JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 kembali mengungkap aliran uang dalam jumlah besar. Kali ini, uang sekitar US$400 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar dengan asumsi kurs Rp16.250 per dolar, disebut berkaitan dengan permintaan yang dikaitkan dengan Pansus Haji DPR RI.
Pengungkapan itu terjadi dalam sidang lanjutan perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (01/09/2026).
Dalam persidangan, terdakwa Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex mengonfirmasi kepada mantan staf PBNU Syaiful Bahri alias Bahri alias “Bajak Laut” mengenai penyerahan uang US$400 ribu kepada seseorang bernama Erik.
Gus Alex kemudian menyebut nama Zainal Abidin, yang menurut keterangannya merupakan teman Nusron Wahid.
“Apakah saudara saksi tahu bahwa pada waktu saudara saksi saya minta, saya minta saudara saksi untuk ketemu seseorang bernama Erik untuk menyerahkan sejumlah uang sebesar 400 ribu US dolar itu adalah untuk memenuhi permintaan saudara Zaenal Abidin, temannya pak Nusron Wahid?” tanya Gus Alex kepada Bahri di persidangan.
“Waktu itu saya tidak tahu, Pak. Tetapi setelah beberapa hari saya nanya ke bapak, itu sebenarnya siapa, baru bapak kasih tahu gitu,” jawab Bahri.
Gus Alex kemudian memastikan kembali apakah Bahri mengetahui bahwa uang tersebut diserahkan atas permintaan Zainal Abidin.
“Iya,” jawab Syaiful Bahri.
Keterangan mengenai uang tersebut muncul setelah dalam persidangan sebelumnya Bahri mengaku pernah menerima titipan uang dari Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Nilainya disebut mencapai US$406 ribu. Menurut keterangan Bahri, uang tersebut awalnya dititipkan untuk Gus Alex. Namun, dalam perkembangannya, sebagian dana disebut diarahkan untuk keperluan yang berkaitan dengan Pansus Haji DPR RI. Seperti dilansir detiknews.
Bahri juga mengungkap bahwa dirinya tidak menyerahkan seluruh uang titipan Asrul kepada Gus Alex.
“Tidak,” jawab Bahri ketika ditanya apakah seluruh uang tersebut pernah diserahkan kepada Gus Alex.
Ketika kembali ditegaskan apakah uang itu pernah berada dalam penguasaan Gus Alex, Bahri tetap menjawab tidak. Ia menyebut Gus Alex justru memintanya mengupayakan agar uang tersebut dikembalikan.
Nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid disebut dalam rangkaian pertanyaan dan keterangan di persidangan.
Namun, penting dicatat, penyebutan nama dalam persidangan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana. Dalam materi persidangan yang dilaporkan tersebut, Nusron disebut dalam konteks hubungan Zainal Abidin dengan dirinya.
Perkara ini sendiri masih berjalan di pengadilan dan seluruh keterangan mengenai aliran dana tersebut akan diuji melalui proses pembuktian.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengaturan kuota haji tambahan tahun 2023–2024. Pemerintah memang memperoleh tambahan kuota haji, termasuk tambahan 8.000 jemaah untuk musim haji 2023 dan tambahan kuota khusus pada 2024. Seperti tertera dalam JDIH BPK.
Berdasarkan materi pemeriksaan investigatif BPK yang dikutip dalam perkara tersebut, dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024 disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp622,09 miliar.
Kini, munculnya cerita tentang uang ratusan ribu dolar dalam persidangan menambah lapisan baru dalam perkara yang sejak awal menyita perhatian publik.
Pertanyaan besarnya bukan hanya ke mana uang itu mengalir, tetapi juga untuk apa uang tersebut diberikan dan siapa saja yang mengetahui atau menerima manfaatnya.
Semua itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian di pengadilan.
Saya sengaja mempertahankan statusnya sebagai dugaan dan keterangan persidangan, terutama terkait penyebutan Nusron Wahid, agar beritanya tetap tajam tetapi faktual dan tidak mengubah tuduhan menjadi kesimpulan hukum.

























