JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Kepemimpinan KH Miftachul Akhyar di Nahdlatul Ulama (NU) dinilai memiliki satu benang merah yang konsisten, menempatkan disiplin organisasi, konstitusi jam’iyah, dan kemaslahatan NU di atas kepentingan personal maupun kelompok.
Penilaian itu disampaikan Rais Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031, KH Imam Jazuli, atau akrab disapa Kiai Imjaz, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (06/10/2026).
Menurut pengasuh Pesantren Bina Insan Mulia (BIMA) Cirebon tersebut, karakter kepemimpinan Kiai Miftach terlihat sejak dirinya memimpin Syuriyah PWNU Jawa Timur hingga dipercaya menjadi Rais Aam PBNU.
“Jabatan dalam NU merupakan amanah yang terikat pada konstitusi jam’iyah. Sebagai pemimpin tertinggi NU, Kiai Miftachul Akhyar menempatkan disiplin organisasi dan kepatuhan terhadap konstitusi sebagai prinsip penting dalam menjalankan jam’iyah,” kata Kiai Imjaz.
Ia menjelaskan, disiplin organisasi menjadi kebutuhan penting bagi NU yang memiliki struktur luas dan melibatkan banyak elemen.
Tanpa disiplin, menurutnya, organisasi berpotensi terseret ke dalam kepentingan personal maupun politik.
Namun, Kiai Imjaz menegaskan, ketegasan organisasi tetap harus berjalan beriringan dengan musyawarah, adab, tabayun, dan kesediaan melakukan koreksi bersama.
Selanjutnya, Kiai Imjaz mencontohkan kepemimpinan Kiai Miftach ketika memimpin PWNU Jawa Timur setelah terpilih dalam Konferensi Wilayah NU Jawa Timur pada 2007 di Pondok Pesantren Zainul Hasan, Probolinggo.
Saat itu, Ketua PWNU Jawa Timur KH Ali Maschan Moesa terlibat dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur.
Persoalan tersebut kemudian menjadi perhatian Syuriyah karena terdapat komitmen organisasi yang mengatur sikap pengurus NU ketika terlibat dalam politik praktis.
Menurut Kiai Imjaz, persoalan itu berkaitan dengan Kontrak Jam’iyah yang disepakati dalam Konferwil. Kontrak tersebut mencakup komitmen menjalankan Qanun Asasi, Khittah NU, AD/ART, amanat Konferwil, serta larangan bagi Rais dan Ketua untuk terlibat dalam politik praktis.
Pada Februari 2008, Kiai Miftach disebut meminta KH Ali Maschan Moesa mengundurkan diri apabila memilih masuk dalam kontestasi Pilgub Jawa Timur.
Sebulan kemudian, Syuriyah dan Mustasyar PWNU Jawa Timur mengambil keputusan pemberhentian.
“Penting dipahami bahwa peristiwa pemberhentian Kiai Ali Maschan bukan kepentingan pribadi Kiai Miftach sebagai Rais PWNU Jatim. Yang ditegakkan adalah Kontrak Jam’iyah yang mengikat mandataris organisasi,” ulas Kiai Imjaz.
Bagi Kiai Imjaz, peristiwa tersebut menjadi salah satu preseden dalam penegakan aturan terkait hubungan pengurus NU dengan politik praktis.
Ia juga menyebut, sejak Muktamar NU di Makassar pada 2010, ketentuan mengenai larangan pengurus NU merangkap jabatan politik semakin ditegaskan dalam aturan organisasi.
Kiai Imjaz kemudian menyinggung pemberhentian KH Marzuqi Mustamar dari jabatan Ketua PWNU Jawa Timur pada 2023.
PBNU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 274/PB.01/A.II.01.44/99/12/2023 tertanggal 16 Desember 2023.
Menurut Kiai Imjaz, keputusan tersebut didahului proses penegakan disiplin di tingkat PBNU serta surat usulan dari Rais Syuriyah PWNU Jawa Timur.
Pada saat itu, persoalan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari mekanisme internal organisasi.
“Dalam organisasi, teguran dan pembinaan merupakan bagian dari proses. Ketika mekanisme telah ditempuh dan persoalan dinilai berlanjut, organisasi dapat mengambil keputusan sesuai kewenangannya,” utaranya.
Ia juga menyinggung keputusan terhadap Gus Salam dari jabatan Wakil Ketua PWNU Jawa Timur.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil melalui Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah PBNU karena Gus Salam dinilai melanggar Pasal 71 Anggaran Rumah Tangga NU serta Pasal 6 Perkum NU Nomor 13 Tahun 2022.
Selain itu, dinamika kepemimpinan PBNU pada 2025 antara Kiai Miftach sebagai Rais Aam dan KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya sebagai Ketua Umum PBNU juga menjadi bagian dari sorotan Kiai Imjaz.
Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 membahas sejumlah persoalan kelembagaan, termasuk pelaksanaan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), tata kelola organisasi, Zionisme, dan keuangan.
Dalam proses tersebut, Gus Yahya diminta mengundurkan diri. Setelah pengunduran diri tidak dilakukan, proses organisasi berlanjut hingga pada 26 November 2025 Kiai Miftach menyatakan Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU.
Keputusan tersebut kemudian memunculkan perdebatan luas. Gus Yahya menolak mundur dan menyatakan dirinya memiliki mandat lima tahun dari Muktamar ke-34 NU.
