• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Kimia Farma Kalah Rp2,2 Triliun di Arbitrase Singapura, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus yang Jalan di Tempat

Kimia Farma Kalah Rp2,2 Triliun di Arbitrase Singapura, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus yang Jalan di Tempat

July 17, 2026
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, 1 Oktober 2026. (Foto: Tempo/Imam Sukamto)

Istana: Dugaan Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar

November 4, 2026
IMPRESI desak penyidikan menyeluruh dugaan penyadapan Presiden, telusuri aktor intelektual dan kemungkinan jaringan di baliknya.

IMPRESI: Dugaan Makar di Balik Penyadapan Presiden Harus Dibongkar, Jangan Lindungi Siapa Pun!

November 4, 2026
Menteri ATR Nusron Wahid (Foto: Kurniawan/detikcom)

Canggih! Akhirnya Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

November 4, 2026
Kades Simpangan H. Herman Siapkan Program Jangka Pendek hingga Panjang untuk Kemajuan Desa

Kades Simpangan H. Herman Siapkan Program Jangka Pendek hingga Panjang untuk Kemajuan Desa

November 4, 2026
MUI Galang Aliansi Keumatan Global, Perkuat Kerja Sama dengan Mesir

MUI Galang Aliansi Keumatan Global, Perkuat Kerja Sama dengan Mesir

November 4, 2026
Ketua Umum Pejuang Nusantara Indonesia Bersatu (PNIB) AR Waluyo Wasis Nugroho (Gus Wal)

PNIB Apresiasi Polri Berbenah, Desak Kasus Penyadapan Presiden Diusut Tuntas

November 4, 2026
KH. Cholil Nafis, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah

Kiai Cholil Nafis: Petugas Ibadah Haji Harus Muslim

November 4, 2026
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo mendampingi Presiden Prabowo Subianto pada Juli 2025 (Foto: Ist,/Msn)

Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Ditahan di Rutan Mabes Polri

November 4, 2026
Abd. Aziz, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK), Founder dan Senior Managing Partner Firma Hukum PROGRESIF LAW Jakarta, dan Ketua Umum Kaukus Nahdlatul Ulama (KALAM NU)

Skandal Penyadapan Presiden, Abd. Aziz Desak Bongkar Rantai Komando

November 3, 2026
Ditahan Polri, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

Ditahan Polri, Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Presiden

November 3, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Wednesday, November 4, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Kimia Farma Kalah Rp2,2 Triliun di Arbitrase Singapura, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus yang Jalan di Tempat

liputan9news by liputan9news
July 17, 2026
in Nasional
A A
0
Kimia Farma Kalah Rp2,2 Triliun di Arbitrase Singapura, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus yang Jalan di Tempat

Kimia Farma Kalah Rp2,2 Triliun di Arbitrase Singapura, Kejagung Didesak Tuntaskan Kasus yang Jalan di Tempat (Foto: Ilustrasi)

535
SHARES
1.5k
VIEWS

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Kekalahan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Kimia Farma Apotek (KFA) dalam sengketa investasi senilai Rp2,2 triliun di Pengadilan Arbitrase Singapura atau Singapore International Arbitration Centre (SIAC) kembali menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi investasi di perusahaan pelat merah tersebut. Putusan arbitrase yang memenangkan Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) dinilai menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses hukum yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.

Jurnalis senior bidang hukum dan politik Agustinus Edy Kristianto, dalam pandangannya yang disampaikan pada Kamis (16/07/2026), menilai putusan SIAC semakin memperkuat urgensi penuntasan perkara yang telah diselidiki Kejaksaan Agung sejak Maret 2025. Menurutnya, meski penyelidikan telah berjalan lebih dari setahun dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terbit sejak Juli 2025, perkara tersebut belum juga meningkat ke tahap penyidikan.

“Jangan-jangan ada yang main rem atau kopling kasus ini,” tulis Agustinus dalam analisanya. Ia mempertanyakan mengapa perkara yang telah memiliki dasar penyelidikan dan didukung hasil audit BPK justru belum menunjukkan perkembangan berarti.

Sorotan terhadap lambannya penanganan perkara tersebut bukan tanpa alasan. Hingga Agustus 2025, lima bulan setelah penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-6/F.2/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Kejaksaan Agung masih menyatakan kasus tersebut berada pada tahap penyelidikan. Status itu tidak berubah hingga putusan SIAC diumumkan kepada publik pada akhir Juni 2026.

BeritaTerkait:

Karier Febrie Andriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung

IPW Sinyalir Keterkaitan Kafe de’Clan Signature dengan Jampidsus

Bio Farma Group Salurkan, Bantuan dari Kimia Farma dan Indofarma ke Warga Terdampak Bencana 

Dalam putusannya, SIAC mengabulkan gugatan INA dan SRF atas investasi senilai Rp2,2 triliun yang ditanamkan ke Kimia Farma melalui skema right issue, divestasi saham, dan mandatory convertible bond (MCB). Putusan tersebut kemudian diumumkan Kimia Farma melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 28 Juni 2026. Sebagai konsekuensinya, PT Bio Farma (Persero) bersama KAEF diwajibkan mengembalikan dana investasi tersebut karena berstatus sebagai penjamin.

