JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Persoalan pembagian kuota haji menjadi salah satu sorotan dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hal itu terungkap saat mantan Menteri Agama ad interim Muhadjir Effendy memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Selasa (01/09/2026).
Dalam persidangan, Yaqut sempat meminta penjelasan Muhadjir mengenai kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Indonesia dan Arab Saudi terkait kuota haji.
“Boleh nggak MOU yang sudah ditandatangani, kemudian kita Pemerintah Republik Indonesia melakukan tindakan yang berbeda dengan MOU yang sudah ditandatangani bersama?” tanya Yaqut.
Muhadjir kemudian menegaskan bahwa kuota haji semestinya diberangkatkan sesuai kesepakatan yang telah dibuat kedua negara.
Dengan kata lain, pemerintah tidak seharusnya mengubah komposisi kuota secara sepihak hingga bertentangan dengan MoU.
Yaqut kembali memperjelas dengan memberikan contoh pembagian kuota.
“Jadi misalnya di MoU sudah ditetapkan 10.000 jamaah haji reguler, 10.000 jamaah haji khusus, kemudian Pemerintah Indonesia memberangkatkan 15.000 jamaah haji reguler dan 5.000 jamaah haji khusus, yang artinya bertentangan dengan MOU itu, tidak bisa, Pak, ya?” tanya Yaqut.
“Mestinya tidak bisa,” jawab Muhadjir.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam perkara yang menjerat Yaqut dan sejumlah pihak lainnya.
Dalam dakwaan, Yaqut bersama pihak lain diduga mengatur mekanisme pengisian kuota haji khusus tambahan periode 2023–2024 untuk mengakomodasi permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Jaksa menduga mekanisme tersebut dilakukan dengan cara yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Perkara itu juga berkaitan dengan dugaan penerimaan fee dari percepatan kuota haji.
Atas perkara tersebut, Yaqut dan pihak lainnya didakwa menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp622 miliar.
Selain itu, Yaqut didakwa turut memperkaya diri sendiri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar, berdasarkan kurs Rp17.822 per dolar AS.
Keterangan Muhadjir dalam persidangan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Status dugaan tindak pidana yang didakwakan kepada Yaqut dan pihak lainnya masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Dengan kesaksian tersebut, persoalan kuota haji kini kembali menjadi sorotan: sejauh mana perubahan komposisi kuota 2023–2024 sesuai dengan kesepakatan Indonesia dan Arab Saudi, serta bagaimana penerapannya dalam kebijakan pemerintah saat itu?

























