• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
MUI

Tuak, Beer, Wine dan Tuyul Dapat Sertifikat Halal, MUI Katakan Tidak Bertanggung Jawab

October 1, 2024
Masjid Ali-Iraq

Khutbah Jumat: Ibadah Kurban dan Ujian Keamanan

May 16, 2025
Foto: Masjid Kinbaluh

Khutbah Jumat: Menggapai Kebahagiaan dalam Kesulitan

May 16, 2025
Haji Lilur

Haji Lilur Owner BALAD dan SANTRI Grup, Bawa 8 Direksi Belajar Budidaya Teripang dan Penambangan Timah di China

May 15, 2025
Kiai Sulaiman

KH Sulaiman: Sekda Marullah Teladan Birokrasi Bersih, Tuduhan Tak Berdasar

May 15, 2025
Menag Usulkan Rerata Bipih Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasannya!

Arruki Gugat KPK karena Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

May 15, 2025
KPK

KPK Panggil Kusnadi Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah

May 14, 2025
Koperasi

Relawan Merah Hati Indonesia Inginkan Reshuffle Menteri Koperasi dengan Sosok yang Lebih Progresif

May 14, 2025
PNIB

PNIB: Stop Intoleransi, Kebebasan Beragama Dilindungi Undang-Undang

May 13, 2025
Cholil Nafis

Kiai Cholil Nafis Sebut Pemotongan Hewan Dam Boleh di Luar Tanah Haram, Ini Syaratnya!

May 12, 2025
Hewan Dam

Hasil Mudzakarah Perhajian, Penyembelihan hewan Dam di Luar Tanah Suci Boleh dan Sah

May 12, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Saturday, May 17, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Tuak, Beer, Wine dan Tuyul Dapat Sertifikat Halal, MUI Katakan Tidak Bertanggung Jawab

Setelah adanya skandal “wine” halal BPJPH beberapa waktu lalu yang berujung pada pencabutan Sertifikat Halal, pemecatan pendamping halal, dan pelaporan kepada aparat penegak hukum, kini kejadian mirip kembali terulang.

liputan9news by liputan9news
October 1, 2024
in Nasional
A A
1
MUI

Prof. Asrorun Niam Sholeh, Ketua MUI Bidang Fatwa/Foto: Dok. MUI

618
SHARES
1.8k
VIEWS

Jakarta | LIPUTAN9NEWS
Baru-baru ini beredar video dari masyarakat yang menginformasikan temuan adanya produk pangan dengan nama tuyul, tuak, beer, serta wine yang mendapat sertifikat halal BPJPH, sementara sesuai standar fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), hal itu tidak dibenarkan.

Merespons laporan masyarakat tersebut, MUI melakukan konfirmasi, klarifikasi, dan pengecekan.

Menyikapi hal itu, MUI langsung melakukan investigasi dan menggelar pertemuan untuk mencari titik terang atas kasus ini.

BeritaTerkait:

MUI Tegaskam Penyembelihan Hewan Dam di Luar Tanah Haram tidak Sah

KDM Bantah Jadikan Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bansos, MUI: Vasektomi Boleh dengan Syarat

MUI Sangkal Ikut Dukung Pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden

Viral Tentang Vasektomi, Ini Kata MUI!

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh memimpin pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid di Kantor MUI pada Senin sore, (30/09/24).

Dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI.

“Penetapan Halal tersebut menyalahi standar fatwa MUI, juga tidak melalui Komisi Fatwa MUI. Karena itu MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan terhadap produk-produk tersebut”, ujar Asrorun Niam usai memimpin rapat klarifikasi dan tabayun yang dihadiri pimpinan Komisi Fatwa MUI dan unsur masyarakat pemerhati dan pegiat halal nasional yang melaporkan kasus ini ke MUI.

Lebih lanjut, Asrorun Niam menegaskan pihaknya akan segera koordinasi dengan BPJPH untuk mencari jalan keluar terbaik agar kasus serupa tidak terulang. “Saya akan segera komunikasi dengan teman-teman Kemenag, khususnya BPJPH untuk mendiskusikan masalah ini”, tegasnya.

Dalam rapat tersebut diperoleh informasi bahwa kejadian itu valid, bukti-buktinya jelas terpampang dalam website BPJPH, dan diarsipkan oleh pelapor. Namun, belakangan nama-nama produk tersebut tidak muncul lagi di aplikasi BPJPH.

Guru Besar Ilmu Fikih UIN Syarif Hidayatullah ini menyatakan, sesuai dengan ketentuan dalam sertifikasi halal, penetapan kehalalan produk harus mengacu pada standar halal yang ditetapkan oleh MUI.

“Sementara penerbitan Sertifikat Halal terhadap produk-produk tersebut, tidak melalui MUI dan menyalahi fatwa MUI tentang standar halal,” ujarnya.

Berdasarkan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal, ada empat kriteria penggunaan nama dan bahan. Di antaranya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.

