• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Abd. Aziz

Abd. Aziz Bedah Peluang Pemakzulan Gibran, Konstitusi Jadi Penentu

October 14, 2026
Perang Laporan Suap Muktamar NU Memanas

Perang Laporan Suap Muktamar NU Memanas

October 15, 2026
Gus Ipul Resmi Laporkan Tiga Penuduh Suap Muktamar NU

Gus Ipul Resmi Laporkan Tiga Penuduh Suap Muktamar NU

October 15, 2026
Sidang Korupsi Haji

Bos Travel Ungkap Fee Percepatan Haji 5.000-6000 Dolar

October 14, 2026
Pesantren Bina Insan Mulia (BIMA) kembali mengantarkan puluhan santrinya melanjutkan pendidikan ke luar negeri. Sebanyak 27 santri BIMA dinyatakan lolos untuk melanjutkan studi ke Kerajaan Maroko pada 2026 melalui jalur seleksi Kementerian Agama Republik Indonesia dan program beasiswa kerja sama luar negeri.

27 Santri BIMA Lolos Studi ke Maroko 2026

October 14, 2026
“Dengan segala hormat, saya mengajak keluarga besar NU mulai sekarang harus siap-siap bertarekat

Mudir JATMAN Ali Masykur Musa Serukan Warga NU Mulai Bertarekat

October 14, 2026
Harlah ke-69 JATMAN, Ali Masykur Musa Sebut Negara Butuh Kekuatan Spiritual

Harlah ke-69 JATMAN, Ali Masykur Musa Sebut Negara Butuh Kekuatan Spiritual

October 14, 2026
KPK

KPK Sita Land Cruiser Orang Kepercayaan Nusron Wahid

October 14, 2026
Bongkar Dugaan Suap Pemilihan Rais Aam PBNU, Gus Lilur Lapor KPK

Bongkar Dugaan Suap Pemilihan Rais Aam PBNU, Gus Lilur Lapor KPK

October 13, 2026
https://liputan9.id/trans-wibawamukti-makin-praktis-dishub-bekasi-andalkan-aplikasi-si-bestie/

Trans Wibawamukti Makin Praktis, Dishub Bekasi Andalkan Aplikasi Si Besti

October 14, 2026
Kunjungan Sayyidil Habib Umar bin Hafidz ke Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)

Habib Umar bin Hafidz Kunjungi Kantor PBNU

October 13, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Thursday, October 15, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Abd. Aziz Bedah Peluang Pemakzulan Gibran, Konstitusi Jadi Penentu

liputan9news by liputan9news
October 14, 2026
in Nasional
A A
0
Abd. Aziz

Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), dan Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

500
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak bisa hanya bertumpu pada kontroversi dokumen pendidikan maupun perdebatan politik. Proses tersebut harus melewati pembuktian hukum, memenuhi persyaratan konstitusional, dan mengikuti mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Pandangan itu disampaikan Abd. Aziz, Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, Ketua Umum DPP Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), sekaligus Ketua Umum Kaukus Intelektual Nahdlatul Ulama (KALAM NU), dalam pernyataan tertanggal 13 Oktober 2026.

Dalam pandangannya yang bertajuk “Menakar Pemakzulan Gibran: Sejauh Mana Konstitusi Membuka Jalan?”, Abd. Aziz menegaskan bahwa persoalan pemenuhan syarat pendidikan wakil presiden harus diuji berdasarkan bukti, prosedur, dan ketentuan hukum, bukan semata-mata opini politik.

Menurutnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan suatu permohonan tidak dapat diterima tidak otomatis membuktikan bahwa dokumen pendidikan yang dipersoalkan tidak ada. Sebaliknya, putusan tersebut juga tidak serta-merta memastikan bahwa seluruh proses penerbitan dan penggunaan dokumen telah memenuhi ketentuan hukum.

BeritaTerkait:

Krisis Keteladanan, Abd. Aziz Soroti Budaya Mundur

Menyoal Ijazah Gibran: Menguji Nalar Publik, Kepastian Hukum, dan Tanggung Jawab KPU

Risywah Muktamar dan Marwah NU: Saatnya Tabyun dan Berbenah

Ijazah Gibran: Antara Fakta Persidangan dan Keabsahan Jabatan

“Makna putusan MK harus dibaca berdasarkan amar, pertimbangan hukum, dan ruang lingkup perkara yang diperiksa,” ujar Abd. Aziz kepada Liputan9.id, Selasa (13/10/2026).

Dokumen Pendidikan Harus Diuji

Selajutnya, Abd. Aziz menilai, persoalan administrasi pendidikan perlu ditelusuri secara objektif, termasuk menyangkut Surat Keterangan Pengganti Ijazah Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang disebut dalam perdebatan tersebut.

Ia mendorong instansi terkait menjelaskan dasar hukum penerbitan surat, dokumen pendukung, proses pemeriksaan, serta pejabat yang menetapkan kesetaraan pendidikan.

Jika arsip tidak ditemukan, menurutnya, penelusuran tidak boleh langsung menyimpulkan dokumen tersebut tidak pernah ada atau sebaliknya menganggapnya pasti sah. Pemeriksaan harus mencakup kemungkinan dokumen tidak pernah diserahkan, tidak tersimpan, atau belum ditemukan akibat kendala administratif.

Abd. Aziz juga menekankan pentingnya penjelasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai dokumen yang digunakan dalam verifikasi pencalonan Gibran.

Ia merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat, serta Pasal 227 huruf l mengenai kelengkapan administrasi pencalonan berupa salinan ijazah atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh lembaga pendidikan atau instansi berwenang.

