JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
” Ahwa sejak awal didesain bukan sebagai forum pengurus harian atau mingguan yang sibuk dengan urusan birokrasi organisasi. “
Belakangan ini, sebuah wacana menarik menggelinding di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU). Muncul usulan agar keanggotaan Ahlul Hali wal Aqdi (Ahwa)—forum tertinggi yang bertugas menentukan arah kepemimpinan dan memilih Rais Aam—dibatasi secara ketat. Syaratnya, calon anggota Ahwa harus sedang menjabat sebagai Syuriyah NU di berbagai tingkatan. Jabatan struktural ingin dijadikan syarat mutlak.
Sepintas, usulan ini terdengar tertib secara administratif. Namun, jika kita cermati lebih dalam, restriksi ini justru berpotensi mereduksi hakikat luhur dari Ahwa itu sendiri. Ada garis batas yang tegas namun halus yang harus kita jaga “Syuriyah adalah jabatan organisasi, sedangkan ulama adalah sebuah maqam keilmuan”.
Ahwa sejak awal didesain bukan sebagai forum pengurus harian atau mingguan yang sibuk dengan urusan birokrasi organisasi. Ia adalah ruang berkumpulnya para ulama pilihan yang membawa otoritas moral serta spiritual tertinggi.
Dalam tradisi pesantren dan NU, seorang ulama dihormati bukan karena mengantongi Surat Keputusan kepengurusan dengan stampel digdaya. Otoritas mereka lahir dari kedalaman ilmu, kejelasan sanad, keluhuran akhlak, panjangnya pengabdian, serta pengakuan tulus dari umat (legitimasi kultural). Jabatan organisasi bersifat administratif dan sementara, sedangkan maqam keilmuan dan kepemimpinan spiritual melekat sepanjang masa.
Banyak pengasuh pesantren besar, para mursyid thariqah, masyayikh kharismatik, dan ulama sepuh yang menjadi rujukan spiritual jutaan warga Nahdliyin justru memilih berada di luar struktur formal. Membatasi Ahwa hanya untuk kalangan Syuriyah berarti secara sengaja menutup pintu bagi para ulama kultural ini. Padahal, keputusan sepenting memilih Rais Aam membutuhkan kebijaksanaan kolektif yang melampaui sekat-sekat birokrasi. Jika ruang ini dipersempit, Ahwa dikhawatirkan bergeser menjadi sekadar forum internal pengurus, bukan lagi representasi utuh dari para masyayikh.
Jika kita bedah menggunakan kacamata teori pemilihan modern, upaya membatasi keanggotaan Ahwa hanya pada lingkaran elite struktural ini sangat dekat dengan fenomena “Cartel Politics” (Politik Kartelisasi) yang digagas oleh Richard Katz dan Peter Mair. Dalam teori ini, terdapat kecenderungan kuat di mana aktor-aktor yang sudah berada di dalam struktur formal membentengi diri (gatekeeping), mempersempit akses bagi aktor luar, dan memutar kekuasaan hanya di lingkaran mereka sendiri. Jika syarat Syuriyah menjadi mutlak, Ahwa rentan terjebak dalam bias kartel ini, di mana proses sirkulasi kepemimpinan tertinggi dianggap hanya berputar di kalangan elite organisasi.
Sebaliknya, Ahwa seharusnya dirawat dengan prinsip “Epistemic Democracy” (Demokrasi Epistemik). Teori kontemporer ini percaya bahwa keputusan terbaik dan paling legitimate lahir ketika sebuah sistem membuka ruang seluas-luasnya bagi konsensus para ahli yang memiliki pengetahuan mendalam (kedalaman fiqih, syariat, dan makrifat). Legitimasi hasil pilihan Ahwa tidak bersumber dari seberapa patuh mereka pada aturan birokrasi, melainkan dari seberapa luas ruang kearifan ulama yang berhasil diwadahi. Semakin inklusif Ahwa merangkul ulama kultural, semakin kokoh pula legitimasi moral dari Rais Aam yang terpilih kelak.
Selain itu, Ahwa memikul mandat besar untuk menentukan nakhoda tertinggi jam’iyyah. Oleh karena itu, independensi dari benturan kepentingan sehari-hari (conflict of interest) menjadi harga yang tidak bisa ditawar. Ulama yang tidak terikat langsung dengan dinamika politik-struktural sering kali memiliki kejernihan berpikir yang lebih objektif dalam melihat masa depan NU.
Membuka pintu Ahwa bagi ulama non-struktural juga merupakan investasi bagi masa depan organisasi. NU tidak pernah kehabisan stok ulama muda potensial dan pengasuh pesantren yang memiliki kapasitas keilmuan mumpuni serta integritas moral yang tinggi. Kebijakan yang inklusif akan memastikan terjadinya regenerasi kepemimpinan ulama yang sehat dan tidak tersumbat oleh aturan administratif yang kaku.
Pengalaman mengabdi di jajaran Syuriyah tentu merupakan nilai tambah yang sangat berharga dan patut menjadi salah satu bahan pertimbangan. Namun, menjadikannya sebagai syarat mutlak adalah sebuah kekeliruan sosiologis dan historis bagi NU.
Parameter utama untuk memilih anggota Ahwa harus tetap dikembalikan pada kualitas keulamaan, keluhuran akhlak, dan tingkat penerimaan (penerimaan jam’iyyah) oleh umat.
Mari kita biarkan aturan dan penormaan syaratsyarat Ahwa yang sudah ada berjalan sebagaimana mestinya tanpa perlu dipersempit. Biarkan Ahwa tetap menjadi forum silaturahmi spiritual, bukan sekadar panggung formalitas para pemegang jabatan. Wallahul muwaffiq ila aqwamith thariq.
Andi Najmi Fuaidi, Ketua LPBH Penguru Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) 2010-2015
AHWA dan Otoritas Keulamaan: Perspektif Akidah Nahdlatul Ulama

























