JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Mantan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani, mengaku menerima uang sebesar USD 5.000 dari mantan Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, M Agus Syafi’i.
Uang tersebut disebut Jaja sebagai dana talangan untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi. Ia mengaku sempat tiga kali berusaha mengembalikan uang itu kepada Agus, tetapi ditolak. Jaja akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan penyidik.
Pengakuan itu disampaikan Jaja saat menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (03/09/2026).
Awalnya, jaksa menanyakan apakah Jaja pernah menerima uang dari Agus Syafi’i.
“Ada, Pak,” jawab Jaja.
“Berapa nilainya, Pak?” tanya jaksa.
“USD 5.000,” jawab Jaja.
Jaja kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut diberikan sebelum dirinya berangkat ke Arab Saudi. Agus menawarkan uang itu sebagai dana talangan yang nantinya akan dikembalikan setelah dana perjalanan dinas cair.
“Pak, pakai dana talangan saja,” kata Jaja menirukan ucapan Agus.
Jaja mengaku menyetujui tawaran tersebut. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui dari mana asal uang USD 5.000 tersebut.
Setelah berada di Arab Saudi, Jaja mengaku sempat berusaha mengembalikan uang tersebut kepada Agus. Namun, upaya itu disebut ditolak hingga tiga kali.
“Sampai tiga kali saya mau kembalikan, enggak mau,” ujar Jaja.
Jaja akhirnya menyerahkan uang tersebut kepada KPK setelah dipanggil dan diperiksa penyidik.
“Setelah dipanggil, itulah saya kembalikan kepada KPK,” katanya.
Jaja membenarkan uang USD 5.000 itu diterimanya pada Januari 2024, bertepatan dengan keberangkatannya ke Arab Saudi pada 3 Januari 2024. Namun, dia mengaku lupa tanggal pasti saat menyerahkan uang tersebut kepada KPK.
Dalam persidangan, belum dijelaskan secara rinci apakah uang USD 5.000 yang diterima Jaja tersebut memiliki kaitan langsung dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dalam dakwaan, KPK menyebut perkara kuota haji 2023-2024 menyebabkan kerugian negara sedikitnya Rp622,09 miliar.
Kerugian tersebut antara lain berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.
Sejumlah pihak telah menjadi terdakwa dalam perkara ini, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudhah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

