Menurutnya, hal mendasar yang harus dijawab adalah apakah dokumen yang diajukan memenuhi persyaratan tersebut dan telah diperiksa sesuai prosedur yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa surat keterangan pernah bersekolah, catatan akademik, dan dokumen mengenai nilai harus dinilai berdasarkan keaslian, isi, fungsi, serta relevansinya terhadap persyaratan kelulusan atau kesetaraan pendidikan.

Karena itu, penilaian tidak cukup didasarkan pada potongan dokumen atau informasi yang belum diverifikasi.

Pemakzulan Bukan Proses Otomatis

Selain itu, menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran, Abd. Aziz menegaskan bahwa konstitusi memang menyediakan mekanisme pemberhentian presiden dan wakil presiden. Namun, proses tersebut memiliki persyaratan dan tahapan yang tidak bisa dilewati.

Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian presiden atau wakil presiden, antara lain apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden.

Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme kelembagaan yang harus dilalui, mulai dari proses di DPR, pemeriksaan dan putusan MK, hingga pengambilan keputusan oleh MPR sesuai ketentuan konstitusi.

Dengan demikian, kontroversi dokumen pendidikan maupun keberadaan dugaan pelanggaran tidak otomatis berujung pada pemakzulan. Harus ada dasar konstitusional yang relevan, bukti yang memenuhi ketentuan hukum, serta proses melalui lembaga yang berwenang.

Abd. Aziz juga membedakan kewenangan masing-masing lembaga. KPU berwenang memeriksa administrasi pencalonan, sedangkan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana menjadi ranah aparat penegak hukum dan lembaga peradilan sesuai kewenangannya.

Ia menilai konfigurasi politik di DPR dan MPR dapat memengaruhi dinamika proses, tetapi tidak dapat menggantikan persyaratan hukum yang telah ditetapkan konstitusi.

Praduga Tak Bersalah dan Transparansi

Lebih lanut, dalam pernyataannya, Abd. Aziz turut menekankan pentingnya prinsip keadilan, termasuk gagasan Hans Kelsen mengenai hierarki norma hukum, Lon L. Fuller tentang moralitas internal hukum, serta John Rawls mengenai keadilan dan penerapan aturan secara tidak memihak.

Ia berpandangan, Gibran tetap berhak memperoleh praduga tidak bersalah dan proses hukum yang adil. Pada saat yang sama, masyarakat berhak mendapatkan penjelasan transparan mengenai persoalan administrasi pencalonan pejabat publik.

Penggunaan dokumen resmi, menurutnya, tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, keberadaan dokumen juga tidak menutup kemungkinan pertanggungjawaban hukum apabila kelak ditemukan bukti sah mengenai pelanggaran administrasi, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana.

Karena itu, setiap kesimpulan harus didasarkan pada fakta yang dapat diverifikasi dan unsur hukum yang relevan, bukan prasangka ataupun kepentingan politik.

Konstitusi Harus Menjadi Panglima

Kemudian, Abd. Aziz mendorong seluruh pihak yang berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Apabila masih terdapat persoalan administratif atau dugaan pelanggaran yang belum diperiksa, penanganannya harus diserahkan kepada lembaga berwenang melalui prosedur yang sah.

Ia juga mengingatkan agar putusan MK dihormati sesuai ruang lingkup dan akibat hukumnya, tanpa ditafsirkan melampaui apa yang benar-benar diputus.

Pada akhirnya, peluang pemakzulan Gibran tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan kontroversi yang berkembang di ruang publik. Secara konstitusional, jalurnya tersedia apabila alasan dan persyaratan yang ditetapkan UUD 1945 terpenuhi. Namun, penerapannya bergantung pada pembuktian dan tahapan kelembagaan yang diwajibkan.

Bagi Abd. Aziz, penyelesaian persoalan tersebut harus berpijak pada kepastian hukum, integritas pemilu, dan akuntabilitas penyelenggara negara.

“Konstitusi harus menjadi panglima, bukti menjadi dasar, dan hukum berlaku setara bagi setiap pejabat negara,” punkasnya.

(Abd/MSn)

Tags: Abd. AzizGibranIjazahkonstitusiPemakzulan Wapres
Share200Tweet125SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Krisis Keteladanan, Abd. Aziz Soroti Budaya Mundur
Nasional

Krisis Keteladanan, Abd. Aziz Soroti Budaya Mundur

by liputan9news
October 11, 2026
0

Krisis Keteladanan, Abd. Aziz Soroti Budaya Mundur

Read more
Menyoal Ijazah Gibran: Menguji Nalar Publik, Kepastian Hukum, dan Tanggung Jawab KPU

Menyoal Ijazah Gibran: Menguji Nalar Publik, Kepastian Hukum, dan Tanggung Jawab KPU

October 11, 2026
Abd. Aziz

Risywah Muktamar dan Marwah NU: Saatnya Tabyun dan Berbenah

October 9, 2026
Ijazah Gibran: Antara Fakta Persidangan dan Keabsahan Jabatan

Ijazah Gibran: Antara Fakta Persidangan dan Keabsahan Jabatan

October 8, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Perang Laporan Suap Muktamar NU Memanas

Perang Laporan Suap Muktamar NU Memanas

October 15, 2026
Gus Ipul Resmi Laporkan Tiga Penuduh Suap Muktamar NU

Gus Ipul Resmi Laporkan Tiga Penuduh Suap Muktamar NU

October 15, 2026
Sidang Korupsi Haji

Bos Travel Ungkap Fee Percepatan Haji 5.000-6000 Dolar

October 14, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In