JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Abdul Muiz Ali atau Kiai Muiz, menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual atau sex toy untuk menyalurkan hasrat biologis hukumnya haram dalam Islam. Pernyataan ini merespons usulan Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya terkait penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa Islam telah memberikan panduan untuk mengendalikan dorongan biologis, yakni melalui pernikahan. Sementara bagi mereka yang belum mampu menikah, puasa menjadi salah satu cara untuk mengendalikan hawa nafsu.
“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya,” ujar Kiai Muiz Ali saat dihubungi Liputan9news, Jumat (09/10/2026).
Ia menambahkan, keterbatasan warga binaan dalam memenuhi kebutuhan biologis melalui hubungan pernikahan tidak serta-merta menjadi alasan untuk menggunakan alat bantu seksual.
Lebih lanjut, Kiai Muiz Ali juga menyayangkan munculnya usulan penyediaan alat bantu seksual di ruang publik. Menurut dia, anggota DPR sebagai wakil rakyat perlu mempertimbangkan etika komunikasi, norma moral, serta ajaran agama yang dianut masyarakat.
“Iya betul, saya sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” terangnya.
Atas dasar itu, Kiai Muiz menyarankan agar usulan tersebut tidak dilanjutkan. Ia juga meminta Willy Aditya mencabut pernyataannya.
Pernyataan MUI tersebut menambah dimensi perdebatan mengenai kebijakan pemasyarakatan, khususnya terkait pemenuhan kebutuhan warga binaan, batas-batas pembinaan, serta pertimbangan norma agama dan sosial di Indonesia.
Sebelumnya, Willy Aditya mengusulkan penyediaan bilik keluarga dan alat bantu seksual bagi warga binaan dalam pembahasan sistem pemasyarakatan pada Rabu (30/09/2026).
Willy berpandangan bahwa warga binaan yang belum memiliki pasangan tetap mempunyai kebutuhan biologis yang perlu menjadi perhatian dalam proses pembinaan.
Ia mengaitkan gagasan tersebut dengan prinsip reintegrasi sosial, yakni mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah menyelesaikan masa pidana.
“Mengapa kami melakukan ini? Kita di sini kan tidak penjara. Ingat, konsep kita pemasyarakatan itu reintegrasi. Kita persiapkan diri kita untuk kembali ke masyarakat hidup normal. Jadi nggak ada penjara lagi,” kata Willy.
Menurut Willy, masa pembinaan di lapas merupakan bagian dari proses transisi sebelum warga binaan kembali ke lingkungan sosial.
Perbedaan pandangan antara MUI dan Willy memperlihatkan adanya perdebatan mengenai pendekatan pemenuhan kebutuhan biologis warga binaan.
Di satu sisi, usulan tersebut dikaitkan dengan konsep reintegrasi sosial. Di sisi lain, MUI menekankan batasan berdasarkan ajaran Islam serta pentingnya mempertimbangkan norma moral dan agama dalam merumuskan kebijakan pemasyarakatan.

























