JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Nama mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, Nusron Wahid, mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang memuat informasi dugaan aliran uang ratusan miliar rupiah kepada Nusron saat Pansus Haji DPR tengah berjalan.
Informasi tersebut disampaikan Ahmad Taufik, Direktur PT Anugerah Citra Mulia, ketika bersaksi dalam sidang perkara yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (01/10/2026).
Namun, Taufik menegaskan informasi mengenai dugaan penerimaan uang tersebut bukan berdasarkan pengetahuannya secara langsung. Ia mengaku hanya mendengar informasi tersebut dari pihak lain.
Saat persidangan, JPU KPK membacakan keterangan dalam BAP Taufik yang menyebut sumber informasi tersebut berasal dari politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz A Rafiq.
“Saat Pansus berjalan, terdapat uang ratusan miliar yang masuk ke Nusron Wahid melalui Fuad Hasan Masyhur dan Yaqut Cholil Qoumas melalui perantaranya, sehingga Pansus Haji DPR berhenti.” ujar JPU KPK.
Keterangan itu merupakan isi BAP yang dibacakan JPU, bukan kesaksian langsung Taufik mengenai transaksi tersebut. Taufik sendiri mengonfirmasi bahwa informasi itu adalah sesuatu yang ia dengar dan kemudian disampaikan kepada penyidik.
Dalam BAP yang sama, JPU juga memaparkan dugaan aliran dana dari biaya kuota haji tambahan yang disebut dikelola Fuad Hasan Masyhur.
JPU menyebut dana tersebut diduga digunakan untuk pemberian kepada Pansus Haji DPR.
Setelah BAP dibacakan, Taufik sempat memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut hanya berdasarkan apa yang didengarnya.
“Iya, yang saya dengar,” terang Taufik ketika dikonfirmasi jaksa mengenai sumber keterangannya.
Taufik juga mengaku terdapat bagian keterangan yang menurutnya rancu, terutama terkait informasi mengenai Komisi VIII DPR.
“Yang itu agak rancu kalau yang Komisi VIII itu. Karena saya cerita, saya tidak paham gitu, tidak mengerti gitu,” kata Taufik.
Kubu Yaqut kemudian memprotes keterangan tersebut karena dinilai hanya berasal dari informasi yang didengar, bukan pengetahuan langsung saksi.
Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani akhirnya menengahi perdebatan. Hakim menegaskan bahwa majelis yang akan menilai apakah keterangan yang hanya didengar tersebut memiliki nilai pembuktian.
“Nanti kami yang akan menilai dengan kapasitas dia hanya mendengar itu seperti apa, apakah punya nilai pembuktian atau tidak,” ujar Kadek.
Nama Direktur Utama PT Maktour, Fuad Hasan Masyhur, ikut muncul dalam perkara ini. Berdasarkan informasi yang tersedia, Fuad telah diperiksa KPK dan pernah dikenai pencegahan ke luar negeri, tetapi hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka. Fuad juga sebelumnya membantah keterlibatan dalam tindak pidana tersebut.
Dalam sidang pada hari yang sama, JPU juga menunjukkan barang bukti berupa uang tunai USD500 ribu yang disebut disita dari kamar Fuad. Namun, keterkaitan uang tersebut dengan dugaan aliran ratusan miliar yang disebut dalam BAP Taufik belum dinyatakan sebagai fakta yang terbukti dalam persidangan.
Sementara itu, Yaqut merupakan salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023–2024. Dalam dakwaan, kerugian keuangan negara disebut mencapai sekitar Rp622,09 miliar.
Yaqut didakwa bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga mendakwa adanya pihak yang diperkaya, termasuk Yaqut sebesar 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Namun, seluruh informasi mengenai dugaan aliran uang kepada Nusron yang muncul dalam persidangan masih harus diuji melalui proses pembuktian. Sebab, saksi Ahmad Taufik secara tegas menyatakan dirinya tidak mengetahui transaksi tersebut secara langsung.
Majelis hakim pun telah menegaskan bahwa nilai pembuktian keterangan tersebut akan menjadi kewenangan majelis untuk menilainya dalam proses persidangan.

























