• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Menyoal Ijazah Gibran: Menguji Nalar Publik, Kepastian Hukum, dan Tanggung Jawab KPU

Menyoal Ijazah Gibran: Menguji Nalar Publik, Kepastian Hukum, dan Tanggung Jawab KPU

October 11, 2026
Perang Laporan Suap Muktamar NU Memanas

Perang Laporan Suap Muktamar NU Memanas

October 15, 2026
Gus Ipul Resmi Laporkan Tiga Penuduh Suap Muktamar NU

Gus Ipul Resmi Laporkan Tiga Penuduh Suap Muktamar NU

October 15, 2026
Sidang Korupsi Haji

Bos Travel Ungkap Fee Percepatan Haji 5.000-6000 Dolar

October 14, 2026
Pesantren Bina Insan Mulia (BIMA) kembali mengantarkan puluhan santrinya melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Sebanyak 27 santri BIMA dinyatakan lolos untuk melanjutkan studi ke Kerajaan Maroko pada 2026 melalui jalur seleksi Kementerian Agama Republik Indonesia dan program beasiswa kerja sama luar negeri.

27 Santri BIMA Lolos Studi ke Maroko 2026

October 14, 2026
“Dengan segala hormat, saya mengajak keluarga besar NU mulai sekarang harus siap-siap bertarekat

Mudir JATMAN Ali Masykur Musa Serukan Warga NU Mulai Bertarekat

October 14, 2026
Abd. Aziz

Abd. Aziz Bedah Peluang Pemakzulan Gibran, Konstitusi Jadi Penentu

October 14, 2026
Harlah ke-69 JATMAN, Ali Masykur Musa Sebut Negara Butuh Kekuatan Spiritual

Harlah ke-69 JATMAN, Ali Masykur Musa Sebut Negara Butuh Kekuatan Spiritual

October 14, 2026
KPK

KPK Sita Land Cruiser Orang Kepercayaan Nusron Wahid

October 14, 2026
Bongkar Dugaan Suap Pemilihan Rais Aam PBNU, Gus Lilur Lapor KPK

Bongkar Dugaan Suap Pemilihan Rais Aam PBNU, Gus Lilur Lapor KPK

October 13, 2026
https://liputan9.id/trans-wibawamukti-makin-praktis-dishub-bekasi-andalkan-aplikasi-si-bestie/

Trans Wibawamukti Makin Praktis, Dishub Bekasi Andalkan Aplikasi Si Besti

October 14, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, October 15, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Menyoal Ijazah Gibran: Menguji Nalar Publik, Kepastian Hukum, dan Tanggung Jawab KPU

liputan9news by liputan9news
October 11, 2026
in Nasional
A A
0
Menyoal Ijazah Gibran: Menguji Nalar Publik, Kepastian Hukum, dan Tanggung Jawab KPU
499
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS

Perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia tidak semestinya berhenti pada persoalan ada atau tidak adanya ijazah setingkat SMA. Persoalan ini perlu ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas, yakni tata kelola administrasi pendidikan, mekanisme verifikasi pencalonan, serta tanggung jawab negara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang disebut dalam perdebatan ini perlu dibaca secara cermat berdasarkan substansi hukum dan pertimbangan yang mendasarinya. Sebab, ketika persoalan administratif, teknis, dan birokratis dicampuradukkan dengan kepentingan politik, ruang publik berisiko dipenuhi narasi yang justru menjauhkan masyarakat dari pemahaman persoalan yang sebenarnya.

Dalam situasi seperti ini, muncul pertanyaan mendasar: apakah perdebatan tersebut benar-benar berorientasi pada penegakan hukum dan perbaikan demokrasi, atau justru berkembang menjadi pertarungan narasi politik yang mengabaikan nalar administratif?

Persoalan Pendidikan Tidak Bisa Disederhanakan Menjadi Ijazah SMA

Gibran Rakabuming Raka diketahui menempuh pendidikan di luar negeri setelah menyelesaikan pendidikan tingkat SMP di Indonesia. Karena itu, persoalan kesetaraan pendidikan yang ditempuhnya perlu dianalisis berdasarkan dokumen pendidikan, ketentuan penyetaraan yang berlaku, dan persyaratan pencalonan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu.

