• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Konsesi Tambang NU

NU Memang Layak Dapat Konsesi Tambang, Mengapa?

June 6, 2024
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
MUI

MUI Sentil Tampilnya Biduan dalam Peresmian Masjid di Jawa Tengah

October 27, 2025
Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

Peringati Hari Santri 2025, PWNU DKI Jakarta Ajak Perkuat Nilai-nilai Kejujuran

October 27, 2025
Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

Ratusan Juta Uang Rakyat Diduga Disalahgunakan: Proyek Drainase U-Ditch di Sukajaya Asal Jadi, Jalan Licin Membahayakan Warga

October 27, 2025
Melda Safitri

The Ultimate Life Perspektif Islam 

October 26, 2025
BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

BEM PTNU SE-NUSANTARA Menggelar Aksi Lanjutan, Geruduk Kantor Trans7

October 26, 2025
BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

BNPT Gelar Rakor Deradikalisasi Di Yogyakarta, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Jadi Narasumber

October 25, 2025
Zakky Mubarok

Merajut Hubungan Vertikal dan Horizontal

October 25, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Tuesday, October 28, 2025
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

NU Memang Layak Dapat Konsesi Tambang, Mengapa?

Oleh: Yusuf Mars

liputan9news by liputan9news
June 6, 2024
in Uncategorized
A A
0
Konsesi Tambang NU

Foto: Ilustrasi Konsesi Ormas Keagamaa

541
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta, LIPUTAN 9 NEWS

“NU sebagai Ormas Keagamaan terbesar di dunia memiliki sumber daya melimpah dalam hal penyelesaian konflik berbasis kultural.” (Yusuf Mars)

Tulisan Ahmad Arif yang dimuat di Kompas.id pada 4 Juni 2024 dengan judul: Ormas Keagamaan, Godaan Tambang dan Pertobatan Ekologis. Ia memberi opini bahwa masuknya ormas keagamaan dalam pertambangan dikhawatirkan memperdalam krisis lingkungan dan memperuncing konflik sosial.

Menurut saudara Arif, sektor pertambangan kerap bersengketa dengan masyarakat lokal. Ada sejumlah kasus berdasarkan data Konsorsium Agraria (KPA), dimana sektor pertambangan penyumbang ketiga terbanyak konflik agraria struktural di Indonesia. Pada tahun 2023, ada 32 konflik yang berdampak terhadap 48.622 keluarga di 57 desa. Menurut opininya masuknya ormas keagamaan ke sektor tambang dikhawatirkan berpotensi membawa mereka berhadap-hadapan dengan umatnya maupun umat lain.

BeritaTerkait:

Kitab Minhajunnassabin, NU dan Santri Bermasyrab Quburiyah

FMPN Jatim Menyatakan Dukungan Penuh untuk KH. Irfan Yusuf Hasyim sebagai Menteri Pelayanan Haji dan Umrah

Didukung Presiden, Haji Lilur Siap Menata Hegemoni Ekspor BBL dan Ratusan Tambang Miliknya

Dukungan NU Terhadap Pemberantasan Korupsi

Pandangan saudara Arif yang ditulis di Kompas.id adalah sikap skeptis yang berlebihan. Boleh jadi konflik antara pengusaha pertambangan dengan masyarakat karena disebabkan pola pendekatan yang kurang tepat. Maka, penyelesaian konflik berbasis kultural menjadi kata kunci.

NU sebagai Ormas Keagamaan terbesar di dunia memiliki sumber daya melimpah dalam hal penyelesaian konflik berbasis kultural.

NU sebagai elemen Civil Society Organization (CSO) memiliki peranan penting sebagai penghubung antara keinginan masyarakat kepada pemerintah atau sebaliknya. Sisi lain kepiawaian NU adalah dalam hal advokasi, membela masyarakat yang haknya tidak terpenuhi. Peranan NU juga tak kalah penting sebagai katalisator sekaligus mobilisator atau menggerakkan masyarakat dalam skala yang lebih besar. Peran-peran inilah yang seringkali diambil oleh NU dalam resolusi konflik.

Jika logika dasarnya, konsesi tambang diberikan kepada ormas keagamaan dikhawatirkan berpotensi membawa mereka berhadap-hadapan dengan umatnya maupun umat lain, maka sangat tidak tepat. Karena konflik-konflik di akar rumput, NU selalu hadir sebagai solusi dan memiliki basis kultural beridiologi civil society.

Kedua, terkait ekologi dan krisis lingkungan. Para pendahulu NU, seperti KH M Ali Yafie (1926-2023 M) mengelaborasi kajian fiqih lingkungan (fiqhul bi’ah) pada awal tahun 2000-an dari kajian fiqih sosial yang telah dirintisnya sejak 1980-an. Dengan bukunya Merintis Fiqih Lingkungan Hidup.

