• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Amsar A. Dulmanan, NU dan Politik Transaksional: Telaah Kritis atas Relasi Ulama dan Negara

NU dan Politik Transaksional: Telaah Kritis atas Relasi Ulama dan Negara

June 18, 2026
Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

September 25, 2026
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

September 25, 2026
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

September 25, 2026
Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

September 25, 2026
Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

September 24, 2026
Sulaiman Djaya

Tentang Penulisan Puisi – Robert Frost dan Walt Whitman

September 24, 2026
Dr. Nurul Huda SA, Staf Pengajar Programs Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Tarbiyah, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Daya Pesona Perpustakaan

September 24, 2026
Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

September 23, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, September 25, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Opini

NU dan Politik Transaksional: Telaah Kritis atas Relasi Ulama dan Negara

Oleh: Amsa A. Dulmanan

liputan9news by liputan9news
June 18, 2026
in Opini
A A
0
Amsar A. Dulmanan, NU dan Politik Transaksional: Telaah Kritis atas Relasi Ulama dan Negara

Amsar A. Dulmanan, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA (Foto: Istimewa/MSN)

541
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS

Hubungan antara ulama dan negara merupakan salah satu tema penting dalam sejarah politik Islam Indonesia. Dalam konteks Nahdlatul Ulama (NU), relasi tersebut mengalami berbagai transformasi sejak organisasi ini berdiri pada tahun 1926. Sebagai organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, NU tidak hanya berfungsi sebagai institusi dakwah dan pendidikan, tetapi juga menjadi aktor sosial-politik yang memiliki pengaruh besar dalam proses pembentukan kebijakan publik dan dinamika kekuasaan nasional. Dalam perjalanan sejarahnya, NU pernah menjadi partai politik, menjadi bagian dari koalisi pemerintahan, kembali ke Khittah 1926 sebagai organisasi sosial-keagamaan, hingga pada era reformasi kembali berinteraksi secara intensif dengan negara melalui berbagai saluran politik.

Persoalan yang muncul adalah sejauh mana relasi antara ulama NU dan negara tetap berada dalam kerangka “etika” politik Islam atau justru bergeser menjadi praktik politik transaksional. Politik transaksional dalam konteks ini dipahami sebagai hubungan pertukaran kepentingan antara elite politik dan elite keagamaan yang didasarkan pada keuntungan pragmatis jangka pendek, baik berupa akses kekuasaan, sumber daya ekonomi, maupun legitimasi politik. Fenomena ini menjadi semakin relevan ketika demokrasi elektoral Indonesia membuka ruang yang luas bagi mobilisasi identitas keagamaan dalam kompetisi politik.

Kendati relasi NU dengan negara tidak dapat direduksi hanya sebagai praktik politik transaksional, karena secara historis organisasi ini memiliki tradisi kuat dalam memperjuangkan kepentingan umat dan bangsa. Namun demikian, dalam perkembangan politik kontemporer terdapat kecenderungan meningkatnya hubungan patronase antara sebagian elite NU dan negara yang berpotensi menggeser fungsi kritis ulama menjadi instrumen legitimasi kekuasaan. Oleh karena itu, diperlukan pembacaan kritis terhadap relasi tersebut agar NU tetap mampu menjalankan peran moral dan sosialnya secara independen. Genealogi Relasi NU dan Negara.

Sejak awal berdirinya, NU memiliki hubungan yang kompleks dengan negara. Menurut Greg Fealy (2007) dalam Ijtihad Politik Ulama: Sejarah NU 1952–1967. LKiS, pendirian NU tidak hanya dilatarbelakangi oleh kepentingan keagamaan, tetapi juga oleh kebutuhan mempertahankan otoritas ulama tradisional di tengah perubahan sosial-politik kolonial. Dalam konteks ini, ulama NU tidak memposisikan diri sebagai kelompok yang sepenuhnya terpisah dari kekuasaan, melainkan sebagai aktor yang berusaha memengaruhi arah kebijakan demi kepentingan umat.

