REMBANG | LIPUTAN9NEWS
Terpilihnya KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031, mendampingi KH Miftachul Akhyar yang kembali dipercaya sebagai Rais Aam, menandai babak baru perjalanan Nahdlatul Ulama memasuki abad keduanya.
Gus Kikin terpilih dalam Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang, setelah memperoleh suara terbanyak dalam penjaringan calon Ketua Umum. Selanjutnya, mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU.
Pergantian ini sekaligus mengakhiri masa khidmat KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang memimpin PBNU periode 2021–2026.
Tidak bijaksana apabila periode sebelumnya hanya dikenang sebagai masa konflik dan kontroversi. Berbagai gagasan, terobosan, dan kerja organisasi juga telah dihasilkan. Namun, harus diakui bahwa lima tahun terakhir diwarnai dinamika internal yang sangat intens. Konflik kepemimpinan, ketegangan antara Syuriyah dan Tanfidziyah, tarik-menarik kepentingan, serta perdebatan mengenai arah organisasi telah menyita energi yang semestinya dapat lebih banyak diarahkan untuk menjawab persoalan umat.
Karena itu, hadirnya Gus Kikin harus dipahami bukan sekadar sebagai pergantian ketua umum.
Ia harus menjadi momentum perubahan orientasi.
Dari pergantian orang menuju perubahan arah
Terdapat harapan besar bahwa kepemimpinan Gus Kikin akan membawa NU kembali kepada watak dasarnya sebagai jam’iyah diniyah-ijtima’iyah: organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang bekerja untuk kemaslahatan.
Harapan tersebut memiliki dasar yang kuat.
Dalam berbagai kesempatan menjelang dan setelah Muktamar, Gus Kikin menegaskan pentingnya kembali menjadikan Qanun Asasi karya Hadratussyekh KH Muhammad Hasyim Asy’ari sebagai pedoman perjalanan NU. Bahkan, dalam pidato penutupan Muktamar ke-35, Gus Kikin menyatakan bahwa Qanun Asasi akan menjadi pedoman perjalanan NU memasuki abad kedua.
Hal ini penting.
Qanun Asasi bukan sekadar dokumen sejarah. Ia merupakan ruh yang menjelaskan alasan NU didirikan, cara warga NU membangun persatuan, kedudukan ilmu dan ulama, serta tata kelola jam’iyah yang dilandasi semangat ta’awun, ittihad, tasharruf bil khair, dan kemaslahatan.
Gus Kikin juga pernah menegaskan bahwa Qanun Asasi harus menjadi rujukan utama organisasi. Kedudukannya bahkan dapat dipahami sebagai konstitusi yang menjadi dasar bagi perangkat organisasi NU.
Maka, pertanyaannya kini bukan lagi: apa yang akan dilakukan Gus Kikin?
Pertanyaan yang lebih penting adalah:
Seperti apa wajah PBNU 2026–2031 yang benar-benar lahir dari spirit Qanun Asasi tersebut?
NU mempunyai modal yang luar biasa besar
Jika NU ingin melakukan perubahan, modal yang diperlukan sebenarnya telah tersedia.
Bahkan, modal tersebut sangat besar.
Dalam Kongres Pendidikan NU 2025, disebutkan bahwa jaringan pendidikan NU mencakup sekitar 13 ribu lembaga PAUD, 26 ribu pesantren, 15 ribu sekolah dan madrasah, serta ratusan perguruan tinggi. Persoalan utamanya adalah sebagian besar lembaga tersebut tumbuh secara independen dan belum terkonsolidasi dalam sebuah ekosistem besar NU.
Di sinilah letak pekerjaan rumah terbesar PBNU.
NU bukan kekurangan sumber daya.
NU justru memiliki sumber daya yang sangat besar, tetapi belum seluruhnya terorkestrasi.
Jaringan pesantren, madrasah, sekolah, perguruan tinggi, rumah sakit, klinik, koperasi, lembaga zakat, wakaf, badan usaha, kelompok tani, UMKM, organisasi perempuan, organisasi kepemudaan, hingga jaringan kiai dan tokoh masyarakat merupakan modal sosial yang luar biasa.
Di bidang kesehatan saja, data PBNU beberapa tahun lalu mencatat sedikitnya 35 rumah sakit dan 7 klinik yang berada dalam ekosistem NU.
Artinya, NU sesungguhnya memiliki infrastruktur sosial yang dapat menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat dalam skala nasional.
Namun, persoalan utamanya adalah fragmentasi.
Pesantren berjalan sendiri. Sekolah berjalan sendiri. Perguruan tinggi berjalan sendiri. Lembaga ekonomi berjalan sendiri. LAZ berjalan sendiri. Rumah sakit berjalan sendiri. Bahkan, di antara struktur NU sendiri sering terjadi keterpisahan program.
Padahal, apabila seluruh potensi tersebut disatukan dalam sebuah grand design pemberdayaan umat, kekuatannya akan sangat besar.
Maka, salah satu tugas strategis PBNU 2026–2031 adalah mengubah jaringan menjadi ekosistem.
Bukan sekadar memiliki banyak lembaga, melainkan memastikan semuanya saling terhubung.
Bukan sekadar memiliki banyak program, melainkan menetapkan indikator keberhasilan yang jelas.
Bukan sekadar memiliki banyak aset, melainkan memastikan aset tersebut menghasilkan manfaat.
