• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), sekaligus Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Polemik PKPU Memanas, Abd. Aziz: DPR-KPU Jangan Cuci Tangan

October 19, 2026
Nusron Pulang ke Jakarta, MAKI Desak KPK Bergerak Tangkap di Bandara!

Nusron Pulang ke Jakarta, MAKI Desak KPK Bergerak Tangkap di Bandara!

October 20, 2026
KH Syukron Makmun

Ribuan Jemaah Iringi Pemakaman KH Syukron Makmun

October 19, 2026
KH Cholil Nafis Takziah, Kenang Perjuangan Tuan Guru Bagu

KH Cholil Nafis Takziah, Kenang Perjuangan Tuan Guru Bagu

October 19, 2026
PNIB Desak Menteri Diganti, Karhutla Jadi Bencana Nasional

PNIB Desak Menteri Diganti, Karhutla Jadi Bencana Nasional

October 19, 2026
KH Miftachul Akhyar

Gus Lilur Kritik Bacaan Al-Qur’an, Minta Rais Aam PBNU Mundur

October 19, 2026
Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun: Kabar Duka NU, KH Syukron Ma’mun Wafat

Innalillahi wa Inna Ilaihi Rajiun: Kabar Duka NU, KH Syukron Ma’mun Wafat

October 19, 2026
Rais PBNU Kiai Imjaz Serukan Gerakan Serentak Sholat Istisqa, Sumbang Rp100 Juta untuk Selamatkan Bumi

Rais PBNU Kiai Imjaz Serukan Gerakan Serentak Sholat Istisqa, Sumbang Rp100 Juta untuk Selamatkan Bumi

October 18, 2026
Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), sekaligus Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Perang Laporan Gus Ipul-Gus Lilur, Abd. Aziz Serukan Rekonsiliasi

October 18, 2026
Sajadah Ekologi di Tengah Bara Karhutla: Ikhtiar Langit dan Bumi Santri Bina Insan Mulia

Sajadah Ekologi di Tengah Bara Karhutla: Ikhtiar Langit dan Bumi Santri Bina Insan Mulia

October 17, 2026
Refleksi Hari Kesaktian Pancasila, Hari Santri, dan Sumpah Pemuda, Gus Wal Soroti Intoleransi hingga Dampak Amandemen Konstitusi

PNIB Serukan Kembali ke Pancasila dan UUD 1945 Asli

October 17, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, October 20, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Polemik PKPU Memanas, Abd. Aziz: DPR-KPU Jangan Cuci Tangan

Polemik Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 harus dibuka melalui dokumen dan risalah resmi. Abd. Aziz meminta DPR dan KPU menjelaskan peran masing-masing agar publik mengetahui proses sebenarnya.

liputan9news by liputan9news
October 19, 2026
in Nasional
A A
0
Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), sekaligus Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), sekaligus Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

494
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mempertemukan pernyataan mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari harus diselesaikan melalui pembuktian dokumen, bukan perang pernyataan.

Abd. Aziz Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), sekaligus Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), menegaskan bahwa DPR dan KPU tidak boleh saling melempar tanggung jawab atas polemik tersebut.

Menurutnya, tudingan adanya “pasal selundupan” yang disampaikan Doli harus dibuktikan. Begitu pula bantahan Hasyim yang menyebut Doli berbohong harus disertai dokumen yang dapat diuji secara terbuka.

“Doli jangan hanya mengatakan pasal itu selundupan; tunjukkan dokumennya. Hasyim jangan hanya mengatakan Doli berbohong; tunjukkan risalahnya. Kalau keduanya merasa benar, mestinya tidak sulit membuka dokumen. Publik berhak mengetahui proses sebenarnya, bukan dipaksa memilih antara dua klaim yang bertentangan,” ujar Abd. Aziz dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).

BeritaTerkait:

Perang Laporan Gus Ipul-Gus Lilur, Abd. Aziz Serukan Rekonsiliasi

Abd. Aziz Bedah Peluang Pemakzulan Gibran, Konstitusi Jadi Penentu

Krisis Keteladanan, Abd. Aziz Soroti Budaya Mundur

Risywah Muktamar dan Marwah NU: Saatnya Tabyun dan Berbenah

Dokumen Harus Menjawab Polemik

Abd. Aziz menilai, inti persoalan bukan sekadar mempertentangkan keterangan dua mantan pejabat, melainkan memastikan apakah Pasal 18 ayat (3) telah tercantum dalam rancangan yang dikonsultasikan kepada DPR atau justru muncul dalam naskah final setelah proses konsultasi.

Jika pasal tersebut telah masuk dalam rancangan yang dibahas, menurutnya, harus ada jejak dokumen yang menjelaskan proses pembahasannya. Sebaliknya, apabila pasal itu tidak tercantum dalam rancangan yang dikonsultasikan, perlu ditelusuri kapan perubahan dilakukan, siapa yang mengusulkan, serta apa dasar kewenangannya.

Karena itu, Abd. Aziz meminta seluruh pihak membuka draf rancangan PKPU, risalah rapat, berita acara, dan dokumen lain yang relevan. Ia menegaskan, jabatan yang pernah diemban seseorang tidak dapat menggantikan kewajiban membuktikan pernyataan.

“Jabatan memberikan kewenangan pada masanya, tetapi tidak memberikan seseorang monopoli atas kebenaran,” terangnya, tegas.

