JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Menurut data Kementerian Agama, jumlah Pesantren se-Indonesia yang konon masih berkembang saat ini lebih dari 42.000 (Empat puluh dua ribu). Jumlah ini tentu merupakan data yang masih umum dan kompleks. Berapa Pesantren yang berafiliasi pada NU, Muhammadiyah dan lain sebagainya. Namun, harus diakui bahwa Pesantren yang diakui sebagai lembaga pendidikan Islam asli Indonesia ini sangat lekat dengan NU. PBNU sendiri telah lama membentuk sebuah asosiasi Pesantrennya bernama Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI).
Kita semua tentu merasa prihatin dan miris, manakala citra Pesantren akhir-akhir ini sangat tercoreng. Yang paling mencolok diberitakan adalah kasus-kasus kekerasan, mulai dari kekerasan fisik sampai kekerasan seksual. Parahnya kasus-kasus kekerasan itu dilakukan oleh para pimpinan atau pengasuh Pesantren itu sendiri, yang kerap dipanggil Kiai atau Ustaz. Relasi kuasa yang begitu kompleks memang tidak bisa dipungkiri betapa di Pesantren sangat rentan terhadap kasus-kasus yang justru bertentangan dengan nilai-nilai moral yang diajarkan oleh Pesantren.
Belum lama ini, PBNU melalui RMI secara resmi telah meluncurkan aplikasi Digdaya Pesantren. Proyek digitalisasi Gus Yahya ini memang sedang terus dikebut jelang masa akhir jabatannya sebagai Ketua Umum. Entah apa signifikan aplikasi data Pesantren ini, diluncurkan dalam waktu yang begitu genting, saat Pesantren-pesantren NU tengah menjadi sorotan. Mana mungkin 42.000 lebih Pesantren bisa terdata hanya dalam waktu sekejap, atau bahkan untuk mendata Pesantren-pesantren NU saja membutuhkan banyak hal.
Untuk itu, melalui catatan harian ini, saya hendak menyampaikan beberapa hal yang bisa dijadikan prioritas agar keberadaan Pesantren betul-betul bisa menjadi lembaga pendidikan Islam yang sesuai dengan nilai-nilai keislaman. Pasalnya, yang menjadikan Pesantren itu rentan terhadap kasus atau problem itu karena mengusung konsep menginap 24 jam, dengan fasilitas yang masih sangat terbatas. Persoalan ini yang terus terang luput dari perhatian banyak pihak, termasuk saya, sebagai salah seorang yang juga pernah belajar di Pesantren selama belasan tahun.
Pertama, RMI PBNU bisa menggandeng Kementerian Agama untuk melakukan pendataan dan pengawasan terhadap Pesantren secara ketat dan tegas. Kemenag sendiri memiliki SDM yang sangat melimpah, para penyuluh agama Islam bisa dimanfaatkan dan saya pikir salah satu kewajiban mereka mendata lembaga-lembaga pendidikan Islam secara berkala. Sehingga RMI tidak perlu repot-repot mendata ulang dari awal. Kedua, RMI dan Kemenag juga perlu mengeluarkan SOP manajemen Pesantren. Mulai dari standar Kiainya, kurikulum, kebersihan, pengurusnya, kelayakan fasilitas dan lain sebagainya. Setiap komponen SOP ada pendampingannya.
Ketiga, ketegasan aturan. Bagaimana RMI bersama Kemenag menerapkan sistem yang tegas, misalnya berkenaan dengan kewenangan Pesantren dalam menerima pendaftaran santri. Jangan sampai ada Pesantren yang memaksakan diri menerima santri dengan begitu banyak, sementara pelayanan dan fasilitas Pesantren yang ada sangat minim. Kelima, khusus kurikulum Pesantren, ini juga perlu menjadi sorotan agar ke depan jam pelajaran di Pesantren tidak terlalu banyak jadwal. Bayangkan para santri yang notabene adalah pelajar di sekolah masing-masing, begitu pulang ke Pesantren kembali dijejali berbagai materi-materi pelajaran lagi nyaris selama 24 jam.
Oleh karena itu, daripada PBNU terjebak pada hal-hal yang sifatnya seremonial (formal dan bombastis), ada banyak kebijakan yang bersifat substantif dan mendesak untuk bisa segera membenahi tata kelola Pesantren. Manajemen Pesantren ini tidak bisa ditawar-tawar agar jangan sampai para santri yang jadi korban. Mengingat usia-usia santri sedang butuh banyak perhatian, edukasi dan kedisiplinan. Oleh karena itu, dalam pengasuhan santri tidak bisa sembarangan, apalagi hanya diserahkan kepada para santri senior yang status mereka juga masih sebagai santri. Pesantren harus mampu memikirkan sekaligus memenuhi ruang-ruang psikologis santri agar mereka tidak rawan kasus-kasus sebagaimana yang telah terjadi.
Saya jadi teringat dengan para tokoh bangsa, dua di antara tokoh bangsa yang juga pernah menjadi santri, Gus Dur (Abdurrahman Wahid) dan Cak Nur (Nurcholish Madjid) yang masing-masing keduanya produktif menulis berkenaan dengan Pesantren. Saya baru “ngeuh”, apa yang selama ini ditulis oleh kedua tokoh bangsa ini begitu ideal manakala menggambarkan tentang Pesantren, sementara realitas Pesantren dulu masih begitu tradisionalis dan minim sentuhan manajemen, demikian di zaman modern seperti sekarang ini, tak ada yang menjamin semodern dan selengkap apapun Pesantren karena mengusung konsep menginap 24 jam, masih banyak keretanan terjadi kasus-kasus yang tidak diinginkan. Wallahu a’lam
Mamang M Haerudin (Aa), Pesantren Tahfidz Al-Qur’an Al-Insaaniyyah, 29 Juli 2026, 10.14 WIB