BeritaTerkait:

Abd. Aziz Bedah Peluang Pemakzulan Gibran, Konstitusi Jadi Penentu

Ijazah Gibran: Antara Fakta Persidangan dan Keabsahan Jabatan

Gibran Diuji, Yurisdiksi MK Dipertaruhkan

Menguji Integritas yang Alpa: Mungkinkah Legalitas Wapres Gibran Runtuh?

Dalam konteks ini, perdebatan mengenai ijazah setingkat SMA seharusnya tidak serta-merta disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa seseorang hanya memiliki tingkat pendidikan SMP. Penilaian terhadap jenjang pendidikan harus memperhitungkan riwayat pendidikan yang sebenarnya, dokumen yang dimiliki, serta ketentuan hukum yang relevan.

Jika seseorang menempuh pendidikan di luar negeri, negara harus mempunyai mekanisme yang jelas untuk menentukan kesetaraan jenjang pendidikannya. Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak pada perdebatan simbolik mengenai bentuk atau nama dokumen, tetapi dapat menilai persoalan berdasarkan substansi dan aturan yang berlaku.

KPU dan Tanggung Jawab Verifikasi Persyaratan Calon

Logika yang perlu diperhatikan adalah adanya mekanisme administrasi pencalonan yang menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Persyaratan calon, termasuk ketentuan pendidikan, ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara pemilu melakukan pemeriksaan terhadap dokumen persyaratan dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta kewenangan lembaga terkait.

Karena itu, apabila muncul persoalan mengenai dokumen pendidikan seorang calon, pertanyaan yang perlu dijawab bukan hanya apakah calon tersebut memiliki ijazah dengan nomenklatur tertentu, melainkan juga bagaimana persyaratan ditafsirkan, dokumen apa yang diajukan, bagaimana proses verifikasi dilakukan, dan apa dasar hukum yang digunakan untuk menyatakan persyaratan tersebut terpenuhi.

Tentu saja, proses verifikasi administratif tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya evaluasi hukum. Namun, evaluasi tersebut harus dilakukan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti, bukan melalui asumsi atau tekanan opini yang berkembang di ruang publik.

Dalam demokrasi, baik calon maupun penyelenggara pemilu harus tunduk pada hukum. Jika ditemukan kekeliruan administratif, mekanisme koreksi harus dijalankan. Sebaliknya, apabila persyaratan telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, kesimpulan yang berbeda harus didukung alasan hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika Teknokrasi Kehilangan Kepekaan terhadap Nalar Publik

Peran teknokrat semestinya memperkuat kualitas kebijakan publik melalui pendekatan rasional, berbasis data, dan berorientasi pada penyelesaian masalah. Keahlian teknis seharusnya membantu masyarakat memahami persoalan yang kompleks, bukan justru memperkeruhnya melalui penjelasan yang tidak utuh.

Namun, ketika argumentasi teknis dipisahkan dari konteks hukum dan administrasi, masyarakat dapat diarahkan pada kesimpulan yang keliru. Persoalan kesetaraan pendidikan luar negeri, misalnya, dapat berubah menjadi narasi sederhana yang terus diulang tanpa menjelaskan mekanisme penyetaraan dan persyaratan pencalonan yang sebenarnya.

“Demi sebuah kepentingan, oknum-oknum yang mengatasnamakan pendekatan teknokratis berpotensi membuat cara berpikir masyarakat mundur ke belakang. Narasi bahwa Wakil Presiden hanya tamat SMP bisa terus dimainkan apabila persoalan pendidikan dan administrasi tidak dijelaskan secara utuh,” ujar Arlon H.P. Sinambela, Aktivis 98.

Menurut Arlon, kritik terhadap pejabat publik dan penyelenggara negara merupakan bagian penting dari demokrasi. Akan tetapi, kritik harus dibangun di atas pemahaman yang lengkap terhadap fakta, prosedur, dan dasar hukum. Jangan sampai perbedaan kepentingan politik membuat masyarakat kehilangan kemampuan membedakan antara persoalan substansi pendidikan, persoalan administrasi, dan persoalan legalitas pencalonan.