“Sesuai dengan pedoman dan standar halal, MUI tidak bisa menetapkan kehalalan produk dengan nama yang terasosasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan. Apalagi produk dengan nama yang dikenal secara umum sebagai jenis minuman yang dapat memabukkan,”paparnya.

Selain itu, dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal, produk halal tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada nama benda atau binatang yang diharamkan, termasuk babi dan khamr atau alkohol. Kecuali, produk tersebut termasuk dalam produk tradisi (‘urf) dan sudah dipastikan tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti bakso, bakmi, bakpia, bakpao.

Atas dasar itu, Pengasuh Pesantren Al-Nahdlah ini mengimbau agar semua pihak yang berperan dalam penetapan kehalalan produk melalui mekanisme self declare harus berhati-hati dan lebih teliti, serta memperhatikan titik-titik kritis dalam proses penetapan halal.

Selanjuntnya, Asrorun Niam juga menegaskan akan segera berkoordinasi dengan BPJPH agar kasus-kasus serupa tidak terulang.

“MUI akan koordinasi dan konsolidasi dengan BPJPH untuk mencegah kasus serupa terulang. Jangan sampai merusak kepercayaan publik yang bisa berdampak buruk bagi upaya penjaminan produk halal. Masyarakat harus diyakinkan dengan kerja serius kita. Kalau masyarakat sudah tidak percaya, bisa hancur. Jangan sampai hanya mengejar target kuantitatif jadinya yang keluar adalah halal-halal an,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda menjelaskan sertifikasi halal melalui self declare mengandung kerawanan, karena itu harus hati-hati sekali.

“Pihak-pihak yang terlibat dalam proses sertifikasi halal, lebih khusus melalui self declare harus berhati-hati dan ekstra teliti, serta mematuhi stadar halal yang berlaku. Harus benar-benar memastikan bahwa produk tersebut merupakan produk yang sudah jelas kehalalannya dan proses produksi sederhana. Juga harus memperhatikan titik-titik kritis dalam proses halal,” ujarnya.

Secara lengkap, Fatwa MUI No.44 tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal, yang ditandatangani Hasanudin Abdul Fattah dan Asrorun Niam Sholeh sebagai Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, memuat ketentuan bahwa di antara produk yang tidak dapat disertifikasi halal adalah;

  1. Produk yang menggunakan nama dan/atau simbol-simbol kekufuran, kemaksiatan, dan/atau berkonotasi negatif;
  2. Produk yang menggunakan nama benda/hewan yang diharamkan, kecuali (a) yang telah mentradisi (‘urf) yang dipastikan tidak mengandung bahan yang diharamkan, (b) yang menurut pandangan umum tidak ada kekhawatiran adanya penafsiran kebolehan mengkonsumsi hewan yang diharamkan tersebut, (c) yang mempunyai makna lain yang relevan dan secara empirik telah digunakan secara umum
  3. Produk yang berbentuk babi dan anjing dengan berbagai desainnya
  4. Produk yang menggunakan kemasan bergambar babi dan anjing sebagai fokus utama
  5. Produk yang memiliki rasa/aroma (flavour) unsur benda atau hewan yang diharamkan
  6. Produk yang menggunakan kemasan yang berbentuk dan/atau bergambar erotis dan porno (Komisi Fatwa, ed: Nashih)

Isu terus bergulir mengundang kegaduhan di masyarakat, banyak sekali respon dan cibiran terhadap MUI diberbagai media nasional. (Ai/MSN)

Tags: BeerFatwa MUIMUISertifikat HalalTuakTuyulWine
Share247Tweet155SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

MUI Minta Kapolri Jamin Keamanan Tempat Ibadah, Cegah Pemaksaan Penggunaan Atribut Non-Muslim kepada Pekerja Muslim
Seputar Haji

MUI Tegaskam Penyembelihan Hewan Dam di Luar Tanah Haram tidak Sah

by liputan9news
May 10, 2025
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa bahwa penyembelihan hewan Dam atas haji tamattu'...

Read more
KDM

KDM Bantah Jadikan Vasektomi sebagai Syarat Penerima Bansos, MUI: Vasektomi Boleh dengan Syarat

May 9, 2025
Anwar Abbas-MUI

MUI Sangkal Ikut Dukung Pemakzulan Gibran sebagai Wakil Presiden

May 8, 2025
Kiai Abdul Muiz Ali

Viral Tentang Vasektomi, Ini Kata MUI!

May 5, 2025
Load More

Comments 1

  1. bokep viral indo says:
    8 months ago

    bokep terbaik sma toket gede menyala banget

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2343
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

721
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

137
Masjid Ali-Iraq

Khutbah Jumat: Ibadah Kurban dan Ujian Keamanan

May 16, 2025
Foto: Masjid Kinbaluh

Khutbah Jumat: Menggapai Kebahagiaan dalam Kesulitan

May 16, 2025
Haji Lilur

Haji Lilur Owner BALAD dan SANTRI Grup, Bawa 8 Direksi Belajar Budidaya Teripang dan Penambangan Timah di China

May 15, 2025
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In