• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Kitab:  Al-Khulasah Saniyyah fi Syarhi Qowaid Fiqhiyah

Resensi Kitab Al-Khulasah Saniyah Fi Syarhi Qawaid Al-Fiqhiyah

September 7, 2024
Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

September 25, 2026
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

September 25, 2026
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

September 25, 2026
Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

September 25, 2026
Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

September 24, 2026
Sulaiman Djaya

Tentang Penulisan Puisi – Robert Frost dan Walt Whitman

September 24, 2026
Dr. Nurul Huda SA, Staf Pengajar Programs Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Tarbiyah, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Daya Pesona Perpustakaan

September 24, 2026
Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

September 23, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, September 25, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Artikel Resensi

Resensi Kitab Al-Khulasah Saniyah Fi Syarhi Qawaid Al-Fiqhiyah

Oleh: Khoirul Ibad, Lc.

liputan9news by liputan9news
September 7, 2024
in Resensi
A A
1
Kitab:  Al-Khulasah Saniyyah fi Syarhi Qowaid Fiqhiyah

Kitab:  Al-Khulasah Saniyyah fi Syarhi Qowaid Fiqhiyah

520
SHARES
1.5k
VIEWS

Biografi Penulis

Kitab Al-Khulasah Saniyyah fi Syarhi Qowaid Al-Fiqhiyah disusun oleh Khoirul Ibad, Lc alumni Pendidikan Kader Ulama (PKU) Angkatan 16 MUI Kabupaten Bogor yang menjadi lulusan terbaik pertama. Ia adalah seorang santri yang sedang belajar menjadi guru, di sisi lain ia juga sedang menekuni bidang Al-Qur’an dan Isu-isu keagamaan. Setelah mengkhatamkan Al-Qur’an di Pesantren Tahfizh Al-Qur’an Daarul Uluum Lido, ia melanjutkan studinya ke Institut Imam Malik, Tetouan-Maroko lulus pada tahun 2021, kemudian melanjutkan studi ke Pascasarjana IIQ Jakarta jurusan ilmu Al-Quran & Tafsir. Di tengah kesibukan menjadi mahasiswa S2, ia mengemban amanah sebagai Kepala Bidang Pengajaran dan Pengembangan Kurikulum di Pesantren dulu ia menuntut ilmu.

Kitab

Ilmu Ushul Fiqh merupakan cabang ilmu dalam islam yang memilki kedudukan sangat penting. Dalam diskursus hukum islam, ushul fiqh merupakan konsep logis yang menjadi rumusan hukum. Dalam sejarah yurisprudensinya, ushul fiqh memiliki perjalanan Panjang hingga mengalami kodifikasi dan tersusun dengan sistematis. Ilmu ini terus berkembang sampai melahirkan cabang keilmuan yang masuk dalam kajian ini, yaitu Qowaid Fiqhiyah dan yang berkembang dewasa ini adalah maqashid syari’ah.

Qowaid Fiqhiyah menjadi salah satu cabang ilmu dalam kajian ushul yang dibahas di pelbagai pesantren, salah satunya di pesantren Daarul Uluum Lido. Namun, kajian qowaid fiqhiyah, menjadi kajian yang berat bagi santri-santri mubtadie. Sebab itu, latar belakang penyusunan kitab ini adalah agar dapat menjadi bahan kajian bagi santri pemula/Al-Mubtadi’ien.

BeritaTerkait:

No Content Available

Terlebih mengingat kaidah Fiqih merupakan salah satu cabang keilmuan dalam Islam yang dalam terminologi lain dikenal Al-Asybah Wa Al-Nazhair memiliki teori-teori dan khasanah keilmuan pada umumnya serta ruang lingkupnya yang sangat luas. Begitu banyak kitab fiqh yang menghimpun hasil ijtihad para ulama dalam bidang furu’ sehingga para ulama merasa amat sulit jika harus menghafal keseluruhan istimbath, maka muncul ide untuk menyatukan furu’- furu’ tersebut yang disusun berdasarkan sisi keamanan dan terbentuklah kaidah kaidah umum guna memudahkan untuk menyoroti kasus demi kasus, bahkan dapat membantu memudahkan siapa saja yang ingin memperdalam fiqh melalui qaidah fiqhiyyah.

