• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Talak

Talak Kinayah: Diusir Suami Berkali-kali

May 29, 2024
Heru siswanto

Kebodohan yang Terorganisir

May 24, 2025
Marus Amin

Hadiri Anugerah Syiar Ramadan 2025, Kiai Maruf: Tayangan Ramadan Harus Jaga Pola Pikir Umat dan Perilaku Menyimpang

May 24, 2025
Foto: Masjid Kinbaluh

Khutbah Jumat: Berbakti Pada Orang Tua yang Sudah Tiada

May 23, 2025
Haji Lilur

Situbondo Darurat Korupsi, Haji Lilur Serukan LBH GKS BASRA dan GP SAKERA Lakukan Perlawanan dan Edukasi Anti Korupsi

May 22, 2025
Ade Kunang

Dampak Kebakaran Pasar Bojong, Pemkab Bekasi Prioritaskan Pemulihan dan Revitalisasi Pasar

May 23, 2025
Amany Lubis

Viral Kasus Inses, Amany Lubis: MUI ada Opsi Hukuman Mati untuk Pelaku

May 22, 2025
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Ketua MUI Setuju Wacana Pemangkasan Masa Tinggal Jamaah Haji, Ibadah Haji Cukup 20 Hari

May 21, 2025
PHD

Harus Bayar Sendiri BIPIH Sebesar Rp94 Juta, PHD Asal Lumajang Dicoret Kemenag Sebagai Petugas Haji

May 21, 2025
PPPK

71.010 PPPK Kemenag Akan Dilantik Serentak, Ditandai Aksi Tanam Pohon

May 21, 2025
Pengamanan Kejaksaan adalah Perang Melawan Oligarki Hitam dan Mafia Pendidikan

Pengamanan Kejaksaan adalah Perang Melawan Oligarki Hitam dan Mafia Pendidikan

May 21, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Sunday, May 25, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Talak Kinayah: Diusir Suami Berkali-kali

Oleh: Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA

liputan9news by liputan9news
May 29, 2024
in Uncategorized
A A
0
Talak

Foto: Ilustrasi Cerai atau Talak

517
SHARES
1.5k
VIEWS

Bondowoso, LIPUTAN 9 NEWS

“Berbulan bulan hidup diperantauan dipulau dewata Bali, tiba tiba mantan suami pertamanya yang bekerja di Sulawesi menghubungi ia lagi minta rujuk. Bagaiman hukum rujuknya itu? Sebelum menjawab penulis memaparkan terlebih dahulu tentang talak sebagai berikut.”

Kemarin penulis dihubungi oleh salah satu saudara di Patokan Situbondo menanyakan bagaimana hukumnya jika seorang isteri diusir suaminya dan sudah melebihi lima bulan pihak suami tersebut tidak pernah menanyakan, menelfon dan menjemputnya. Pertanyaannya apakah itu termasuk talak? Apakah siperempuan itu bisa menikah lagi?

Kronologinya, ada seorang pria berinisial “D” menikahi seorang perempuan asal Bangsalsari Jember di KUA. Penulis sangat kenal sekali dengan pria tersebut pasalnya isteri pertamanya yang meninggal dunia pernah minta ruqyah. Disamping itu, penulis kerapkali silaturahim dikediamannya.

BeritaTerkait:

Menceraikan Istri dalam Kondisi Emosi. Bagaimana Hukumnya?

Paska kematian isterinya , pria tersebut memutuskan menikah lagi. Semula pernikahannya baik baik saja, namun lama kelamaan sering kali terjadi konflik. Setiap terjadi konflik, pria tersebut selalu mengusirnya namun wanita itu tetap bertahan demi menjaga keutuhan rumah tangganya. Pengusiran itu dilakukan berkali kali, sekuat kuatnya mental perempuan akhirnya ambruk juga saat diusir iapun langsung pergi. Keduanya putus kontak dan komunikasi karena nomer hand phonenya diblokir. Setelah sekian lama, perempuan itu datang lagi tujuannya mengemasi barang barangnya anehnya pria tersebut tetap cuek dan tidak berusaha untuk mencegahnya seakan akan hubungan kedua hampa dan diharapkan perpisahannya. Akhirnya, perempuan itu pamitan pada pria itu dan iapun meng-iya-kan tanpa pencegahan sedikitpun.

Berbulan bulan hidup diperantauan dipulau dewata Bali, tiba tiba mantan suami pertamanya yang bekerja di Sulawesi menghubungi ia lagi minta rujuk. Bagaiman hukum rujuknya itu? Sebelum menjawab penulis memaparkan terlebih dahulu tentang talak sebagai berikut.

Talak atau perceraian adalah terlepasnya ikatan perkawinan antara suami-istri, baik karena ungkapan talak sang suami, ungkapan tak disadarinya, maupun karena gugatan sang istri melalui meja pengadilan. Meski talak merupakan perkara yang diperbolehkan dalam syariat, tapi selama perkawinan masih bisa dipertahankan, seharusnya ia dihindari. Karena, tak sedikit dampak negatif yang ditimbulkan akibat perceraian, baik bagi keluarga, anak-anak, maupun masyarakat secara umum.