BeritaTerkait:

Dinamika Demokrasi Indonesia; Dari Politik Ideologi ke Oligarki

Paradoks Kiai Imjaz dan Buku NU Abad Kedua

NU Abad Kedua: Otokritik yang Belum Selesai

Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: Dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

Setelah kemerdekaan Indonesia, NU menjadi bagian dari Partai Masyumi sebelum akhirnya mendirikan partai sendiri pada tahun 1952. Keputusan tersebut menunjukkan bahwa NU memandang partisipasi politik sebagai instrumen yang sah untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat Muslim. Menurut Martin van Bruinessen (1994) –lihat NU: Tradisi, Relasi-relasi Kuasa, Pencarian Wacana Baru. Yogyakarta: LKiS. hlm. 83–87, keterlibatan Nahdlatul Ulama (NU) dalam politik pada masa Demokrasi Parlementer tidak dapat dipahami semata-mata sebagai upaya merebut kekuasaan negara. Bagi Martin Van Nruinessen, keputusan NU untuk terjun secara langsung ke arena politik, terutama setelah keluar dari Masyumi pada tahun 1952, lebih merupakan strategi untuk mempertahankan dan memperjuangkan representasi politik kaum santri dalam sistem kenegaraan Indonesia yang sedang berkembang. Dalam konteks tersebut, NU melihat bahwa aspirasi sosial, keagamaan, dan pendidikan umat Islam tradisional tidak memperoleh ruang yang memadai apabila hanya mengandalkan representasi melalui organisasi politik lain.

Politik bagi NU pada periode tersebut memiliki dimensi instrumental. Keterlibatan politik dipandang sebagai sarana untuk melindungi kepentingan komunitas pesantren, mempertahankan eksistensi lembaga-lembaga pendidikan Islam, memperjuangkan kebijakan keagamaan yang berpihak kepada umat, serta memastikan bahwa kelompok santri memiliki akses terhadap proses pengambilan keputusan nasional. Oleh karena itu, orientasi politik NU tidak sepenuhnya didasarkan pada ambisi kekuasaan, melainkan pada kebutuhan menjaga keseimbangan representasi sosial dalam negara yang plural.

Dalam perspektif ini, langkah NU memasuki politik praktis mencerminkan karakter pragmatis sekaligus adaptif. Politik digunakan sebagai instrumen perjuangan sosial-keagamaan untuk memastikan bahwa identitas, tradisi, dan kepentingan kaum santri tetap terakomodasi dalam pembangunan bangsa. Dengan demikian, sebagaimana dipahami van Bruinessen, politik NU pada masa Demokrasi Parlementer lebih tepat dipandang sebagai politik representasi dan perlindungan kepentingan komunitas santri daripada sekadar politik perebutan kekuasaan negara (van Bruinessen, 1994, hlm. 83–87).

Pada masa Orde Baru, relasi antara Abdurrahman Wahid dan organisasi Nahdlatul Ulama dengan negara mengalami perubahan yang sangat signifikan. Rezim Soeharto menerapkan kontrol yang ketat terhadap kehidupan politik dan organisasi kemasyarakatan, sehingga ruang gerak masyarakat sipil menjadi semakin terbatas. Dalam konteks tersebut, NU dihadapkan pada pilihan yang tidak mudah: tetap terlibat dalam politik praktis dengan risiko kehilangan kemandirian organisasi, atau mengambil jarak dari politik elektoral guna mempertahankan otonomi sosial-keagamaannya.

Situasi ini mencapai titik penting pada Muktamar NU Situbondo 1984 ketika NU memutuskan kembali kepada Khittah 1926 dan menegaskan identitasnya sebagai organisasi sosial-keagamaan, bukan sebagai kekuatan politik praktis. Keputusan tersebut tidak hanya merupakan langkah organisatoris, tetapi juga strategi historis untuk memperkuat peran NU di tengah dominasi negara sekaligus memperluas kontribusinya dalam bidang sosial, pendidikan, dan keagamaan.

Menurut Abdurrahman Wahid (2001) dalam Menggerakkan Tradisi: Esai-Esai Pesantren. Yogyakarta: LKiS, hlm. 165–170, Khittah 1926 tidak dapat dimaknai sebagai sikap apolitis atau pengunduran diri dari urusan kebangsaan. Sebaliknya, Khittah merupakan upaya untuk memisahkan kepentingan organisasi dari kontestasi politik praktis agar NU dapat menjalankan fungsi sosial dan moralnya secara lebih independen. Dalam pandangan Gus Dur, keterlibatan NU dalam kehidupan berbangsa tetap diperlukan, tetapi dilakukan melalui penguatan masyarakat sipil, pembelaan terhadap demokrasi, penegakan keadilan, dan perlindungan hak-hak warga negara, bukan melalui perebutan kekuasaan politik secara langsung. Dengan demikian, kembali ke Khittah 1926 menjadi landasan bagi NU untuk mempertahankan otonomi organisasi sekaligus menjalankan peran kritis dan konstruktif dalam mengawal kehidupan berbangsa dan bernegara.

