JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Nama mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencuat dalam sidang dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024. Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengungkapkan bahwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebut pembagian kuota haji tambahan 20 ribu jemaah dengan skema 50:50 merupakan arahan presiden saat itu.
Keterangan tersebut disampaikan Hilman Latief saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (24/09/2026).
Dalam persidangan, jaksa menggali keterangan Hilman mengenai kronologi pengusulan dan penetapan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu jemaah, termasuk perubahan komposisi pembagian antara haji reguler dan haji khusus.
Menurut kesaksian Hilman, pembagian kuota tambahan tersebut semula telah dirumuskan Panja BPIH dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Hilman menilai perubahan komposisi harus dibahas kembali bersama DPR.
Sementera itu, Jokowi sebelumnya telah merespons namanya yang dikaitkan dengan perkara kuota haji. Pada 30 Januari 2026, ia menyatakan bahwa kebijakan dan arahan kerja para menteri memang berasal dari presiden, tetapi membantah pernah memberikan perintah untuk melakukan korupsi.
“Di setiap kasus pasti mengaitkan dengan nama saya. Karena apa pun program kerja-kerja menteri pasti dari kebijakan presiden, pasti dari arahan presiden dan juga dari perintah-perintah presiden,” ujar Jokowi.
Namun, ia menegaskan tidak pernah memberikan arahan untuk melakukan korupsi.
“Tidak ada yang namanya perintah, tidak ada yang namanya arahan untuk korupsi, enggak ada,” terangnya.
Dengan demikian, keterangan Hilman di persidangan mengenai arahan pembagian kuota 50:50 merupakan kesaksian tentang informasi yang diterimanya dari Yaqut sebagai pimpinannya.
Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan Jokowi dalam tindak pidana korupsi kuota haji 2024.
Perkara dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 masih bergulir di pengadilan, dengan pembuktian terhadap para terdakwa menjadi kewenangan majelis hakim.
























