JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Kekalahan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) dan PT Kimia Farma Apotek (KFA) dalam sengketa investasi senilai Rp2,2 triliun di Pengadilan Arbitrase Singapura atau Singapore International Arbitration Centre (SIAC) kembali menyoroti lambannya penanganan dugaan korupsi investasi di perusahaan pelat merah tersebut. Putusan arbitrase yang memenangkan Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) dinilai menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses hukum yang hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Jurnalis senior bidang hukum dan politik Agustinus Edy Kristianto, dalam pandangannya yang disampaikan pada Kamis (16/07/2026), menilai putusan SIAC semakin memperkuat urgensi penuntasan perkara yang telah diselidiki Kejaksaan Agung sejak Maret 2025. Menurutnya, meski penyelidikan telah berjalan lebih dari setahun dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah terbit sejak Juli 2025, perkara tersebut belum juga meningkat ke tahap penyidikan.
“Jangan-jangan ada yang main rem atau kopling kasus ini,” tulis Agustinus dalam analisanya. Ia mempertanyakan mengapa perkara yang telah memiliki dasar penyelidikan dan didukung hasil audit BPK justru belum menunjukkan perkembangan berarti.
Sorotan terhadap lambannya penanganan perkara tersebut bukan tanpa alasan. Hingga Agustus 2025, lima bulan setelah penyelidikan dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Prin-6/F.2/Fd.1/03/2025 tertanggal 19 Maret 2025, Kejaksaan Agung masih menyatakan kasus tersebut berada pada tahap penyelidikan. Status itu tidak berubah hingga putusan SIAC diumumkan kepada publik pada akhir Juni 2026.
Dalam putusannya, SIAC mengabulkan gugatan INA dan SRF atas investasi senilai Rp2,2 triliun yang ditanamkan ke Kimia Farma melalui skema right issue, divestasi saham, dan mandatory convertible bond (MCB). Putusan tersebut kemudian diumumkan Kimia Farma melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia pada 28 Juni 2026. Sebagai konsekuensinya, PT Bio Farma (Persero) bersama KAEF diwajibkan mengembalikan dana investasi tersebut karena berstatus sebagai penjamin.
Kasus ini bermula dari masuknya dana investasi INA dan SRF pada 2022. Dari total investasi Rp2,2 triliun, sekitar Rp368 miliar diterima KAEF, sedangkan Rp1,86 triliun dialokasikan kepada KFA. Berdasarkan hasil audit BPK, sebagian penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan rencana awal. Dana yang semula diproyeksikan untuk ekspansi bisnis justru lebih banyak digunakan untuk refinancing dan pembayaran utang.
Selain itu, audit juga menemukan dugaan salah saji dalam laporan keuangan yang membuat kondisi perusahaan terlihat lebih baik dibandingkan keadaan sebenarnya. Menurut Agustinus, penyajian laporan keuangan yang menampilkan laba dan prospek bisnis positif menjadi salah satu faktor yang mendorong INA dan SRF menanamkan modal.
Ia menilai putusan SIAC yang mengabulkan gugatan INA dan SRF secara penuh menunjukkan bahwa persoalan dalam transaksi investasi tersebut tidak dapat dipandang sebagai risiko bisnis biasa. Menurutnya, apabila terdapat indikasi penyimpangan dalam penyajian laporan keuangan maupun penggunaan dana investasi, maka prinsip business judgment rule tidak serta-merta dapat dijadikan dasar pembelaan.
Agustinus juga menyoroti adanya pejabat perusahaan yang dalam audit BPK disebut lalai dalam penggunaan dana investasi maupun penyajian laporan keuangan, tetapi tetap memperoleh promosi jabatan. Menurutnya, rangkaian kebijakan tersebut layak didalami penyidik untuk menelusuri ada atau tidaknya unsur kesengajaan dalam pengambilan keputusan.
Lebih jauh, ia menilai perkara Kimia Farma memiliki dampak yang jauh melampaui persoalan korporasi. Selain melibatkan INA sebagai sovereign wealth fund Indonesia, kasus ini juga menyangkut Silk Road Fund, lembaga investasi milik pemerintah Tiongkok yang menjadi bagian dari kerja sama Belt and Road Initiative (BRI). Karena itu, penyelesaian perkara dinilai berpengaruh terhadap kepercayaan investor internasional terhadap iklim investasi di Indonesia.
“Kasarnya, Kimia Farma bukan hanya menggocek orang luar, tetapi juga menggocek kawan sendiri. Praktik seperti inilah yang membuat investor berpikir dua kali menanamkan modal di Indonesia,” tulis Agustinus.
Di sisi lain, Kimia Farma menyatakan tengah mengkaji putusan SIAC secara komprehensif dan berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan untuk menentukan langkah hukum berikutnya. Namun, dengan putusan arbitrase yang telah berkekuatan hukum tersebut, perhatian kini tertuju kepada Kejaksaan Agung. Publik menantikan apakah putusan SIAC akan menjadi titik balik yang mendorong percepatan penanganan dugaan korupsi investasi Kimia Farma, atau perkara tersebut akan terus berada di tahap penyelidikan tanpa kepastian hukum.

