Era reformasi membuka ruang yang lebih luas bagi keterlibatan organisasi keagamaan dalam politik demokratis. Sistem pemilihan umum yang kompetitif mendorong para aktor politik untuk membangun koalisi dengan berbagai kelompok masyarakat yang memiliki basis dukungan sosial yang kuat. Dalam konteks ini, Nahdlatul Ulama (NU), sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, menjadi salah satu aktor penting yang kerap dijadikan mitra strategis oleh partai politik maupun kandidat dalam berbagai kontestasi elektoral.

Dalam perspektif ilmu politik, fenomena tersebut dapat dipahami melalui konsep patronase dan klientelisme. Edward Aspinall dan Marcus Mietzner (2019) –lihat Democracy for Sale: Elections, Clientelism, and the State in Indonesia. Ithaca, NY: Cornell University Press, hlm. 1–24, menjelaskan bahwa demokrasi Indonesia pascareformasi tidak hanya ditandai oleh kompetisi elektoral yang terbuka, tetapi juga oleh kuatnya praktik patronase, yaitu distribusi sumber daya, fasilitas, jabatan, atau keuntungan tertentu untuk memperoleh dukungan politik. Sementara itu, “klientelisme” merujuk pada hubungan timbal balik yang bersifat personal antara patron dan klien, di mana dukungan politik diberikan sebagai imbalan atas akses terhadap berbagai manfaat yang disediakan oleh patron. Dalam kerangka ini, relasi antara aktor politik dan organisasi sosial-keagamaan sering kali tidak semata-mata dibangun atas dasar kesamaan ideologi, melainkan juga melalui negosiasi kepentingan dan pertukaran sumber daya yang saling menguntungkan.

Dengan demikian, kedekatan organisasi keagamaan dengan kekuasaan dalam era demokrasi tidak selalu mencerminkan subordinasi politik, tetapi dapat pula dipahami sebagai bagian dari dinamika patronase yang berkembang dalam sistem politik Indonesia. Organisasi massa seperti NU memiliki posisi tawar yang signifikan karena kapasitas mobilisasi sosial dan legitimasi kultural yang dimilikinya, sementara para elite politik membutuhkan dukungan tersebut untuk memperkuat basis elektoral mereka. Kondisi ini turut memengaruhi hubungan antara elite keagamaan dan elite politik. Dukungan ulama terhadap kandidat tertentu sering kali menjadi komoditas politik yang bernilai tinggi karena dapat meningkatkan legitimasi sosial kandidat tersebut. Sebaliknya, negara atau partai politik dapat memberikan akses jabatan, program pembangunan, maupun sumber daya kepada kelompok-kelompok keagamaan yang dianggap strategis.

Dalam praktiknya, fenomena tersebut tidak selalu bersifat negatif. Hubungan antara negara dan organisasi masyarakat sipil dapat menghasilkan manfaat publik apabila diarahkan untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat. Namun, ketika hubungan tersebut lebih didominasi oleh kepentingan elite daripada kepentingan umat, maka politik transaksional berpotensi melemahkan integritas moral institusi keagamaan.

Ulama antara Otoritas Moral dan Kekuasaan

Salah satu persoalan mendasar dalam relasi antara NU dan negara adalah bagaimana ulama mempertahankan otonomi moral dan kapasitas kritisnya ketika berada dalam lingkaran kekuasaan. Dalam perspektif tradisional, legitimasi ulama tidak semata-mata bersumber dari otoritas keagamaan, tetapi juga dari kemampuannya menjadi penjaga etika publik, pengawal kepentingan masyarakat, serta penyeimbang terhadap kecenderungan dominatif negara. Karena itu, posisi ulama secara ideal menuntut adanya jarak kritis yang memungkinkan fungsi kontrol sosial tetap berjalan secara independen.

