JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Kemerdekaan suatu bangsa adalah rahmat dari Allah Subhanahu Wata’ala dan merupakan nikmat yang harus kita syukuri. Jika kita terus bersyukur atas nikmat kemerdekaan dan nikmat-nikmat Allah lainnya, maka Allah akan menambahkan nikmat-nikmat-Nya.
لَئِنْ شَكَرْتُمْ لَأَزِيدَنَّكُمْ وَلَئِنْ كَفَرْتُمْ إِنَّ عَذَابِي لَشَدِيدٌ
Artinya, “Sesungguhnya jika kalian bersyukur, niscaya Aku akan menambah nikmat kepada kalian. Tetapi jika kalian mengingkari nikmat-Ku, maka pasti azab-Ku sangat berat” (QS Ibrahim: 7).
Mengisi dan memperingati kemerdekan Indonesia dapat dilakukan dengan memperkuat persatuan, memberikan kontribusi pada bangsa dan agama dan dengan memperbanyak dzikir serta berdoa kepada Allah SWT untuk kebaikan bangsa dan negara Indonesia. Doa adalah salah satu bentuk ikhtiar kita untuk memohon pertolongan dan bimbingan Allah dalam menjaga dan mengisi kemerdekaan.
Pada saat momentum peringatan Agustusan terkadang masyarakat memeriahkannya dengan berbagai aneka lomba.
Dalam syariat Islam hukum menyelenggarakan perlombaan adalah boleh. Tujuan dan manfaat perlombaan bisa untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan dan dampak positifnya bisa untuk memupuk rasa kebersamaan antar masyarakat sekitar.
وَأَجْمَعَ الْمُسْلِمُونَ عَلَى جَوَازِ الْمُسَابَقَةِ فِي الْجُمْلَةِ. وَالْمُسَابَقَةُ عَلَى ضَرْبَيْنِ مُسَابَقَةٌ بِغَيْرِ عِوَضٍ وَمُسَابَقَةٌ بِعِوَضٍ. فَأَمَّا الْمُسَابَقَةُ بِغَيْرِ عِوَضٍ فَتَجُوزُ مُطْلَقًا مِنْ غَيْرِ تَقْيِيدٍ بِشَيْءٍ مُعَيَّنٍ كَالْمُسَابَقَةِ عَلَى الْأَقْدَامِ وَالسُّفُنِ وَالطُّيُورِ وَالْبِغَالِ وَالْحَمِيرِ وَالْفِيَلَةِ وَالْمَزَارِيقِ وَتَجُوزُ الْمُصَارَعَةُ، وَرَفْعُ الْحَجَرِ لِيُعْرَفَ الْأَشَدُّ
Artinya: “Ulama Islam ijma’ atas kebolehan perlombaan secara umum. Perlombaan ada dua macam, yaitu perlombaan tanpa ada hadiah dan perlombaan dengan hadiah. Perlombaan tanpa hadiah yang diperebutkan hukumnya boleh secara mutlak tanpa ada ketentuan mengikat, seperti lomba lari, perahu, burung, bighal, keledai, gajah, dan lembing. Begitu pula boleh lomba gulat dan lomba angkat batu untuk mengetahui siapa yang paling kuat.” (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, Jilid IX, h. 240)
Yang perlu dihindari dalam pelaksanaan lomba harus terhindar dari praktek judi.
Panitia penyelenggara lomba berhadiah tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fikih dan haram hukumnya.
وَإِنْ أَخْرَجَاهُ أَيِ الْعِوَضَ الْمُتَسَابِقَانِ مَعًا لَمْ يَجُزْ … وَهُوَ أَيِ الْقِمَارُ الْمُحَرَّمُ كُلُّ لَعْبٍ تَرَدَّدَ بَيْنَ غَنَمٍ وَغَرَمٍ “
Dan jika kedua pihak yang berlomba mengeluarkan hadiah secara bersama, maka lomba itu tidak boleh … dan hal itu, maksudnya judi yang diharamkan adalah semua permainan yang masih simpangsiur antara untung dan ruginya.” (Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Fath al-Qarib, Jilid II, h. 310)
Bagitu juga, dalam pelaksanaan karnaval yang biasa dilaksanakan saat momentum Agustusan atau perayaan lainnya sebisa mungkin pelaksanaan karnaval tidak mengganggu jalan raya. Peserta karnaval juga tidak boleh berpenampilan atau berbusana yang mengarah pada _tasyabbuh_ (menyerupai) antar jenis.
Laki-laki yang berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dilakukan dan dipakai wanita dan begitupun sebaliknya, wanita yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dilakukan dan dipakai laki-laki adalah haram.
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Rasulullah SAW melaknati laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR. Bukhari)
Menggunakan pakaian khusus laki-laki oleh wanita ataupun sebaliknya, baik di ruang privat ataupun ruang publik itu haram hukumnya dan cenderung mengkampanyekan praktek LGBT yang dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial.
KH.Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI.

























