JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid disebut telah kembali ke Jakarta pada Senin (19/10/2026), setelah menjalani perjalanan dinas ke Malaysia. Kepulangannya menjadi sorotan setelah ia dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Informasi kepulangan Nusron disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. Ia meminta KPK segera menjadwalkan kembali pemeriksaan Nusron untuk kepentingan penyidikan.
Boyamin bahkan mendorong penyidik mempertimbangkan langkah hukum yang tersedia apabila diperlukan.
“Wahai KPK, silakan segera jemput NW saat ini juga. Jika tidak berani jemput, bolehlah dikirim surat panggilan sekali lagi sesuai kajian,” kata Boyamin.
Desakan tersebut muncul setelah Nusron dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Pada pemanggilan pertama, 7 Oktober 2026, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Selanjutnya, pada pemanggilan kedua, 15 Oktober 2026, ia kembali tidak menjalani pemeriksaan. Kali ini, Nusron mengajukan penundaan dengan alasan sedang melaksanakan perjalanan dinas ke Malaysia.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya membenarkan bahwa penyidik menerima surat penundaan pemeriksaan dari Nusron.
KPK masih mengevaluasi alasan yang disampaikan tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Terhadap saudara NW, betul bahwa tanggal 14 Oktober kemarin sebetulnya sudah sesuai dengan panggilan penyidik, tapi kemudian ada surat dari yang bersangkutan untuk melakukan penundaan,” kata Taufik.
Keterangan tersebut merujuk pada panggilan pemeriksaan yang semula dijadwalkan pada 14 Oktober 2026, sebelum penundaan diajukan. Sementara itu, informasi mengenai ketidakhadiran Nusron pada 15 Oktober merujuk pada pemanggilan berikutnya sebagaimana kronologi yang disampaikan dalam pemberitaan ini.
Hingga Senin (19/10/2026), KPK belum mengumumkan jadwal terbaru pemeriksaan Nusron Wahid.
Nusron dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Kasus tersebut terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada September 2026. Dalam perkara itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terdiri atas pejabat pertanahan dan pihak swasta.
Pemanggilan Nusron sebagai saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut. Statusnya sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau kesalahan dalam tindak pidana yang sedang disidik.
Kini, langkah selanjutnya berada di tangan KPK. Penyidik perlu menentukan jadwal pemeriksaan dan langkah hukum berdasarkan hasil evaluasi, kebutuhan penyidikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.

