DPR dan KPU Harus Menjelaskan Perannya

Selanjutnya, Abd. Aziz mengingatkan bahwa kewenangan menetapkan PKPU berada pada KPU. Namun, dalam proses pembentukannya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur mekanisme konsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat untuk rancangan PKPU yang berkaitan dengan tahapan Pemilu.

Karena itu, ia meminta publik tidak mencampuradukkan kewenangan penetapan dengan mekanisme konsultasi.

Menurutnya, DPR memang bukan lembaga yang menetapkan PKPU, tetapi keterlibatannya dalam mekanisme konsultasi membuat proses tersebut perlu dijelaskan apabila muncul persoalan mengenai pembahasan suatu norma.

Di sisi lain, KPU tetap harus bertanggung jawab atas peraturan yang ditetapkannya. Mekanisme konsultasi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab KPU untuk memastikan bahwa setiap norma memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Jangan sampai persoalan ini berakhir dengan melempar seluruh bola panas kepada KPU hanya karena PKPU ditetapkan oleh KPU,” tegasnya.

Abd. Aziz menilai, apabila proses konsultasi dipersoalkan, pemeriksaan harus mencakup seluruh tahapan dan pihak yang terlibat. Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan adanya upaya melempar tanggung jawab tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti.

Substansi Pasal Juga Perlu Diuji

Selain proses pembentukan, Abd. Aziz menyoroti pentingnya menguji substansi Pasal 18 ayat (3), terutama jika ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, peraturan pelaksana harus tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan undang-undang. PKPU tidak semestinya menjadi jalan untuk mengubah substansi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.

Oleh sebab itu, pemeriksaan tidak cukup hanya menjawab apakah suatu pasal pernah dibahas dalam konsultasi. Publik juga perlu mengetahui dasar hukum, proses perumusan, dan kesesuaian substansi pasal tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi.

Jangan Ada yang Cuci Tangan

Lebih jauh, Abd. Aziz menegaskan, penyelesaian polemik harus diarahkan pada penelusuran tanggung jawab berdasarkan peran setiap pihak, bukan pada upaya mencari lembaga atau orang yang paling mudah disalahkan.

“KPU tidak boleh menjadi korban institusional, tetapi DPR juga tidak boleh cuci tangan. Telusuri siapa yang menyusun, siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang mengetahui, siapa yang mengubah, dan siapa yang menetapkan. Setelah seluruh fakta terang, barulah pertanggungjawaban ditentukan sesuai peran masing-masing, bukan berdasarkan siapa yang paling mudah dijadikan sasaran,” katanya.

Ia menilai, keterbukaan dokumen menjadi jalan untuk menghentikan polemik yang berlarut-larut. Dengan bukti yang dapat diperiksa, publik bisa menilai keterangan masing-masing pihak tanpa harus terjebak dalam pertentangan personal.

Abd. Aziz juga mengingatkan pentingnya menjaga fakta agar tidak dikalahkan oleh opini maupun kepentingan politik. Dalam persoalan yang menyangkut regulasi Pemilu, transparansi proses pembentukan aturan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kelembagaan.

“Jabatan akan berakhir, tetapi keputusan hukum meninggalkan jejak yang dapat diperiksa generasi berikutnya. Masyarakat tidak membutuhkan siapa yang paling keras berbicara. Masyarakat membutuhkan kebenaran yang dapat dibuktikan,” uranya.

Ia pun meminta seluruh dokumen yang relevan dibuka dan proses pembentukan PKPU dijelaskan secara transparan. Dengan demikian, polemik Pasal 18 ayat (3) dapat diselesaikan berdasarkan fakta, sedangkan penentuan tanggung jawab dilakukan sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Buka seluruh dokumen, jelaskan seluruh proses, dan biarkan fakta menentukan siapa yang benar serta siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

(Abd/MSn)

Tags: Abd. AzizDPRKPUPKPUPolemik
Share198Tweet124SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), sekaligus Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)
Nasional

Perang Laporan Gus Ipul-Gus Lilur, Abd. Aziz Serukan Rekonsiliasi

by liputan9news
October 18, 2026
0

Konflik Gus Ipul dan Gus Lilur Dinilai Perlu Disikapi Proporsional, Jaga Marwah NU dan Hormati Praduga Tak Bersala

Read more
Abd. Aziz

Abd. Aziz Bedah Peluang Pemakzulan Gibran, Konstitusi Jadi Penentu

October 14, 2026
Krisis Keteladanan, Abd. Aziz Soroti Budaya Mundur

Krisis Keteladanan, Abd. Aziz Soroti Budaya Mundur

October 11, 2026
Abd. Aziz

Risywah Muktamar dan Marwah NU: Saatnya Tabyun dan Berbenah

October 9, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Nusron Pulang ke Jakarta, MAKI Desak KPK Bergerak Tangkap di Bandara!

Nusron Pulang ke Jakarta, MAKI Desak KPK Bergerak Tangkap di Bandara!

October 20, 2026
Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), sekaligus Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Polemik PKPU Memanas, Abd. Aziz: DPR-KPU Jangan Cuci Tangan

October 19, 2026
KH Syukron Makmun

Ribuan Jemaah Iringi Pemakaman KH Syukron Makmun

October 19, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In