Fiqih lingkungan hidup, seperti dikatakan KH. Alie yafie adalah berupaya menyadarkan manusia yang beriman supaya menginsafi bahwa masalah lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab manusia dari amanat yang diembannya untuk memelihara dan melindungi alam yang dikaruniakan Sang Pencipta Yang Maha Pengasih dan Penyayang sebagai hunian tempat manusia dalam menjalani hidup di bumi. (KH M Ali Yafie, 2006 M: 42).

Landasan teologis tersebut tentu akan menjadi acuan NU. Sehingga implementasi konsesi tambang menjadi lebih bertanggung jawab terhadap ekositem alam.

Secara kontekstual, fikih lingkungan bisa mengadopsi secara teknis konsep reklamasi pertambangan. Sebuah proses pemulihan dan rehabilitasi lahan bekas pertambangan agar dapat digunakan kembali atau dikembalikan pada kondisi alaminya setelah kegiatan penambangan selesai atau dihentikan.

Tujuan utama dari fikih lingkungan dengan cara reklamasi tambang adalah untuk mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat penambangan dan memulihkan lahan agar dapat berfungsi kembali untuk berbagai keperluan seperti pertanian, kehutanan, rekreasi atau konservasi alam.

Peran sentral NU ada di sini. Bagaimana menjadi pemain tambang yang adil dan bertanggung jawab.

Ketiga, tinjuaan secara yuridis tidak ada aturan yang ditabrak. Secara faktual pemerintah telah menerbitkan keran perizinan tambang kepada organisasi kemasyarakatan keagamaan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini sebagai payung hukum yang sah dan mengikat.
Tengok pula bunyi UUD 1945 ayat 3 pasal 33, bahwa: “… Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat…”.

Bunyi pasal tersebut sudah sangat jelas “…dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat…”. Mari kita lihat, jumlah penduduk Indonesia sekitar 279 juta jiwa, sementara jumlah warga NU menurut Gus Yahya (Ketum PBNU) dalam sebuah acara menyebutkan sekitar 120 juta orang. Artinya sekitar 43 persen rakyat Indonesia berafiliasi dengan NU.

Maka kebijakan tersebut sebagai bentuk penghargaan pemerintahan Presiden Jokowi kepada Ormas Keagamaan, Khususnya NU (PBNU) patut diapresisasi dan didukung oleh seluruh stakeholder NU. Aturan tersebut sangat masuk akal sebagai implementasi dari amanat UUD 1945: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

So’ bagi warga NU, mari rawe-rawe rantas, malang-malang putung mengawal Konsesi Tambang sebagai jembatan emas menuju NU Berdaya dan Digdaya di sektor ekonomi . Semoga.

Yusuf Mars, Founder & Editor In Chief Padasuka TV Youtube Channel

Tags: Izin TambangKonsesiNUTambangYusuf Mars
Share216Tweet135SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

KH. Imaduddin Utsman Al Bantani, Pengasuh dan Pendiri Pondok Pesantren Nahdlatul Ulum
Opini

Kitab Minhajunnassabin, NU dan Santri Bermasyrab Quburiyah

by liputan9news
September 18, 2025
0

BANTEN | LIPUTAN9NEWS Standar santri yang menimba ilmu dari Lembaga bermasyrab quburiyah seperti beberapa Lembaga Pendidikan di Yaman, akan sulit...

Read more
FMPN Jatim Menyatakan Dukungan Penuh untuk KH. Irfan Yusuf Hasyim sebagai Menteri Pelayanan Haji dan Umrah

FMPN Jatim Menyatakan Dukungan Penuh untuk KH. Irfan Yusuf Hasyim sebagai Menteri Pelayanan Haji dan Umrah

September 11, 2025
Didukung Presiden, Haji Lilur Siap Menata Hegemoni Ekspor BBL dan Ratusan Tambang Miliknya

Didukung Presiden, Haji Lilur Siap Menata Hegemoni Ekspor BBL dan Ratusan Tambang Miliknya

September 4, 2025
Kemenag RI

Dukungan NU Terhadap Pemberantasan Korupsi

August 21, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2463
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

757
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

141
Wali Kekasih Allah

Ciri Wali (Kekasih) Allah: Tidak ada Rasa Takut dan Larut dalam Kesedihan

October 27, 2025
Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

Kemendikbud Siapkan 150 Ribu Beasiswa untuk Guru yang Belum S1/D4

October 27, 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti

Program Wajib Belajar 13 Tahun pada 2026, PIP untuk TK dan Insentif Guru Dinaikkan

October 27, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In