Dalam perspektif Michel Foucault (1980) –lihat Power/Knowledge. New York: Pantheon Books, relasi antara agama dan negara tidak dapat dipahami sebagai hubungan yang statis atau netral. Kekuasaan tidak hanya beroperasi melalui institusi formal seperti pemerintah, hukum, atau birokrasi, tetapi juga melalui produksi pengetahuan, pembentukan diskursus, dan mekanisme normalisasi yang memengaruhi cara individu memahami realitas sosial. Dengan demikian, kekuasaan bekerja secara produktif melalui jaringan relasi yang membentuk apa yang dianggap benar, sah, dan dapat diterima dalam ruang publik. Dalam kerangka ini, ulama bukan hanya aktor yang menggunakan kekuasaan, melainkan juga subjek yang dapat dibentuk oleh rezim pengetahuan dan diskursus yang berkembang di sekitarnya.

Dari sudut pandang Foucauldian, kedekatan ulama dengan negara berpotensi menghasilkan proses yang oleh Foucault disebut sebagai internalisasi mekanisme kekuasaan. Negara tidak selalu mengendalikan aktor keagamaan melalui tekanan atau paksaan langsung, melainkan melalui pembentukan diskursus yang menciptakan batas-batas mengenai apa yang layak dikatakan, dipikirkan, dan diperjuangkan. Dalam situasi demikian, ulama dapat secara perlahan mengadopsi logika negara sebagai kerangka berpikirnya, sehingga fungsi kritis yang semula melekat pada otoritas keagamaannya mengalami transformasi menjadi fungsi legitimatif terhadap kebijakan-kebijakan negara.

Fenomena tersebut dapat terlihat ketika sebagian elite keagamaan lebih dominan tampil sebagai reproduktor narasi resmi pemerintah dibandingkan sebagai pengawal kepentingan publik. Dalam bahasa Foucault, kondisi ini menunjukkan bekerjanya relasi power/knowledge, yakni ketika produksi pengetahuan keagamaan mulai terhubung dengan kepentingan struktur kekuasaan tertentu. Akibatnya, ruang kritik menjadi semakin sempit karena diskursus yang berkembang cenderung mengafirmasi kebijakan negara daripada membuka ruang evaluasi terhadapnya. Pada titik ini, otoritas keagamaan berisiko kehilangan legitimasi sosial karena masyarakat memandangnya sebagai bagian dari aparatus kekuasaan, bukan sebagai representasi suara moral yang independen.

Lebih jauh, Foucault menegaskan bahwa di mana terdapat kekuasaan, di situ pula selalu terdapat kemungkinan resistensi. Oleh karena itu, fungsi ulama dalam masyarakat tidak hanya mereproduksi diskursus dominan, tetapi juga menghadirkan counter-discourse yang memungkinkan munculnya kritik terhadap praktik-praktik kekuasaan yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Dalam konteks ini, independensi ulama menjadi penting bukan karena mereka harus berada di luar politik, melainkan karena mereka perlu menjaga kemampuan untuk tetap melakukan kritik dan koreksi terhadap kekuasaan tanpa terikat oleh kepentingan politik praktis.

Perspektif tersebut sejalan dengan tradisi amar ma’ruf nahi munkar dalam Islam yang menempatkan ulama sebagai penjaga etika sosial sekaligus pengontrol kekuasaan. Dalam sejarah NU, tradisi ini tampak pada sikap sejumlah tokoh yang berusaha mempertahankan otonomi moral organisasi di hadapan negara. Salah satu contoh yang paling menonjol adalah Abdurrahman Wahid yang secara konsisten menegaskan pentingnya independensi moral agama dari kepentingan kekuasaan.

Menurut Gus Dur, agama harus menjadi sumber etika publik yang mampu mengontrol negara, bukan menjadi instrumen legitimasi politik negara –lihat Wahid, A. (1999). Prisma Pemikiran Gus Dur. Yogyakarta: LKiS.

Meskipun memiliki hubungan yang dekat dengan berbagai elite politik, Gus Dur tetap mempertahankan hak untuk mengkritik pemerintah ketika kebijakan yang dijalankan dinilai bertentangan dengan prinsip demokrasi, pluralisme, dan hak asasi manusia. Dalam kerangka Foucauldian, sikap tersebut dapat dipahami sebagai bentuk resistensi terhadap dominasi diskursus negara atas otoritas keagamaan. Dengan demikian, independensi moral ulama bukan hanya persoalan etika keagamaan, tetapi juga merupakan strategi untuk menjaga agar agama tetap menjadi kekuatan kritis dalam ruang publik dan tidak tereduksi menjadi instrumen legitimasi kekuasaan.

