JOMBANG | LIPUTAN9NEWS
Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) tak hanya membahas masa depan organisasi. Di ruang Bahtsul Masail Waqi’iyah, para ulama NU justru berhadapan langsung dengan sejumlah persoalan yang lahir dari perkembangan teknologi dan sains yang semakin cepat.
Tiga isu yang terdengar futuristik—**komersialisasi data DNA, Bitcoin, hingga teknologi chip otak (neural implants)**—menjadi bagian penting pembahasan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah di Ma’had Aly Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jumat (28/8/2026) malam.
Sidang dipimpin KH Mahbub Maafi dan Wakil Koordinator Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah KH Muhammad Faiz. Diskusi berlangsung hangat dan serius, dengan menghadirkan Muqorrobin Shihab, pakar dari Yogyakarta, untuk memberikan penjelasan teknis mengenai isu-isu sains dan teknologi yang dibahas.
Bagi KH Mahbub, perdebatan sengit dalam forum tersebut justru menunjukkan bahwa tradisi intelektual NU masih hidup dan memiliki kader yang mampu menguji persoalan kontemporer secara kritis.
“Itu menunjukkan bahwa NU ternyata tidak kekurangan kader-kader yang kritis-kritis. Menurut saya bagus-bagus sekali,” ujar KH Mahbub seusai sidang.
Salah satu persoalan yang mendapat perhatian adalah komersialisasi data DNA.
Forum berpandangan bahwa data DNA merupakan bagian dari data pribadi yang berkaitan erat dengan kerahasiaan dan informasi seseorang. Karena itu, data tersebut tidak boleh diperjualbelikan atau dikomersialisasikan tanpa persetujuan pemiliknya.
KH Muhammad Faiz menjelaskan, posisi hukum tersebut bertumpu pada aspek privasi dan hak pemilik data.
“Data DNA itu kan data pribadi, data yang menyangkut mengenai soal rahasianya dia. Jadi dia tidak boleh dikomersialisasikan, kecuali dia yang punya mengizinkan,” jelasnya.
Dengan demikian, perkembangan industri berbasis data genetik tidak serta-merta menjadikan informasi biologis seseorang sebagai komoditas yang dapat dimanfaatkan secara bebas.
Isu kedua tak kalah menarik: Bitcoin. Dalam pembahasannya, forum menetapkan Bitcoin masuk kategori **mal**, yakni sesuatu yang memiliki nilai dan dapat dimanfaatkan atau ditransaksikan.
Bitcoin juga dapat berfungsi sebagai saman, yakni alat tukar atau kompensasi dalam transaksi, tetapi forum tidak menempatkannya sebagai mata uang resmi.
“Masuk dalam kategori sebagai mal dan bisa menjadi saman. Tapi bukan mata uang ya, sebagai saman saja dan dia boleh ditransaksikan,” tegas KH Faiz.
Pandangan tersebut menjadi salah satu respons Bahtsul Masail terhadap realitas ekonomi digital yang terus berkembang dan menghadirkan instrumen transaksi baru di luar sistem mata uang konvensional.
Persoalan ketiga membawa forum ke wilayah yang jauh lebih futuristik: pemindaian dan pemasangan chip otak atau neural implants.
Teknologi ini dapat digunakan untuk membantu manusia dengan kondisi medis tertentu, termasuk membantu pasien yang mengalami kelumpuhan agar memperoleh kembali sebagian kemampuan geraknya.
Untuk tujuan pengobatan, forum menyatakan penggunaannya diperbolehkan.
“Chip ini kasus baru, itu kira-kira dalam kerangka untuk pengobatan ya, misalkan medis seorang lumpuh agar bisa sedikit bergerak. Untuk membantunya itu enggak ada masalah, kita memperbolehkan,” kata KH Faiz.
Namun, pembahasan tidak berhenti di sana. Ketika teknologi chip otak dikaitkan dengan teknologi seluler maupun **kecerdasan buatan (AI)**, forum memilih untuk tidak terburu-buru mengeluarkan keputusan.
Sikap hati-hati itu menjadi salah satu poin penting dari sidang. KH Mahbub menjelaskan, integrasi chip otak dengan teknologi seluler atau AI belum dibahas secara tuntas karena aspek uji klinis dan perkembangan sainsnya dinilai belum cukup matang sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Kenapa kita enggak mau bahas, karena ternyata uji klinisnya belum ada,” ungkapnya.
Menurutnya, keputusan fikih harus mempertimbangkan fakta ilmiah yang memadai. Jika perkembangan ilmu pengetahuan ternyata berbeda dengan gambaran awal yang digunakan dalam merumuskan hukum, keputusan yang terlalu dini justru berisiko keliru.
“Kalau nanti saya katakan oh begini-begini, tahu-tahu hasil ilmu sainsnya berbeda dengan apa yang menjadi gambaran kita, kan menjadi naif,” lanjut KH Mahbub.
Sikap tersebut memperlihatkan bahwa Bahtsul Masail tidak sekadar mencari jawaban “boleh” atau “tidak boleh”, tetapi juga memperhitungkan perkembangan ilmu pengetahuan yang menjadi objek persoalan.
Selain tiga persoalan teknologi dan sains tersebut, **gramasi zakat** juga masuk dalam agenda pembahasan. Namun, isu ini resmi ditunda dan akan dibahas pada forum Bahtsul Masail mendatang.
Sementara itu, hasil keputusan Komisi Bahtsul Masail Waqi’iyah terkait DNA, Bitcoin, dan chip otak **belum menjadi keputusan final Muktamar**. Seluruh hasil pembahasan selanjutnya akan dibawa ke **Sidang Pleno** untuk mendapatkan pengesahan.
Muktamar ke-35 NU pun menunjukkan wajah lain dari organisasi tersebut: ketika teknologi bergerak semakin cepat, tradisi fikih NU berusaha mengejarnya dengan diskusi, kehati-hatian, dan pertimbangan keilmuan.
Dari DNA yang menyimpan identitas manusia, Bitcoin yang mengubah wajah transaksi, hingga chip yang ditanam di otak—semuanya kini masuk meja perdebatan fikih NU.

























