SURABAYA | LIPUTAN9NEWS
Meruncing, Polemik antara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur dan pengusaha sound horeg memasuki babak baru. Persoalan yang semula muncul akibat pernyataan dalam siaran televisi nasional kini tidak lagi dipandang sebagai persoalan pribadi antara KH Ma’ruf Khozin dan pengusaha sound horeg.
MUI Jawa Timur melalui Komisi Hukum kini mengambil alih penanganan persoalan tersebut karena yang dinilai menjadi objek persoalan bukan hanya individu Kiai Ma’ruf Khozin, melainkan institusi MUI Jatim.
Pernyataan itu disampaikan KH Ma’ruf Khozin, pengurus MUI Jawa Timur, setelah dirinya mendapat komunikasi dari jajaran Komisi Hukum MUI Jatim.
Menurut Kiai Ma’ruf, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan persoalan yang menyangkut pelecehan terhadap institusi keulamaan tidak diselesaikan sebatas hubungan personal.
“Saya baru saja dihubungi oleh Jajaran Komisi Hukum bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan individu antara saya dan pengusaha Sound Horeg. Sebab institusi Majelis Ulama yang dilecehkan di depan umum.” ujarnya, Jumat (11/09/2026).
Lebih lanjut, Kiai Ma’ruf menegaskan, secara pribadi dirinya tidak lagi mempermasalahkan persoalan tersebut. Namun, ia membedakan secara tegas antara persoalan personal dengan persoalan kelembagaan.
“Secara pribadi saya tidak ada masalah. Sudah selesai. Tapi yang dilecehkan bukan saya, namun MUI Jatim.” tegasnya.
Perkembangan ini menjadi titik penting dalam polemik sound horeg yang sebelumnya telah memicu respons keras GP Ansor Jawa Timur.
Dalam pemberitaan Liputan9news sebelumnya, Wakil Sekretaris PW GP Ansor Jawa Timur Ahmad Zainuddin menegaskan bahwa perbedaan pandangan mengenai sound horeg merupakan hal yang wajar. Namun, menurutnya, kritik tidak boleh berubah menjadi penghinaan atau umpatan terhadap ulama.
GP Ansor Jatim bahkan meminta Setyo Budi Mularso, pengusaha sound horeg Aeromax, meminta maaf secara langsung kepada KH Ma’ruf Khozin dan MUI Jawa Timur.
Kini, persoalan tersebut berkembang menjadi isu kelembagaan.
Masuknya Komisi Hukum MUI Jatim menunjukkan bahwa MUI memilih menempatkan perkara tersebut dalam kerangka perlindungan terhadap institusi, bukan sekadar mempertahankan nama baik seorang pengurus.
Sikap ini juga menegaskan bahwa ruang kritik terhadap MUI tetap terbuka. Namun, kritik dan perbedaan pendapat harus dibedakan dari pernyataan yang dinilai merendahkan atau melecehkan lembaga keulamaan.
Langkah Komisi Hukum MUI Jatim sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan tersebut akan ditangani melalui mekanisme kelembagaan.
Ma’ruf menekankan bahwa dirinya secara pribadi telah menganggap persoalan selesai. Namun, ketika pernyataan tersebut menyangkut MUI Jatim yang disampaikan di ruang publik, penyelesaiannya tidak cukup hanya melalui komunikasi antarindividu.
Hal itu penting agar persoalan serupa tidak menjadi preseden bahwa sebuah institusi dapat dihina atau dilecehkan di ruang publik kemudian dianggap selesai hanya karena persoalan personal antara pihak-pihak yang terlibat telah berakhir.
“Agar tidak gampang bagi orang lain atau kelompok manapun untuk menghina dan melecehkan siapapun.” terang Kiai Ma’ruf Khozin.
Dengan demikian, babak baru kasus ini bukan lagi semata-mata tentang konflik antara seorang ulama dan pengusaha sound horeg. Persoalannya kini bergeser menjadi pertanyaan yang lebih luas; sejauh mana kritik terhadap lembaga keagamaan dapat disampaikan, dan di mana batas antara kritik, perbedaan pendapat, penghinaan, serta pelecehan terhadap institusi?
MUI Jatim melalui Komisi Hukumnya kini berada di garis depan untuk menangani persoalan tersebut.
Sementara itu, polemik sound horeg sendiri masih menjadi perbincangan publik di Jawa Timur. Perbedaan pandangan mengenai fenomena sound horeg tetap menjadi bagian dari dinamika masyarakat, tetapi perkembangan terbaru ini memperlihatkan bahwa persoalan adab, penghormatan terhadap ulama, dan batas kebebasan berpendapat ikut menjadi isu utama yang tidak bisa diabaikan.
