Tantangan NU di Era Politik Kontemporer

Di era kontemporer, tantangan yang dihadapi Nahdlatul Ulama (NU) semakin kompleks seiring dengan perubahan struktur politik dan ekonomi Indonesia pascareformasi. Demokrasi elektoral yang semakin kompetitif telah meningkatkan biaya politik secara signifikan, sehingga mendorong terbentuknya relasi patronase antara elite politik, pemilik modal, dan berbagai organisasi sosial, termasuk organisasi keagamaan. Pada saat yang sama, menguatnya politik identitas berbasis agama menjadikan legitimasi keagamaan dan dukungan ulama sebagai instrumen yang efektif dalam mobilisasi dukungan politik. Selain itu, konsentrasi kekuasaan ekonomi dan politik di tangan kelompok elite tertentu memperlihatkan gejala menguatnya oligarki, di mana akses terhadap sumber daya negara menjadi faktor penting dalam mempertahankan pengaruh sosial dan politik.

Dalam analisisnya mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia, Vedi R. Hadiz dalam Islamic Populism in Indonesia and the Middle East. Cambridge: Cambridge University Press, menegaskan bahwa demokratisasi tidak secara otomatis menghilangkan dominasi kelompok elite, melainkan sering kali melahirkan bentuk-bentuk baru relasi antara oligarki, populisme, dan politik identitas. Menurutnya, aktor-aktor politik cenderung memanfaatkan sentimen identitas keagamaan maupun etnis sebagai sarana untuk memperoleh legitimasi dan dukungan massa dalam kompetisi elektoral. Dalam konteks tersebut, organisasi-organisasi keagamaan menghadapi tekanan yang semakin besar untuk menyesuaikan diri dengan logika politik praktis yang bersifat pragmatis dan transaksional.

Bagi NU, dinamika tersebut memunculkan persoalan strategis mengenai posisi dan orientasi organisasi di tengah kontestasi politik nasional. Sebagai organisasi sosial-keagamaan yang selama ini dikenal memiliki komitmen terhadap penguatan masyarakat sipil, NU dihadapkan pada pilihan antara mempertahankan independensi moral dan sosialnya atau terjebak dalam jaringan patronase politik yang berpotensi mengurangi kapasitas kritis organisasi terhadap kekuasaan. Persoalan ini menjadi sangat penting karena masa depan peran NU sebagai penjaga etika publik, mediator sosial, dan representasi kepentingan warga sangat bergantung pada kemampuannya menjaga otonomi organisasi dari kepentingan politik jangka pendek.

Di tengah berbagai tantangan tersebut, NU sesungguhnya memiliki sumber daya sosial yang sangat besar berupa modal sosial (social capital) yang telah terbangun melalui jaringan pesantren, tradisi keagamaan, hubungan kiai-santri, serta struktur organisasi yang menjangkau hampir seluruh wilayah Indonesia. Modal sosial ini menjadi fondasi penting bagi keberlangsungan dan pengaruh NU dalam kehidupan masyarakat. Robert D. Putnam (1993) –lihat Making Democracy Work: Civic Traditions in Modern Italy. Princeton, NJ: Princeton University Pres, mendefinisikan modal sosial sebagai jaringan, norma, dan kepercayaan yang memfasilitasi koordinasi dan kerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Melalui modal sosial tersebut, NU memiliki kapasitas untuk memperkuat partisipasi warga, mengembangkan solidaritas sosial, serta memperjuangkan kepentingan publik secara mandiri tanpa harus bergantung secara berlebihan pada kekuasaan negara maupun patron-patron politik.