Ia juga menilai bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh terselenggaranya pemilu, tetapi juga oleh kemampuan seluruh pihak menjaga rasionalitas dalam membangun opini publik.

Negara Harus Menjamin Kesetaraan Pendidikan Luar Negeri

Di luar polemik mengenai Gibran Rakabuming Raka, persoalan ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk memperbaiki kebijakan kesetaraan pendidikan luar negeri dan dalam negeri.

Indonesia perlu mempunyai mekanisme yang jelas, transparan, dan mudah dipahami untuk menilai kualifikasi pendidikan warga negara yang menempuh pendidikan di negara lain. Kepastian tersebut penting agar warga negara yang kembali ke Tanah Air tidak menghadapi ketidakjelasan administratif ketika melanjutkan pendidikan, bekerja, maupun berpartisipasi dalam kehidupan publik.

Pengalaman negara-negara seperti China, Vietnam, dan Malaysia dapat menjadi bahan pembelajaran dalam merancang kebijakan yang mampu menghubungkan pengalaman pendidikan internasional dengan kebutuhan pembangunan nasional. Yang perlu diperkuat bukan sekadar pengakuan formal atas ijazah, melainkan juga sistem penyetaraan kualifikasi, pengembangan kompetensi, dan pemanfaatan sumber daya manusia.

Generasi muda Indonesia yang menempuh pendidikan di luar negeri seharusnya memperoleh kepastian mengenai pengakuan kualifikasi mereka. Dengan demikian, mereka memiliki ruang yang lebih luas untuk kembali, berkarya, berinovasi, dan berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Mengembalikan Perdebatan ke Jalur Hukum dan Akal Sehat

Pada akhirnya, polemik mengenai persyaratan pendidikan seorang pejabat publik harus diselesaikan melalui penjelasan hukum yang terang, pemeriksaan dokumen yang objektif, dan komunikasi publik yang bertanggung jawab.

Kepentingan politik tidak boleh menggantikan fakta. Argumentasi teknokratis tidak boleh mengabaikan konteks administrasi. Sebaliknya, proses administratif juga tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari evaluasi hukum apabila memang terdapat persoalan yang perlu diperiksa.

Demokrasi yang sehat membutuhkan kritik, tetapi kritik harus disertai ketepatan informasi dan kejernihan berpikir. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang lengkap, bukan sekadar narasi yang menguntungkan pihak tertentu.

Negara pun harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus membangun sistem pendidikan yang adil bagi seluruh warga negara, termasuk mereka yang menempuh pendidikan di luar negeri.

Dengan demikian, polemik ini semestinya tidak berakhir sebagai pertarungan politik yang berkepanjangan. Sebaliknya, perdebatan tersebut harus menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola administrasi pendidikan, meningkatkan akuntabilitas penyelenggara pemilu, dan menjaga kualitas nalar publik dalam kehidupan demokrasi Indonesia.

(GD/MSN)

Tags: GibranJazahMK
Share200Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Abd. Aziz
Nasional

Abd. Aziz Bedah Peluang Pemakzulan Gibran, Konstitusi Jadi Penentu

by liputan9news
October 14, 2026
0

Abd. Aziz Bedah Peluang Pemakzulan Gibran, Konstitusi Jadi Penentu

Read more
Ijazah Gibran: Antara Fakta Persidangan dan Keabsahan Jabatan

Ijazah Gibran: Antara Fakta Persidangan dan Keabsahan Jabatan

October 8, 2026
Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta; Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK); Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Gibran Diuji, Yurisdiksi MK Dipertaruhkan

October 6, 2026
Abd. Aziz

Menguji Integritas yang Alpa: Mungkinkah Legalitas Wapres Gibran Runtuh?

September 28, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Perang Laporan Suap Muktamar NU Memanas

Perang Laporan Suap Muktamar NU Memanas

October 15, 2026
Gus Ipul Resmi Laporkan Tiga Penuduh Suap Muktamar NU

Gus Ipul Resmi Laporkan Tiga Penuduh Suap Muktamar NU

October 15, 2026
Sidang Korupsi Haji

Bos Travel Ungkap Fee Percepatan Haji 5.000-6000 Dolar

October 14, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In