• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
KH Abdul Muiz Ali atau Kiai AMA

MUI Pusat Sorot Sound Horeg, KH Abdul Muiz Ali: Terus Langgar Aturan, Lebih Baik Ditiadakan

September 12, 2026
Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

September 25, 2026
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

September 25, 2026
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

September 25, 2026
Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

Imam Jazuli Foundation Gelar Gala Dinner Pasca Muktamar, Dorong Rekonsiliasi dan Penguatan Ukhuwah Nahdliyin 

September 25, 2026
Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

Imam Jazuli Foundation Buka Workshop, Rumah Tangga Nyai Kunci Perjuangan Pesantren?

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

Ali Masykur Musa Bahas Peran Naqsyabandiyah di Forum Dunia

September 24, 2026
Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

Ali Masykur Musa Pimpin Naqshbandi Dunia

September 24, 2026
Sulaiman Djaya

Tentang Penulisan Puisi – Robert Frost dan Walt Whitman

September 24, 2026
Dr. Nurul Huda SA, Staf Pengajar Programs Studi Pendidikan Agama Islam (PAI), Fakultas Tarbiyah, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Daya Pesona Perpustakaan

September 24, 2026
Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

Gus Ipul Siapkan Somasi Atas Tudingan Aliran Rp480 Miliar ke Muktamar ke-35 NU

September 23, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, September 25, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

MUI Pusat Sorot Sound Horeg, KH Abdul Muiz Ali: Terus Langgar Aturan, Lebih Baik Ditiadakan

liputan9news by liputan9news
September 12, 2026
in Nasional
A A
0
KH Abdul Muiz Ali atau Kiai AMA

KH. Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat dan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat dan Pengurus LBM PBNU (Foto: Liputan9news)

511
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Polemik sound horeg kembali mendapat perhatian dari kalangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Abdul Muiz Ali, menyatakan setuju apabila kegiatan sound horeg ditiadakan apabila dalam praktiknya terus melanggar ketentuan hukum, aturan pemerintah, serta norma agama dan kesopanan yang berlaku di tengah masyarakat.

Pandangan tersebut, menurut Kiai Muiz Ali, memiliki dasar pada sejumlah ketentuan yang telah dikeluarkan, termasuk Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur penggunaan sound horeg dengan intensitas suara yang melebihi batas kewajaran.

Selain fatwa tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur batasan penggunaan sound horeg.

Kiai Muiz Ali menilai persoalan sound horeg tidak hanya berkaitan dengan tingkat kebisingan. Menurutnya, dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat serta perilaku yang menyertai sejumlah kegiatan sound horeg juga harus menjadi perhatian.

BeritaTerkait:

Rp1,5 Miliar Jadi Target Restorasi Kampung Buya Hamka, Shiratha dan MUI Gerakkan Charity Fun Run

Karnaval Maulid Bernuansa Satanic, MUI Soroti SKNC Pekalongan

Meruncing Kasus Penghinaan MUI Jatim di Televisi Nasional, Komisi Hukum Turun Tangan

Mediasi di Polres Metro Bekasi, Abah Setu Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Penggunaan perangkat suara dengan intensitas yang berada di luar batas kewajaran, menurut pandangan tersebut, telah menimbulkan keluhan dari sebagian masyarakat yang merasa terganggu.

Selain itu, Kiai Muiz Ali juga menyoroti adanya pertunjukan musik di ruang publik yang disertai joget erotis oleh laki-laki dan perempuan dengan aurat terbuka.

Menurutnya, tindakan tersebut termasuk persoalan yang bertentangan dengan ketentuan agama dan norma kesopanan.

Sejalan dengan Fatwa MUI Pusat

Selanjutnya, Kiai Muiz Ali menjelaskan bahwa ketentuan dalam Fatwa MUI Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2025, khususnya terkait hukum memutar musik yang disertai joget laki-laki dan perempuan dengan membuka aurat di ruang publik, pada prinsipnya sejalan dengan keputusan Komisi Fatwa MUI Pusat mengenai pornografi dan pornoaksi.

Ia merujuk pada ketentuan yang melarang berbagai bentuk penggambaran atau tindakan erotis yang dapat membangkitkan nafsu birahi, baik melalui gambar, tulisan, suara, reklame, iklan maupun media elektronik.

Dalam ketentuan tersebut juga terdapat larangan memperlihatkan aurat secara terbuka, termasuk penggunaan pakaian ketat atau tembus pandang yang memperlihatkan bagian tubuh atau lekuk tubuh.