Hanya saja, jika mahligai rumah tangga sudah tak mungkin dipertahankan, jalan damai antara suami-istri sudah mengalami kebuntuan, kerugian keduanya atau salah satunya diperkirakan akan lebih besar, maka jalan terakhir adalah talak atau perceraian. Kendati demikian, talak bukan berarti pemutus tali perkawinan sekaligus. Sebab, ia memiliki beberapa tingkatan yang memungkinkan seorang suami bisa rujuk kepada istri yang diceraikannya.

Layaknya sebuah akad, talak juga memiliki sejumlah syarat dan ketentuan, sehingga ia menjadi sah atau jatuh kendati tak disadari orang yang menjatuhkannya. Para ulama fiqih melihat syarat dan ketentuan talak ini dari tiga aspek. Pertama, dari aspek yang menjatuhkan, yaitu suami. Kedua, dari aspek yang ditalak, yakni istri. Ketiga, dari aspek ungkapan atau redaksi talak.

Pertama, yang menjatuhkan talak adalah suami yang sah, baligh, berakal sehat, dan menjatuhkan talak atas kemauannya sendiri. Artinya, tidak sah seorang laki-laki yang menalak perempuan yang belum dinikahinya, seperti mengatakan, “Jika aku menikahinya, maka ia tertalak.”

Demikian pula anak kecil dan orang yang hilang kesadaran akalnya, seperti karena tidur, sakit, tunagrahita, dan mabuk. Hanya saja, menurut Syekh al-Syairazi dalam al-Muhadzab, (Beirut: Darul Kutub, jilid 3, hal. 3) hilangnya kesadaran mereka perlu dilihat penyebabnya.

فأما من لا يعقل فإنه لم يعقل بسبب يعذر فيه كالنائم والمجنون والمريض ومن شرب دواء للتداوي فزال عقله أو أكره على شرب الخمر حتى سكر لم يقع طلاقه لأنه نص في الخبر على النائم والمجنون وقسنا عليهما الباقين وإن لم يعقل بسبب لا يعذر فيه كمن شرب الخمر لغير عذر فسكر أو شرب دواء لغير حاجة فزال عقله فالمنصوص في السكران أنه يصح طلاقه

Artinya, “Adapun orang yang tidak sadar, jika tak sadarnya karena sebab yang dimaafkan, seperti orang yang sedang tidur, tunagrahita, sakit, dan minum obat guna mengobati penyakitnya, sampai hilang kesadaran akalnya, atau dipaksa minum khamr sampai mabuk, maka ia tidak jatuh talaknya, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam nash hadits tentang orang tidur dan orang tunagrahita. Maka kita analogikan saja yang lain kepada keduanya. Selanjutnya, jika seseorang hilang kesadaran akalnya karena sebab yang tidak dimaafkan, seperti orang yang minum khamr tanpa alasan sampai mabuk, atau minum obat tanpa ada kebutuhan, sehingga hilang kesadaran akalnya, maka menurut pendapat (nash) yang telah ditetapkan tentang orang mabuk, jatuhlah talaknya.”

Begitu pula orang yang dipaksa menjatuhkan talak juga perlu dilihat paksaannya: apakah hak atau tidak. Jika paksaannya hak seperti paksaan hakim di pengadilan, maka talak yang dijatuhkannya adalah sah dan jatuh. Sama halnya dengan keputusan cerai yang telah diputuskan oleh hakim pengadilan.

Selanjutnya, Syekh al-Syairaji merinci kriteria paksaan tersebut: (1) pihak yang memaksa lebih kuat dari yang dipaksa, sehingga tak bisa ditolak; (2) berdasarkan dugaan kuat, jika paksaan itu ditolak, sesuatu yang ditakutkan akan terjadi; (3) paksaan akan diikuti dengan sesuatu yang lebih membahayakan, seperti pemukulan, pembunuhan, dan seterusnya.

Maka dalam kondisi demikian, ungkapan jelas seseorang yang menjatuhkan talak dianggap sebagai ungkapan sindiran. Jika diniatkan dalam hatinya, talaknya jatuh. Jika tidak diniatkan, talaknya tidak jatuh, sebagaimana yang diungkap oleh Syekh Muhammad ibn Qasim dalam Fathul Qarib (Semarang: Pustaka al-‘Alawiyyah, tanpa tahun, hal. 47).

Pertanyaannya, bagaimana dengan talak orang yang marah? Syekh Zainuddin al-Maibari, salah seorang ulama Syafi‘i, menyatakan dalam Fathul Mu‘in, (Terbitan Daru Ihya al-Kutub, hal. 112).

واتفقوا على وقوع طلاق الغضبان وإن ادعى زوال شعوره بالغضب

Artinya, “Para ulama sepakat akan jatuhnya talak orang yang sedang marah, meskipun ia mengaku hilang kesadaran akibat kemarahannya.”