Dengan demikian, kemampuan NU dalam mengelola modal sosialnya secara otonom akan menjadi faktor penentu dalam menjaga peran historisnya sebagai kekuatan masyarakat sipil yang independen. Semakin kuat jaringan kepercayaan, norma kolektif, dan solidaritas sosial yang dimiliki, semakin besar pula peluang NU untuk mempertahankan posisi sebagai kekuatan moral yang mampu mengimbangi dominasi oligarki dan pragmatisme politik dalam demokrasi Indonesia.
Relasi antara Nahdlatul Ulama (NU) dan negara tidak harus dipahami dalam kerangka antagonisme yang menempatkan keduanya sebagai pihak yang saling berhadapan, maupun dalam pola hubungan transaksional yang hanya berorientasi pada pertukaran kepentingan politik jangka pendek. Dalam konteks demokrasi modern, hubungan yang lebih relevan adalah relasi yang bersifat kritis, partisipatif, dan emansipatoris. Perspektif ini menempatkan organisasi masyarakat sipil sebagai kekuatan sosial yang mampu menjaga keseimbangan antara negara dan masyarakat. Dalam teori ruang publik yang dikembangkan oleh Jürgen Habermas, masyarakat sipil berfungsi sebagai arena komunikasi rasional tempat warga negara mendiskusikan persoalan publik, membentuk opini bersama, dan melakukan kontrol terhadap kekuasaan politik melalui partisipasi demokratis yang terbuka –lihat Habermas, Jürgen. (1984). The Theory of Communicative Action, Volume I: Reason and the Rationalization of Society. Boston: Beacon Press, hlm. 27–56.

Dalam kerangka tersebut, NU memiliki posisi strategis sebagai mediator antara negara dan masyarakat. Sebagai organisasi keagamaan dengan basis sosial yang luas, NU tidak hanya berfungsi sebagai mitra pemerintah dalam pembangunan nasional, tetapi juga sebagai kekuatan moral yang mampu mengawasi, mengkritisi, dan memberikan koreksi terhadap kebijakan publik yang dinilai tidak sejalan dengan prinsip keadilan sosial. Peran ini sejalan dengan tradisi keulamaan NU yang menempatkan amar ma’ruf nahi munkar sebagai tanggung jawab sosial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara (Wahid, 2001, hlm. 173–176).

Oleh karena itu, kedekatan NU dengan negara harus tetap disertai kemampuan untuk menjaga independensi organisasional. Kemandirian tersebut penting agar NU tidak terjebak dalam subordinasi politik yang berpotensi mengurangi fungsi kritisnya sebagai representasi kepentingan masyarakat. Dalam perspektif masyarakat sipil, menurut Hefner, Robert W. (2000) dalam Civil Islam. Princeton: Princeton University Press, mengatakan bahwa legitimasi organisasi tidak semata-mata berasal dari kedekatannya dengan pusat kekuasaan, melainkan dari kemampuannya memperjuangkan aspirasi publik secara konsisten dan otonom. Dengan demikian, hubungan yang sehat dengan negara justru menuntut adanya jarak kritis yang memungkinkan NU tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara efektif.

Selain menjaga independensi kelembagaan, NU juga perlu memperkuat kaderisasi intelektual dan tradisi diskursus kritis di lingkungan internalnya. Tradisi intelektual pesantren yang selama ini menjadi basis pembentukan ulama dan pemimpin masyarakat harus terus dikembangkan agar mampu merespons berbagai persoalan kontemporer, mulai dari ketimpangan sosial, demokrasi, hingga tantangan globalisasi. Kaderisasi yang kuat akan menghasilkan intelektual-organik yang tidak hanya memiliki kompetensi keagamaan, tetapi juga sensitivitas sosial dan kemampuan melakukan advokasi kebijakan publik secara konstruktif.

Lebih jauh, keterlibatan NU dalam ruang politik harus senantiasa berlandaskan etika politik yang berorientasi pada kemaslahatan umum (al-mashlahah al-‘ammah), bukan pada kepentingan elite atau kelompok tertentu. Dalam tradisi pemikiran NU, politik dipahami sebagai instrumen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kemanusiaan, bukan sekadar sarana perebutan kekuasaan. Karena itu, orientasi politik kebangsaan harus selalu diukur berdasarkan kontribusinya terhadap keadilan sosial, perlindungan kelompok rentan, serta penguatan demokrasi substantif.

