JAKARTA | LIPUTAN9NEWS – HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy atau Gus Lilur melontarkan kritik keras terkait dugaan praktik politik uang dalam proses pemilihan anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) dan Rais Aam PBNU pada Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Tambakberas, Jombang.
Dalam rilis bertajuk “Rais Aam PBNU Buruk, Ngamuk ala Cakades Terpuruk”, Gus Lilur mengungkap cerita yang menurutnya diperoleh dari percakapan dengan sejumlah pengurus NU di sebuah hotel berbintang di Jakarta. Ia mengklaim terdapat informasi mengenai pemberian uang, dugaan pengondisian pilihan, hingga permintaan pengembalian uang setelah hasil pemilihan tidak sesuai harapan.
Gus Lilur menyebut sumber ceritanya adalah dua ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) dan dua ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU). Namun, ia tidak menyebutkan identitas lengkap para pengurus tersebut dalam pernyataannya.
Menurut cerita yang diterima Gus Lilur, dua ketua PCNU dari luar Pulau Jawa diduga menerima uang muka atau down payment (DP) di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, kemudian menerima pelunasan di Hotel Fatma, Jombang.
Gus Lilur mengaitkan dugaan pemberian uang tersebut dengan arahan agar rais syuriah di wilayah masing-masing memilih KH Miftachul Akhyar dalam paket AHWA.
Ia juga menuding Saifullah Yusuf dan Nusron Wahid terlibat dalam rangkaian pengondisian tersebut. Klaim itu disampaikan Gus Lilur berdasarkan cerita para pengurus yang menjadi sumber informasinya.
Hingga berita ini disusun, tuduhan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Diperlukan bukti yang dapat diverifikasi serta keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan untuk menguji kebenarannya.
Gus Lilur turut menyoroti hasil pemilihan anggota AHWA yang menurut data dalam pernyataannya menempatkan KH Nurul Huda Djazuli di posisi pertama dengan 485 suara, disusul KH Nuruzzahri Yahya dengan 477 suara.
Sementara itu, KH Miftachul Akhyar disebut memperoleh 350 suara, berada di urutan keempat. Selisih perolehan suara antara KH Nurul Huda Djazuli dan KH Miftachul Akhyar mencapai 135 suara.
Bagi Gus Lilur, hasil tersebut menjadi bagian penting dari cerita yang ia terima mengenai dugaan ketidaksesuaian antara arahan pemberian uang dan pilihan dalam pemilihan AHWA.
Namun, perbedaan hasil suara itu sendiri tidak membuktikan adanya praktik suap. Dugaan tersebut membutuhkan bukti tambahan untuk memastikan apakah benar terjadi pemberian uang yang dimaksud dan apakah pemberian itu berkaitan dengan pilihan peserta.
Gus Lilur juga menyampaikan informasi bahwa setelah pemilihan Rais Aam selesai, tim KH Miftachul Akhyar diduga diperintahkan membuka kembali kotak suara pemilihan AHWA untuk memeriksa pilihan peserta.
Menurut cerita yang ia terima, sejumlah pihak kemudian disebut mengembalikan uang muka setelah diketahui tidak memasukkan nama KH Miftachul Akhyar dalam paket AHWA.
Jika benar terjadi, klaim tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kerahasiaan suara, kebebasan memilih, dan kepatuhan terhadap tata tertib Muktamar. Akan tetapi, kebenaran peristiwa pembukaan kotak suara maupun dugaan permintaan pengembalian uang masih perlu diverifikasi secara independen.
Gus Lilur bahkan menduga selisih suara 135 suara dapat berkaitan dengan banyaknya pengurus yang menerima uang tetapi tidak mengikuti arahan. Ia memperkirakan jumlahnya bisa melampaui 100 PCNU, tetapi tidak menyertakan bukti terverifikasi yang memastikan jumlah tersebut.
Dalam pernyataannya, Gus Lilur meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan aliran uang yang ia kaitkan dengan proses pemilihan AHWA dan Rais Aam. Ia menyebut Hotel Fatma di Jombang dan sebuah posko Muktamar di Jalan Teuku Cik Ditiro, Jombang, sebagai lokasi yang perlu ditelusuri berdasarkan informasi yang diterimanya.
Gus Lilur juga menduga uang yang disebut dalam ceritanya bersumber dari tindak pidana korupsi yang dikaitkan dengan Nusron Wahid. Tuduhan mengenai sumber uang tersebut merupakan klaim serius yang memerlukan pembuktian dan tidak dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Ia mengaku bersedia mempertanggungjawabkan pernyataannya dan meyakini para pengurus yang menjadi sumber informasi akan memberikan keterangan apabila dimintai keterangan oleh KPK.
“Jika terdapat dugaan pemberian uang untuk memengaruhi pilihan dalam Muktamar, aparat penegak hukum perlu menelusurinya,” demikian pokok desakan Gus Lilur dalam pernyataannya.
Gus Lilur menilai persoalan tersebut bukan sekadar persaingan dalam pemilihan pimpinan organisasi, melainkan menyangkut integritas, moralitas, dan tata kelola jam’iyah NU.
Ia meminta agar dugaan pelanggaran ditangani melalui mekanisme organisasi dan proses hukum yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.
Pada akhir pernyataannya, Gus Lilur menyerukan agar Rais Aam yang menurut tuduhannya terpilih melalui proses suap diturunkan dari jabatannya. Seruan itu merupakan sikap dan tuntutan pribadi Gus Lilur, bukan keputusan resmi organisasi maupun kesimpulan hukum.
Kasus ini memerlukan verifikasi terhadap sumber informasi, dokumen transaksi, pihak yang diduga menyerahkan dan menerima uang, serta mekanisme pemilihan yang dipersoalkan. Klarifikasi dari KH Miftachul Akhyar, Saifullah Yusuf, Nusron Wahid, pihak-pihak lain yang disebut, dan KPK penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.
Sebagai disclaimer bahwa seluruh pernyataan dalam berita ini bersumber dari keterangan Gus Lilur dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang terbukti. Konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan serta verifikasi bukti menjadi bagian penting sebelum menarik kesimpulan.
Sebagai konteks tambahan, KPK telah menyatakan sedang menelaah dan menganalisis laporan PCNU Sekadau mengenai dugaan politik uang dalam Muktamar ke-35 NU. Di sisi lain, Gus Ipul sebelumnya menyatakan proses pemilihan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU berlangsung transparan dan sesuai ketentuan.
HRM Khalilur R Abdullah Sahlawiy (Gus Lilur), Warga NU, Kiai Kampung, dan pegiat antikorupsi.
