Kedua, istri yang ditalak harus dalam keadaan suci dan tidak dicampuri, yang kemudian talaknya dikenal dengan “talak sunnah” dalam arti talak yang diperbolehkan. Sedangkan istri yang ditalak dalam keadaan haid atau dalam keadaan suci setelah dicampuri, dikenal dengan “talak bid‘ah” dalam arti talak yang diharamkan. Kedua jenis talak ini berlaku bagi istri yang masih haid. Sedangkan bagi istri yang tidak haid—seperti istri yang belum haid, istri yang sedang hamil, istri yang sudah menopause, atau istri yang ditalak khuluk dan belum dicampuri—tidak berlaku.

Salah satu hikmah keharusan talak dijatuhkan saat istri sedang suci adalah agar ia langsung menjalani masa iddah, sehingga masa iddahnya menjadi lebih singkat. Berbeda halnya, jika talak dijatuhkan saat istri sedang haid, meskipun tetap sah, maka masa iddahnya menjadi lebih lama karena dihitung sejak dimulainya masa suci setelah haid. Demikian pula jika istri ditalak dalam masa suci tetapi setelah dicampuri, maka kemungkinan untuk hamil akan terbuka. Jika itu terjadi, maka masa mengandung hingga melahirkan akan menjadi masa iddahnya.

Ketika Istri Minta Cerai dengan Tebusan

Ketiga, redaksi talak yang dipergunakan bisa berupa ungkapan yang jelas (sharih), bisa juga berupa ungkapan sindiran (kinayah). Maksud ungkapan jelas di sini, tidak ada makna lain selain makna talak. Sehingga meskipun seseorang tidak memiliki niat untuk menjatuhkan talak dalam hati, jika yang dipergunakan adalah ungkapan sharih maka talaknya jatuh. Contohnya, “Saya talak kamu,” atau “Saya ceraikan kamu,” atau “Saya lepaskan kamu.”

Berbeda halnya dengan ungkapan kinayah. Sebagaimana diketahui, ungkapan kinayah mungkin bermakna talak, mungkin pula bermakna lain. Sehingga talaknya akan jatuh manakala ada niat talak dalam hati yang mengucapkanya. Artinya, jika tidak ada niat, maka talaknya tidak jatuh. Contohnya, “Sekarang kamu bebas,” atau “Sekarang kamu lepas,” atau “Pergilah kamu ke keluargamu!” Hanya saja, menurut Abu Hanifah, ungkapan kinayah yang cukup jelas, tetap tidak memerlukan niat. Contohnya, “Engkau sekarang sudah jelas, bebas, lepas, dan haram (bagiku). Maka pergilah dan pulanglah ke keluargamu!” Pendapat ini juga didukung oleh Imam Malik. Sementara menurut Imam Ahmad, makna atau konteks keadaan dalam semua ungkapan kinayah menentukan status niat. (Lihat: al-Nawawi, Majmu‘ Syarh al-Muhadzab, Darul Fikr, Beirut, Jilid 17, hal. 104).

Sejalan dengan ungkapan kinayah adalah ungkapan sharih yang dilontarkan oleh seorang yang dipaksa. Maka jatuh dan tidaknya talak kembali kepada niat dalam hatinya. Jika bersamaan dengan ungkapan itu ada niat, maka jatulah talaknya. Begitu pula sebaliknya.

Talak juga jatuh dengan ungkapan ta‘liq, seperti ungkapan seorang suami kepada istrinya, “Jika engkau masuk lagi ke rumah laki-laki itu, maka engkau tertalak.” Jika istrinya benar-benar masuk ke rumah tersebut, maka jatuhlah talaknya (lihat: Syekh Muhammad ibn Qasim, Fathul Qarib [Semarang: Pustaka al-‘Alawiyyah], tanpa tahun, hal. 48).

Kemudian talak juga jatuh dengan ungkapan senda gurau atau main-main selama disengaja mengucapkannya sekalipun tak disengaja maknanya (lihat: Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha ad-Dimyathi, I‘anah al-Thâlibîn, jilid 4, hal. 8).

Demikianlah uraian singkat tentang syarat dan ketentuan talak. Semoga ada manfaatnya. Wallahu ‘alam.

Dr. Muhammad Saeful Kurniawan, MA, Penulis buku Desain Penelitian Kualitatif Paradigma Baru Teori dan Praktik Penelitian

Tags: CeraiTalakTalak Kinayah
Share207Tweet129SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Menceraikan Istri dalam Kondisi Emosi. Bagaimana Hukumnya?
Syiar Islam

Menceraikan Istri dalam Kondisi Emosi. Bagaimana Hukumnya?

by liputan9news
August 19, 2022
0

"Imam al-Qurthubi dalam al-Jami' li ahkami al-Quran menyebutkan, keutamaan akal menjadi alasan atas taklif, kewajibkan ibadah atas manusia, dapat mengenal...

Read more
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2364
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

726
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

137
Heru siswanto

Kebodohan yang Terorganisir

May 24, 2025
Marus Amin

Hadiri Anugerah Syiar Ramadan 2025, Kiai Maruf: Tayangan Ramadan Harus Jaga Pola Pikir Umat dan Perilaku Menyimpang

May 24, 2025
Foto: Masjid Kinbaluh

Khutbah Jumat: Berbakti Pada Orang Tua yang Sudah Tiada

May 23, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In