JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Semarak perlombaan menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia selalu dinanti warga di berbagai daerah. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan panitia dan masyarakat untuk tetap memperhatikan batasan syariat, terutama soal skema pendanaan hadiah lomba agar tidak terperosok ke dalam praktik perjudian.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menjelaskan bahwa menggelar lomba kemerdekaan pada dasarnya sangat dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat kemerdekaan dari Allah SWT.
Menurutnya, ajang perlombaan peringati HUT RI ini menjadi sarana positif untuk mempererat silaturahmi warga, melatih ketangkasan, hingga memupuk jiwa sportivitas. Namun demikian, lomba dengan hadiah harus menjadi perhatian serius.
“Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya,” kata Kiai Muiz Ali, kepada Liputan9news saat ditemui dikediaman Kiai Agus Salim HS Pengurus MUI Pusat Bidang Metodelogi Fatwa, Jumat (07/08/2026).
Meski begitu, Kiai Muiz memberikan catatan tebal terkait praktik penarikan uang pendaftaran dari para peserta. Ia menegaskan, haram hukumnya jika uang pendaftaran yang ditarik dari peserta tersebut diputar kembali untuk membeli atau mendanai hadiah para pemenang.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” tegas Kiai asal Bangkalan Madura itu.
Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum itu menerangkan, skema semacam itu pada dasarnya bertentangan dengan prinsip fiqih Islam.
“Dalam hukum Islam, setiap permainan yang menempatkan pesertanya pada kondisi berspekulasi-yaitu antara potensi untung jika menang atau rugi uang pendaftaran jika kalah-sudah masuk dalam kategori judi (qimar),” terangnya, sambil makan Kurma Ajwa.
Agar acara kemerdekaan tetap meriah sekaligus bebas dari unsur haram, Kiai Muiz membagikan solusinya. Panitia Agustusan disarankan menggalang dana hadiah dari sumber lain yang halal, seperti kas RT/RW, bantuan sponsor, atau sumbangan donatur yang tidak mengikat dan tidak membebani peserta lomba.

