Dalam konteks ini, konsep fiqh sosial yang dikembangkan oleh KH. Ali Yafie dan kemudian diperluas oleh KH. Sahal Mahfudh (2011) –lihat Nuansa Fiqh Sosial. Yogyakarta: LKiS, dapat menjadi landasan normatif bagi relasi NU dengan negara. Fiqh sosial menekankan bahwa ajaran Islam harus diorientasikan pada penyelesaian problem-problem kemasyarakatan secara nyata, sehingga kebijakan publik perlu dinilai berdasarkan sejauh mana kebijakan tersebut menghadirkan keadilan, kesejahteraan, dan perlindungan terhadap martabat manusia. Dengan landasan ini, keterlibatan NU dalam kehidupan politik tidak kehilangan orientasi etiknya, melainkan menjadi bagian dari upaya memperkuat demokrasi dan memperjuangkan kepentingan publik.

Relasi antara Nahdlatul Ulama (NU) dan negara merupakan fenomena historis yang tidak dapat dipisahkan dari proses pembentukan dan perkembangan bangsa Indonesia. Sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga era reformasi, NU memainkan peran penting dalam menjaga stabilitas sosial, memperkuat integrasi nasional, serta memberikan legitimasi keagamaan bagi berbagai kebijakan publik yang dianggap sejalan dengan kemaslahatan umat dan kepentingan bangsa (Fealy, 1998, hlm. 27–31). Keterlibatan NU dalam ruang politik pada dasarnya tidak lahir semata-mata dari orientasi kekuasaan, melainkan dari doktrin keagamaan yang menempatkan amar ma’ruf nahi munkar sebagai tanggung jawab sosial untuk menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun demikian, perkembangan demokrasi kontemporer menghadirkan tantangan baru bagi relasi ulama dan negara. Menguatnya praktik politik transaksional, patronase, dan mobilisasi simbol-simbol agama dalam kompetisi politik berpotensi menggeser peran moral ulama dari penjaga etika publik menjadi instrumen legitimasi kekuasaan. Dalam konteks ini, otoritas keagamaan tidak lagi berfungsi sebagai kekuatan kontrol sosial yang independen, tetapi berisiko terseret ke dalam logika pertukaran kepentingan politik jangka pendek yang dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan.

Oleh karena itu, tantangan utama NU pada era demokrasi saat ini bukanlah menjauh dari negara atau menolak keterlibatan politik, melainkan menjaga keseimbangan antara partisipasi politik dan independensi moral. Sebagai organisasi Islam terbesar sekaligus salah satu pilar utama masyarakat sipil Indonesia, NU memiliki tanggung jawab historis untuk tetap menjadi kekuatan penyeimbang yang kritis terhadap negara, mengawal demokrasi substantif, memperjuangkan keadilan sosial, serta menjaga etika publik berdasarkan prinsip-prinsip Islam rahmatan lil ‘alamin. Dengan posisi tersebut, relasi antara ulama dan negara dapat berkembang menjadi hubungan yang bersifat emansipatoris dan konstruktif, di mana ulama berperan sebagai mitra kritis negara dalam mewujudkan kemaslahatan bersama, bukan sekadar bagian dari mekanisme pertukaran kepentingan yang pragmatis dan transaksional.

Jakarta, 18 Juni 2026
Amsa A. Dulmanan, Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA.

AHWA dan Otoritas Keulamaan: Perspektif Akidah Nahdlatul Ulama

 

Tags: Amsar A. DulmananNahdlatul UlamaNUPolitik TransaksionalRelasi UlamaRelasi Ulama dan Negara
Share216Tweet135SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Amsar A. Dulmanan, NU dan Politik Transaksional: Telaah Kritis atas Relasi Ulama dan Negara
Opini

Dinamika Demokrasi Indonesia; Dari Politik Ideologi ke Oligarki

by liputan9news
September 23, 2026
0

Dinamika Demokrasi Indonesia; Dari Politik Ideologi ke Oligarki

Read more
Paradoks Kiai Imjaz dan Buku NU Abad Kedua

Paradoks Kiai Imjaz dan Buku NU Abad Kedua

September 13, 2026
KH. Taufik Damas, Lc. MA., Aktiivis Muda NU & Katib Syuriah PWNU DKI Jakarta.

NU Abad Kedua: Otokritik yang Belum Selesai

September 22, 2026
Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: Dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

Melanjutkan Amanah Nahdliyyin Betawi: Dari Muktamar 1933 Batavia Menuju Jakarta Kota Global

September 10, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

September 25, 2026
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

September 25, 2026
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

September 25, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In