Kasus ini bermula dari masuknya dana investasi INA dan SRF pada 2022. Dari total investasi Rp2,2 triliun, sekitar Rp368 miliar diterima KAEF, sedangkan Rp1,86 triliun dialokasikan kepada KFA. Berdasarkan hasil audit BPK, sebagian penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan rencana awal. Dana yang semula diproyeksikan untuk ekspansi bisnis justru lebih banyak digunakan untuk refinancing dan pembayaran utang.

Selain itu, audit juga menemukan dugaan salah saji dalam laporan keuangan yang membuat kondisi perusahaan terlihat lebih baik dibandingkan keadaan sebenarnya. Menurut Agustinus, penyajian laporan keuangan yang menampilkan laba dan prospek bisnis positif menjadi salah satu faktor yang mendorong INA dan SRF menanamkan modal.

Ia menilai putusan SIAC yang mengabulkan gugatan INA dan SRF secara penuh menunjukkan bahwa persoalan dalam transaksi investasi tersebut tidak dapat dipandang sebagai risiko bisnis biasa. Menurutnya, apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam penyajian laporan keuangan maupun penggunaan dana investasi, maka prinsip business judgment rule tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembelaan.

Agustinus juga menyoroti adanya pejabat perusahaan yang dalam audit BPK disebut lalai dalam penggunaan dana investasi maupun penyajian laporan keuangan, tetapi tetap memperoleh promosi jabatan. Menurutnya, rangkaian kebijakan tersebut layak didalami penyidik untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam pengambilan keputusan.

Lebih jauh, ia menilai perkara Kimia Farma memiliki dampak yang jauh melampaui persoalan korporasi. Selain melibatkan INA sebagai sovereign wealth fund Indonesia, kasus ini juga menyangkut Silk Road Fund, lembaga investasi milik pemerintah Tiongkok yang menjadi bagian dari kerja sama Belt and Road Initiative (BRI). Karena itu, penyelesaian perkara dinilai berpengaruh terhadap kepercayaan investor internasional terhadap iklim investasi di Indonesia.

“Kasarnya, Kimia Farma bukan hanya menggocek orang luar, tetapi juga menggocek kawan sendiri. Praktik seperti inilah yang membuat investor berpikir dua kali menanamkan modal di Indonesia,” tulis Agustinus.

Di sisi lain, Kimia Farma menyatakan tengah mengkaji putusan SIAC secara komprehensif dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Namun, dengan putusan arbitrase yang telah berkekuatan hukum tersebut, perhatian kini tertuju kepada Kejaksaan Agung. Publik menantikan apakah putusan SIAC akan menjadi titik balik yang mendorong percepatan penanganan dugaan korupsi investasi Kimia Farma, atau perkara tersebut akan terus berada di tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum.

(CR/MSN)

Tags: Arbitrase SingapuraJampidsus KejagungKimia Farma
Share214Tweet134SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Gus Lilur
Opini

Karier Febrie Andriansyah Tamat, Kejaksaan dan Kepolisian Kian Erat

by liputan9news
July 14, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Senin sore, 13 Juli 2026, publik disuguhi sebuah pemandangan yang menyejukkan di tengah pekan-pekan yang panas. Jaksa...

Read more
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus Kejaksaan Agung

July 11, 2026
Penampakan kediaman Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Jalan Radio I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dijaga anggota TNI pada Rabu (08/07/2026). (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

IPW Sinyalir Keterkaitan Kafe de’Clan Signature dengan Jampidsus

July 9, 2026
Bio Farma Group Salurkan, Bantuan dari Kimia Farma dan Indofarma ke Warga Terdampak Bencana 

Bio Farma Group Salurkan, Bantuan dari Kimia Farma dan Indofarma ke Warga Terdampak Bencana 

December 4, 2025
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2632
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

760
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

143
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Istana Negara, 1 Oktober 2026. (Foto: Tempo/Imam Sukamto)

Istana: Dugaan Penyadapan Presiden Mengarah ke Makar

November 4, 2026
IMPRESI desak penyidikan menyeluruh dugaan penyadapan Presiden, telusuri aktor intelektual dan kemungkinan jaringan di baliknya.

IMPRESI: Dugaan Makar di Balik Penyadapan Presiden Harus Dibongkar, Jangan Lindungi Siapa Pun!

November 4, 2026
Menteri ATR Nusron Wahid (Foto: Kurniawan/detikcom)

Canggih! Akhirnya Nusron Wahid Penuhi Panggilan KPK

November 4, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In