JOMBANG | LIPUTAN9NEWS
Rangkaian awal persidangan pleno Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, berhasil dituntaskan dalam suasana kondusif.
Dua agenda penting yang sempat diperkirakan bakal memunculkan dinamika tajam, yakni Sidang Pleno I tentang Tata Tertib Muktamar dan Sidang Pleno II tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) PBNU masa khidmah 2021-2026, akhirnya dapat diselesaikan melalui musyawarah.
Sekretaris Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof Mohammad Nuh, menyampaikan apresiasi atas jalannya persidangan yang menurutnya berlangsung baik.
“Alhamdulillah semuanya bisa diselesaikan dengan sangat baik,” ujar M. Nuh usai memimpin Sidang Pleno II di Kompleks PP Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026) petang.
M. Nuh mengakui terdapat kekhawatiran bahwa pembahasan tata tertib maupun LPJ PBNU bakal berlangsung alot. Namun, kekhawatiran tersebut tidak terbukti.
Tata tertib Muktamar berhasil disepakati dalam Sidang Pleno I. Setelah itu, persidangan berlanjut ke agenda LPJ PBNU periode 2021-2026.
“Sudah diselesaikan dengan baik itu artinya yang tadinya [dikhawatirkan] dari dua ini loh. Dari dua pleno, yang tadinya kita pikirkan ini ramai perdebatan, tapi alhamdulillah yang pleno satu bisa kita selesaikan dengan baik, selesai sudah,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut.
Penyelesaian dua agenda awal itu menjadi salah satu titik penting dalam tahapan Muktamar ke-35 NU, mengingat tata tertib menjadi pijakan bagi seluruh rangkaian persidangan berikutnya.
Sementara itu, pembahasan LPJ PBNU dilakukan melalui mekanisme pemanggilan sampel perwakilan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
Sebanyak 11 sampel perwakilan diberikan kesempatan menyampaikan pandangan terhadap laporan pertanggungjawaban kepengurusan PBNU masa khidmah 2021-2026.
Hasilnya, seluruh perwakilan yang menjadi sampel menyatakan menerima LPJ tersebut.
“Yang kedua, laporan pertanggungjawaban. Itu bisa ditolak, bisa diterima juga, kan? Tapi alhamdulillah tadi dari 11 sampel yang kita lakukan, semuanya menerima dengan baik,” tutur mantan Rektor ITS itu.
Berdasarkan hasil tersebut, panitia pengarah kemudian menyimpulkan bahwa LPJ PBNU dapat diterima oleh para utusan Muktamar.
“Oleh karena itu kita simpulkan, berarti PW-PW yang lain pun juga menerima dengan baik. Selesai sudah,” pungkas Nuh.
Hasil tersebut sekaligus menutup dua agenda awal persidangan pleno Muktamar ke-35 NU.
Setelah Sidang Pleno I dan II rampung, rangkaian Muktamar ke-35 NU berlanjut ke **persidangan komisi**.
Berdasarkan agenda Muktamar dan hasil Sidang Pleno I, terdapat enam komisi yang akan membahas berbagai persoalan strategis NU.
Keenam komisi tersebut meliputi:
- Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah (Komisi A
- Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah (Komisi B)
- Komisi Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qonuniyyah (Komisi C)
- Komisi Organisasi (Komisi D)
- Komisi Program (Komisi E)
- Komisi Rekomendasi (Komisi F)
Dengan tuntasnya dua sidang pleno awal, perhatian peserta Muktamar kini bergeser ke enam ruang komisi. Di sinilah berbagai persoalan keagamaan, organisasi, program strategis, hingga rekomendasi NU akan dibahas lebih mendalam sebelum dibawa ke tahapan persidangan berikutnya.
Muktamar ke-35 NU pun memasuki fase yang lebih substantif: bukan lagi sekadar menetapkan aturan main, tetapi menentukan arah perjalanan organisasi ke depan.

























