I dan Pleno IV.
Menurutnya, pemisahan tersebut bukan tanpa dasar. Perubahan mekanisme pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum merupakan amanat yang lahir dari Musyawarah Nasional (Munas) dan Konferensi Besar (Konbes) NU di Ploso.
“Munas, Konbes, dan Muktamar tidak bisa dipisahkan,” jelas Prof. Nuh.
Ia juga membandingkan pelaksanaan Muktamar ke-33 di Jombang dengan Muktamar ke-34 di Lampung.
Menurut Prof. Nuh, pada Muktamar ke-34 tidak terdapat mandat dari Munas dan Konbes yang secara khusus mengatur perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum.
Kondisi tersebut, kata dia, berbeda dengan Muktamar ke-35 yang membawa mandat perubahan mekanisme pemilihan. Karena itu, mekanisme baru tersebut dinilai harus dibahas dan diselesaikan dalam Muktamar kali ini.
Meski sempat diwarnai interupsi dan perdebatan mengenai dasar serta mekanisme pelaksanaan Muktamar, forum akhirnya mencapai kesepakatan. Para muktamirin menyetujui tata tertib Muktamar ke-35 NU.
Dengan disepakatinya tata tertib tersebut, Sidang Pleno I kemudian melanjutkan pembahasan ke agenda berikutnya.
Namun, sejak awal persidangan, satu hal telah terlihat jelas: pembahasan mekanisme pemilihan Ketua Umum dan Rais Aam menjadi salah satu titik paling krusial dalam Muktamar ke-35 NU.

