Kiai Imjaz menilai dinamika tersebut tidak tepat jika semata-mata dibaca sebagai konflik personal antara Rais Aam dan Ketua Umum PBNU.
“Persoalannya jauh lebih kompleks. Ini menyangkut disiplin organisasi sekaligus sikap kepemimpinan Syuriyah sesuai kewenangan konstitusional dalam jam’iyah,” jelasnya.
Menurut dia, episode tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan hubungan antara Syuriyah dan Tanfidziyah, termasuk batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing dalam menjalankan organisasi.
Kiai Imjaz juga menyoroti perkembangan setelah keputusan terhadap Gus Yahya. Pada 29 Januari 2026, Rapat Pleno PBNU yang dipimpin Kiai Miftach memutuskan meninjau kembali sanksi terhadap Gus Yahya dan memulihkan posisinya sebagai Ketua Umum PBNU.
Bagi Kiai Imjaz, keputusan tersebut menunjukkan bahwa ketegasan terhadap aturan tidak selalu identik dengan kekakuan.
“Ketegasan organisasi tidak identik dengan kekakuan. Buktinya, Kiai Miftach justru mampu merangkul kembali pihak yang pernah berbeda pandangan dengannya,” katanya.
Ia menilai kepemimpinan organisasi membutuhkan dua sisi sekaligus: ketegasan menjaga aturan dan kelapangan hati untuk membangun kembali persaudaraan.
“Ketegasan diperlukan agar jam’iyyah tidak kehilangan wibawa. Tetapi hati yang lapang diperlukan agar ketegasan tidak berubah menjadi pertentangan personal,” Kiai Imjaz menegaskan.
Akhirnya, Kiai Imjaz menegaskan, tiga episode yang disorotnya memiliki konteks berbeda. Kasus KH Ali Maschan Moesa berkaitan dengan politik praktis dan Kontrak Jam’iyah.
Sementara persoalan KH Marzuqi Mustamar dan Gus Salam berkaitan dengan proses penegakan disiplin organisasi di tingkat PBNU dan PWNU Jawa Timur.
Adapun dinamika Gus Yahya menyangkut persoalan kelembagaan PBNU, tata kelola, serta perdebatan mengenai mekanisme dan kewenangan organisasi.
Meski berbeda konteks, ia melihat satu benang merah: jabatan di NU merupakan amanah yang dibatasi aturan.
“NU tidak boleh berjalan berdasarkan kehendak personal, tekanan kelompok, atau popularitas sesaat. Jam’iyah harus memiliki tata tertib yang dihormati bersama,” katanya.
Namun, disiplin organisasi, menurut Kiai Imjaz, tidak boleh dimaknai sebagai penolakan terhadap perbedaan.
Sejarah NU menunjukkan bahwa perbedaan merupakan bagian dari dinamika jam’iyah. Tantangannya adalah memastikan perbedaan tetap dikelola melalui mekanisme organisasi sehingga tidak berkembang menjadi perpecahan.
“Yang dibutuhkan NU adalah aturan yang tegas sekaligus hati yang lapang; disiplin organisasi sekaligus meneguhkan supremasi Syuriyah dan khittoh NU sebagai organisasi ulama,” tutur Azhari tersebut.
Kiai Miftachul Akhyar kembali dipercaya sebagai Rais Aam PBNU masa khidmah 2026–2031 melalui Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang.
Menurut Kiai Imjaz, mandat tersebut membawa tanggung jawab besar bagi kepemimpinan NU ke depan.
Tantangannya bukan hanya menjaga ketertiban organisasi, tetapi juga memastikan ketegasan tidak berubah menjadi ketegangan personal.
Pengalaman panjang Kiai Miftach, kata dia, memberikan pelajaran bahwa aturan organisasi harus dihormati, sementara setiap keputusan tetap ditempatkan dalam kerangka kemaslahatan dan ukhuwah.
“Marwah jam’iyah diuji bukan ketika semua orang sepakat, melainkan ketika perbedaan muncul dan semua pihak tetap memilih menjaga serta tunduk pada konstitusi NU,” katanya.
Karena itu, Kiai Imjaz menilai kepemimpinan NU masa khidmah 2026–2031 di bawah Rais Aam KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) memiliki momentum penting untuk merapatkan kembali barisan.
Keteladanan kepemimpinan, lanjutnya, tidak hanya ditunjukkan melalui keberanian menegakkan aturan, tetapi juga kemampuan membuka ruang musyawarah, tabayun, koreksi, rekonsiliasi, dan kolaborasi.
“Pada akhirnya, kekuatan NU bukan hanya terletak pada kemampuan menegakkan disiplin, tetapi juga pada kemampuan menjaga ukhuwah setelah perbedaan. Di samping fokus menggerakkan transformasi organisasi, tradisi dan program NU agar tetap relevan dengan perubahan zaman di abad keduanya,” tutur Kiai Imjaz.
Dengan semangat tersebut, kepemimpinan PBNU di awal abad kedua NU diharapkan mampu mengakhiri berbagai polemik, merangkul seluruh elemen terbaik jam’iyah, serta mengarahkan energi organisasi pada khidmah yang lebih nyata bagi umat, bangsa, dan kemaslahatan bersama.

