Penyusunan kitab ini, awalnya adalah bahan mengajar. Setiap hari sebelum mengajar, penyusun selalu menyiapkan i’dad tadris yang akan ia sampaikan kepada santri-santrinya. Kitab yang digunakan pada mulanya adalah Mabadi Al-Awwaliyah.

Bagian kedua dari kitab ini adalah pembahasan qowaid fiqhiyah. Setelah menelaah kitab ini lebih dalam dan lebih lanjut, penyusun merasa apa yang dihadirkan Kyai Abdul Hamid Hakim dalam Mabadi Al-Awwaliyah itu belum lengkap karena hanya menghadirkan 40 kaidah dan contoh kasus saja, tanpa penjelasan. Oleh karena itu, rasanya perlu disempurnakan dan ditambahkan. Benar kata pepatah arab khairru ta’allum at-ta’lim (Sebaik baiknya belajar adalah mengajar). Dengan diamanahkan mengajar qowaid fiqhiyah, akhirnya tersusunlah kitab ini dengan sistematika penulisan sebagai berikut:

  1. Qoidah Fiqhiyah. Sebagai pembahasan utama yang akan menjadi kajian dalam pembelajaran.
  2. Ma’na al-Kalimah. Penyusun menghadirkan arti-arti dalam setiap kata yang terdapat dalam qoidah dari berbagai mu’jam, agar memudahkan pembaca dalam memahami kata perkata yang terdapat dalam qoidah.
  3. Dalil Qoidah. Sebuah qoidah fiqhiyah tidak akan pernah terbangun tanpa berlandaskan dalil naqliy yang sharih, karena dalam hukum islam, isthinbath hukum diambil baik dari al-Qur’an maupun hadist. Maka penyusun menghadirkan dalil qoidah sebagai pondasi dari terbangunnya qoidah tersebut.
  4. Syarh Qoidah. Penyusun mencoba memberikan penjelasan qoidah pada sub bab ini secara ringkas, singkat dan padat.
  5. Al-Amstilah. Contoh dalam bentuk studi kasus sebagai bahan aplikatif memahami qoidah yang dibahas.

Kitab ringkas ini terdiri dari 40 kaidah yang masyhur dalam kajian qoidah fiqhiyah dengan di dalamnya pembahasan lima qoidah al-asasiyah. Rujukan primer dalam penyusunan kitab ini ialah Mabadi al-Awwaliyah karya Kyai Abdul Hamid Hakim. Sedangkan rujukan sekundernya adalah Al-Asybah Wa An-Nazhair karya Imam Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Hudud al-Aniqah wa at-Ta’rifat ad-Daqiqah karya imam Zakariya al-‘Anshariy, Syarh Qowaid Al-Fiqhiyah karya Syeikh Ahmad Az-Zarqaa, Durus Al-Qowaid Al-Fiqhiyah karya As-Sayyid Dr. Abdur Rahman ibn Abdul Qadir As-Saqaf, dan karya-karya ulama lainnya yang memperkaya rujukan penyusun dalam kitab ini.

Kelebihan kitab ini adalah keringkasannya dalam membahas sebuah teori kaidah fiqih agar dapat mudah dicerna dan dipahami oleh santri-santri mubtadie’ dan disusun dengan penulisan yang sistematis. Sedangkan catatan kecil bagi kitab ini adalah studi kasus yang masih merujuk pada kasus masa lalu dan belum ada kasus teraktual yang menggambarkan perkembangan teknologi dan zaman. Karena bagaimanapun islam harus lah shalih li kulli zaman wa makan.

Kitab:  Al-Khulasah Saniyyah fi Syarhi Qowaid Fiqhiyah
Asli:  الخلاصة السنية فى شرح القواعد الفقهية
Penulis:  Khoirul Ibad, Lc (Alumni PKU Angkatan 16 / Alumni Institut Imam Malik Maroko)
Penerbit: Maktabah Daarul Uluum Lido
Kabupaten: Bogor
Tahun : 2022
Isi:  48 Halaman

Tags: Kitab Al-Khulasah Saniyah Fi Syarhi Qawaid Al-FiqhiyahResensi Kitab
Share208Tweet130SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

No Content Available
Load More

Comments 1

  1. finessa says:
    8 months ago

    **finessa**

    Finessa is a natural supplement made to support healthy digestion, improve metabolism, and help you achieve a flatter belly.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

September 25, 2026
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

September 25, 2026
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

September 25, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In