Dengan demikian, menurut pandangan Kiai Muiz Ali, persoalan yang menjadi perhatian MUI bukan semata-mata keberadaan perangkat sound system atau kegiatan hiburan itu sendiri. Yang menjadi persoalan adalah ketika penggunaannya dilakukan secara berlebihan dan melampaui ketentuan, menimbulkan gangguan bagi masyarakat, atau disertai aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan agama dan norma kesopanan.

Jika Terus Melanggar, Ditiadakan

Kiai Muiz Ali juga menegaskan bahwa penyelenggaraan sound horeg harus tunduk terhadap aturan yang berlaku.

Apabila penyelenggara terus melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, baik terkait batas kebisingan maupun norma dalam pelaksanaan kegiatan, maka menurutnya penertiban harus dilakukan secara tegas.

“Jika terus melanggar ketentuan, saya setuju sound horeg ditiadakan,” ujar Kiai muda asal Bangkalan.

Pernyataan itu mempertegas bahwa keberadaan sound horeg, menurut pandangan yang disampaikannya, tidak dapat dipisahkan dari kewajiban untuk menaati aturan pemerintah, menghormati hak masyarakat sekitar, serta menjaga norma agama dan kesopanan di ruang publik.

Pemerintah dan Aparat Diminta Tegas

Dalam pandangannya, Kiai Muiz Ali berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat melakukan penegakan aturan terhadap penyelenggara sound horeg yang terbukti menyalahi ketentuan.

Penegakan tersebut, menurutnya, penting dilakukan agar aturan yang telah dibuat tidak berhenti sebatas fatwa atau regulasi di atas kertas.

Selain pemerintah dan aparat, ia juga berharap para ulama dan masyarakat dapat mengambil peran melalui nasihat maupun teguran kepada penyelenggara kegiatan yang melanggar hukum dan norma yang berlaku.

Pendekatan tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya konflik di tengah masyarakat sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan publik.

Polemik sound horeg sendiri belakangan menjadi perhatian luas, khususnya di Jawa Timur. Perdebatan tidak hanya menyangkut kebebasan masyarakat dalam menyelenggarakan hiburan, tetapi juga berkaitan dengan batas kebisingan, kenyamanan warga, kepatuhan terhadap aturan, hingga persoalan norma agama dan kesopanan.

Pandangan KH Abdul Muiz Ali menambah penegasan posisi kalangan MUI bahwa persoalan sound horeg harus dilihat secara menyeluruh.

Bagi MUI, kebebasan dalam menyelenggarakan hiburan tetap harus berjalan dalam koridor aturan. Ketika pelanggaran terus terjadi dan ketentuan tidak dipatuhi, maka penertiban hingga penghentian kegiatan menjadi langkah yang dapat dipertimbangkan.

(AMA)

Tags: Joget ErotisKH. Abdul Muiz AliMUISound Horeg
Share204Tweet128SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Rp1,5 Miliar Jadi Target Restorasi Kampung Buya Hamka, Shiratha dan MUI Gerakkan Charity Fun Run
Nasional

Rp1,5 Miliar Jadi Target Restorasi Kampung Buya Hamka, Shiratha dan MUI Gerakkan Charity Fun Run

by Moh. Faisal Asadi
September 15, 2026
0

Rp1,5 Miliar Jadi Target Restorasi Kampung Buya Hamka, Shiratha dan MUI Gerakkan Charity Fun Run

Read more
KH. Cholil Nafis, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Karnaval Maulid Bernuansa Satanic, MUI Soroti SKNC Pekalongan

September 14, 2026
Meruncing Kasus Penghinaan MUI Jatim di Televisi Nasional, Komisi Hukum Turun Tangan

Meruncing Kasus Penghinaan MUI Jatim di Televisi Nasional, Komisi Hukum Turun Tangan

September 11, 2026
Mediasi di Polres Metro Bekasi, Abah Setu Akui Kesalahan dan Minta Maaf

Mediasi di Polres Metro Bekasi, Abah Setu Akui Kesalahan dan Minta Maaf

September 11, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

Hilman Latief Ungkap Istilah “Tendangan Tanpa Bayangan” dalam Sidang Korupsi Kuota Haji

September 25, 2026
MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

MUSPIMNAS BEM PTNU 2026: Dorong Stabilitas Nasional, Ekonomi Kerakyatan, dan Tata Kelola Organisasi

September 25, 2026
Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

Mantan Mensos Bachtiar Chamsyah Meninggal Dunia

September 25, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In