JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Polemik Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang mempertemukan pernyataan mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari harus diselesaikan melalui pembuktian dokumen, bukan perang pernyataan.
Abd. Aziz Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), sekaligus Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), menegaskan bahwa DPR dan KPU tidak boleh saling melempar tanggung jawab atas polemik tersebut.
Menurutnya, tudingan adanya “pasal selundupan” yang disampaikan Doli harus dibuktikan. Begitu pula bantahan Hasyim yang menyebut Doli berbohong harus disertai dokumen yang dapat diuji secara terbuka.
“Doli jangan hanya mengatakan pasal itu selundupan; tunjukkan dokumennya. Hasyim jangan hanya mengatakan Doli berbohong; tunjukkan risalahnya. Kalau keduanya merasa benar, mestinya tidak sulit membuka dokumen. Publik berhak mengetahui proses sebenarnya, bukan dipaksa memilih antara dua klaim yang bertentangan,” ujar Abd. Aziz dalam keterangannya, Senin (19/10/2026).
Abd. Aziz menilai, inti persoalan bukan sekadar mempertentangkan keterangan dua mantan pejabat, melainkan memastikan apakah Pasal 18 ayat (3) telah tercantum dalam rancangan yang dikonsultasikan kepada DPR atau justru muncul dalam naskah final setelah proses konsultasi.
Jika pasal tersebut telah masuk dalam rancangan yang dibahas, menurutnya, harus ada jejak dokumen yang menjelaskan proses pembahasannya. Sebaliknya, apabila pasal itu tidak tercantum dalam rancangan yang dikonsultasikan, perlu ditelusuri kapan perubahan dilakukan, siapa yang mengusulkan, serta apa dasar kewenangannya.
Karena itu, Abd. Aziz meminta seluruh pihak membuka draf rancangan PKPU, risalah rapat, berita acara, dan dokumen lain yang relevan. Ia menegaskan, jabatan yang pernah diemban seseorang tidak dapat menggantikan kewajiban membuktikan pernyataan.
“Jabatan memberikan kewenangan pada masanya, tetapi tidak memberikan seseorang monopoli atas kebenaran,” terangnya, tegas.
Selanjutnya, Abd. Aziz mengingatkan bahwa kewenangan menetapkan PKPU berada pada KPU. Namun, dalam proses pembentukannya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur mekanisme konsultasi dengan DPR dan Pemerintah melalui rapat dengar pendapat untuk rancangan PKPU yang berkaitan dengan tahapan Pemilu.
Karena itu, ia meminta publik tidak mencampuradukkan kewenangan penetapan dengan mekanisme konsultasi.
Menurutnya, DPR memang bukan lembaga yang menetapkan PKPU, tetapi keterlibatannya dalam mekanisme konsultasi membuat proses tersebut perlu dijelaskan apabila muncul persoalan mengenai pembahasan suatu norma.
Di sisi lain, KPU tetap harus bertanggung jawab atas peraturan yang ditetapkannya. Mekanisme konsultasi tidak serta-merta menghapus tanggung jawab KPU untuk memastikan bahwa setiap norma memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Jangan sampai persoalan ini berakhir dengan melempar seluruh bola panas kepada KPU hanya karena PKPU ditetapkan oleh KPU,” tegasnya.
Abd. Aziz menilai, apabila proses konsultasi dipersoalkan, pemeriksaan harus mencakup seluruh tahapan dan pihak yang terlibat. Namun, ia mengingatkan bahwa dugaan adanya upaya melempar tanggung jawab tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti.
Selain proses pembentukan, Abd. Aziz menyoroti pentingnya menguji substansi Pasal 18 ayat (3), terutama jika ketentuan tersebut berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, peraturan pelaksana harus tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan undang-undang. PKPU tidak semestinya menjadi jalan untuk mengubah substansi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
Oleh sebab itu, pemeriksaan tidak cukup hanya menjawab apakah suatu pasal pernah dibahas dalam konsultasi. Publik juga perlu mengetahui dasar hukum, proses perumusan, dan kesesuaian substansi pasal tersebut dengan peraturan yang lebih tinggi.
Lebih jauh, Abd. Aziz menegaskan, penyelesaian polemik harus diarahkan pada penelusuran tanggung jawab berdasarkan peran setiap pihak, bukan pada upaya mencari lembaga atau orang yang paling mudah disalahkan.
“KPU tidak boleh menjadi korban institusional, tetapi DPR juga tidak boleh cuci tangan. Telusuri siapa yang menyusun, siapa yang mengusulkan, siapa yang membahas, siapa yang mengetahui, siapa yang mengubah, dan siapa yang menetapkan. Setelah seluruh fakta terang, barulah pertanggungjawaban ditentukan sesuai peran masing-masing, bukan berdasarkan siapa yang paling mudah dijadikan sasaran,” katanya.
Ia menilai, keterbukaan dokumen menjadi jalan untuk menghentikan polemik yang berlarut-larut. Dengan bukti yang dapat diperiksa, publik bisa menilai keterangan masing-masing pihak tanpa harus terjebak dalam pertentangan personal.
Abd. Aziz juga mengingatkan pentingnya menjaga fakta agar tidak dikalahkan oleh opini maupun kepentingan politik. Dalam persoalan yang menyangkut regulasi Pemilu, transparansi proses pembentukan aturan menjadi bagian penting dari pertanggungjawaban kelembagaan.
“Jabatan akan berakhir, tetapi keputusan hukum meninggalkan jejak yang dapat diperiksa generasi berikutnya. Masyarakat tidak membutuhkan siapa yang paling keras berbicara. Masyarakat membutuhkan kebenaran yang dapat dibuktikan,” uranya.
Ia pun meminta seluruh dokumen yang relevan dibuka dan proses pembentukan PKPU dijelaskan secara transparan. Dengan demikian, polemik Pasal 18 ayat (3) dapat diselesaikan berdasarkan fakta, sedangkan penentuan tanggung jawab dilakukan sesuai bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Buka seluruh dokumen, jelaskan seluruh proses, dan biarkan fakta menentukan siapa yang benar serta siapa yang harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

























