JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan ulang dijadwalkan berlangsung pekan ini. Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan kepada Nusron untuk meminta keterangannya dalam melengkapi berkas perkara para tersangka.
“Untuk saudara NW (Nusron Wahid) selaku Menteri ATR/BPN, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya di pekan ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Budi berharap Nusron dapat mengatur agenda agar memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang diperlukan. Namun, KPK belum mengumumkan tanggal pasti pemeriksaan tersebut.
“Surat sudah disampaikan, artinya saudara NW punya cukup waktu untuk melakukan pengaturan jadwal sehingga kami meyakini pada saatnya nanti yang bersangkutan akan hadir kooperatif, memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan,” terangnya.
Seperti dilansir Liputan9.id sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (07/10/2026). Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut. Berdasarkan pemberitaan mengenai perkara ini, ketidakhadiran itu berkaitan dengan agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan dan mengirimkan surat panggilan kembali. Pemeriksaan tersebut diharapkan membantu penyidik memperjelas konstruksi perkara serta peran masing-masing pihak yang terkait.
Dalam perkara yang sama, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
- Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, politikus Partai Golkar.
- Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
- Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
- Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
- Muhammad Fakhry.
- Erwin.
- Rizal Pahlevi.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Keterangan Nusron sebagai saksi diharapkan membantu penyidik melengkapi berkas perkara dan mendalami keterkaitan para pihak.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.
Nusron Wahid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi, bukan sebagai tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang disampaikan KPK pada 12 Oktober 2026. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Liputan9.id akan terus mengikuti perkembangan pemanggilan Nusron Wahid dan proses penyidikan perkara HGB tersebut.

























