NGANJUK | LIPUTAN9NEWS
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memang telah selesai digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026. Namun, pembahasan mengenai mekanisme pemilihan kepemimpinan NU masih menjadi perhatian, khususnya terkait sistem Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Salah satu masukan datang dari Gus Syafak, Pengasuh Pondok Pesantren Mojosari, Nganjuk, Jawa Timur. Ia mengusulkan agar pada muktamar mendatang, proses penentuan pilihan AHWA maupun calon Ketua Umum PBNU tidak hanya bertumpu pada sejumlah kecil elite struktural, tetapi melibatkan lebih luas jajaran pengurus PCNU hingga PACNU.
Menurut Gus Syafak, gagasan tersebut diarahkan untuk memperkuat transparansi, memperluas partisipasi, sekaligus mempersempit ruang terjadinya praktik politik uang dalam proses pemilihan.
“Sepanjang pemilihan AHWA dan ketua umum dilakukan terfokus hanya oleh Rais Syuriah dan ketua tanfidziyah PC atau PW, para bohir atau penyandang dana berani membeli suara mereka karena murah dan terjangkau,” ujar Gus Syafak, Senin (28/09/2026).
Gus Syafak bahkan mengusulkan agar proses penentuan sembilan nama AHWA di tingkat cabang mendapatkan persetujuan lebih luas dari struktur NU di bawahnya.
Sebagai contoh, ia mengusulkan pilihan nama AHWA ditandatangani atau disetujui oleh Rais Syuriah seluruh MWC, Rais PCNU, serta para wakil Rais PCNU.
Demikian pula dalam penentuan calon Ketua Umum PBNU. Menurut dia, pilihan terhadap lima nama calon dapat melibatkan ketua tanfidziyah PAC, ketua tanfidziyah PC, serta seluruh wakil ketua tanfidziyah PC.
Dokumen persetujuan tersebut, lanjut Gus Syafak, dapat disampaikan sejak proses registrasi peserta muktamar.
Dengan mekanisme demikian, ia membayangkan forum muktamar dapat lebih banyak berkonsentrasi pada evaluasi program, pembahasan organisasi, dan agenda keumatan, sementara proses penjaringan kepemimpinan telah dipersiapkan jauh sebelumnya.
Selain memperluas partisipasi, Gus Syafak menilai setiap calon AHWA maupun calon Ketua Umum PBNU perlu diperkenalkan secara terbuka kepada peserta.
Menurut dia, rekam jejak atau track record calon harus dipaparkan sehingga para pemilih memiliki informasi yang cukup sebelum menentukan pilihan.
“Perlu pemaparan calon AHWA dan ketua umum, riwayat atau track record-nya supaya tidak memilih kucing dalam karung,” tegasnya.
Ia berharap proses tersebut dipersiapkan jauh hari sehingga figur yang akhirnya dipilih benar-benar diketahui kapasitas, pengalaman, dan rekam jejaknya oleh warga NU yang memiliki hak dalam proses tersebut.
Dalam Muktamar ke-35 NU, mekanisme AHWA memang menjadi bagian penting dalam penentuan Rais Aam. Komisi Organisasi menyepakati penggunaan sistem AHWA untuk memilih Rais Aam melalui musyawarah mufakat.
Sembilan anggota AHWA kemudian ditetapkan melalui proses tabulasi suara. Hasil resmi mencatat KH Nurul Huda Djazuli memperoleh 485 suara, Tgk KH Nuruzzahri Yahya 477 suara, dan tujuh nama lainnya melengkapi sembilan anggota AHWA.
Dalam perkembangan berikutnya, mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU juga mengalami perubahan. Forum Muktamar ke-35 menyepakati penggunaan mekanisme AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Hasil akhirnya, KH Miftachul Akhyar ditetapkan sebagai Rais Aam dan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin terpilih sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Bagi Gus Syafak, perluasan keterlibatan struktur NU tersebut bukan sekadar persoalan teknis pemilihan. Ia mengaitkannya dengan upaya menjaga amanah, transparansi, dan integritas organisasi.
Ia berpendapat, semakin banyak unsur yang terlibat dalam proses penentuan pilihan, semakin sulit bagi pihak mana pun untuk memengaruhi keputusan melalui transaksi individual.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan usulan Gus Syafak. Dugaan adanya permainan uang atau jual beli suara tidak dapat dianggap sebagai fakta tanpa bukti dan proses pemeriksaan yang dapat diverifikasi.
Karena itu, usulan Gus Syafak membuka kembali ruang diskusi mengenai desain mekanisme pemilihan kepemimpinan NU ke depan: bagaimana mempertemukan tradisi musyawarah, kewenangan struktur organisasi, partisipasi pengurus di tingkat bawah, serta kebutuhan menjaga proses pemilihan agar tetap transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Gus Syafak, tujuan akhirnya sederhana: sebelum menentukan pemimpin, warga NU harus mengetahui siapa yang dipilih—bukan memilih “kucing dalam karung”.

