Umat membutuhkan lebih dari sekadar narasi
Persoalan umat hari ini sangat konkret.
Badan Pusat Statistik mencatat bahwa pada Maret 2026 masih terdapat 22,93 juta penduduk Indonesia yang hidup dalam kemiskinan, atau 8,07 persen penduduk. Kemiskinan perdesaan bahkan mencapai 10,67 persen.
Pada Mei 2026, angkatan kerja Indonesia mencapai 155,41 juta orang dengan tingkat pengangguran terbuka 4,65 persen. Rata-rata upah buruh berada pada angka sekitar Rp3,39 juta per bulan.
Angka-angka tersebut harus dibaca oleh NU sebagai panggilan khidmah.
Sebab, di balik statistik itu terdapat keluarga Nahdliyin.
Ada buruh yang kehilangan pekerjaan.
Ada petani yang kesulitan memperoleh modal.
Ada nelayan yang terjerat tengkulak.
Ada anak muda pesantren yang kebingungan mencari pekerjaan.
Ada lulusan perguruan tinggi yang belum terserap dunia kerja.
Ada keluarga miskin yang anaknya terancam putus sekolah.
Ada ibu rumah tangga yang membutuhkan akses ekonomi.
Ada UMKM warga NU yang belum mampu naik kelas.
Mereka tidak terlalu membutuhkan perdebatan mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah dalam kontestasi politik internal NU.
Mereka membutuhkan kehadiran NU dalam kehidupan sehari-hari.
Di sinilah ukuran keberhasilan kepemimpinan Gus Kikin seharusnya diletakkan.
Qanun Asasi harus turun dari teks menjadi kebijakan
Spirit Qanun Asasi tidak boleh berhenti sebagai kutipan dalam pidato.
Ia harus diterjemahkan menjadi kebijakan organisasi.
Semangat at-ta’awun harus melahirkan program pemberdayaan ekonomi.
Semangat al-ittihad harus melahirkan konsolidasi lembaga-lembaga NU.
Semangat keilmuan harus melahirkan kebangkitan pendidikan dan riset.
Semangat menjaga agama harus melahirkan penguatan pesantren dan kaderisasi ulama.
Semangat kemaslahatan harus melahirkan pelayanan kesehatan, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan, dan perlindungan sosial.
Semangat menjaga martabat manusia harus melahirkan NU yang berdiri paling depan dalam membela kelompok lemah dan rentan.
Dengan demikian, Qanun Asasi tidak hanya dibaca sebagai warisan sejarah, tetapi juga menjadi blueprint kebijakan NU abad kedua.
Lima agenda besar PBNU 2026–2031
Menurut saya, terdapat sedikitnya lima agenda besar yang perlu menjadi prioritas Gus Kikin bersama KH Miftachul Akhyar.
Pertama, konsolidasi organisasi.
PBNU perlu memperkuat kembali hubungan antara PBNU, PWNU, PCNU, MWCNU, hingga ranting.
Organisasi tidak boleh hanya kuat di pusat, tetapi lemah di tingkat bawah.
Data anggota, potensi ekonomi warga, pesantren, sekolah, madrasah, perguruan tinggi, aset wakaf, rumah sakit, koperasi, dan berbagai amal usaha NU harus dipetakan secara digital dan terintegrasi.
NU abad kedua membutuhkan database umat, bukan hanya database kepengurusan.
Kedua, revolusi pendidikan NU.
Dengan puluhan ribu pesantren, sekolah, dan madrasah, NU sebenarnya memiliki laboratorium pendidikan terbesar di Indonesia.
Namun, kuantitas harus segera diikuti peningkatan kualitas.
NU harus serius mengembangkan STEM, kecerdasan buatan, bahasa asing, kewirausahaan, pendidikan vokasi, riset, dan teknologi tanpa kehilangan akar pesantren.
Dorongan agar PBNU memiliki peta jalan penguasaan STEM bagi warga Nahdliyin telah muncul dari lingkungan LPTNU.
Agenda ini harus ditingkatkan menjadi kebijakan strategis PBNU.
Targetnya bukan sekadar mencetak sarjana NU.
Targetnya adalah mencetak ilmuwan, teknolog, profesional, wirausahawan, dan pemimpin masa depan yang berkarakter Aswaja.
Ketiga, pemberdayaan ekonomi umat.
NU harus mulai mengukur keberhasilan pemberdayaan bukan dari jumlah seminar ekonomi yang diselenggarakan, melainkan dari jumlah warga yang mengalami peningkatan kesejahteraan dan naik kelas secara ekonomi.
PBNU dapat membangun ekosistem ekonomi Nahdliyin melalui pesantren, koperasi, UMKM, pertanian, perkebunan, perikanan, wakaf produktif, zakat, serta badan usaha.
Modal sosial NU sangat besar. Sejumlah kajian di lingkungan NU sendiri telah menyoroti besarnya potensi jaringan pendidikan, kesehatan, dan aset sosial-ekonomi NU apabila dikelola secara profesional dan terintegrasi.
Termasuk pengelolaan sumber daya alam dan aset ekonomi NU yang dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian publik harus benar-benar diarahkan pada kemaslahatan jamaah, transparansi, profesionalitas, dan keberlanjutan.
Keempat, penguatan layanan sosial-keumatan.
NU harus hadir ketika umat menghadapi persoalan nyata: kemiskinan, kesehatan, stunting, pendidikan anak, pengangguran, kekerasan terhadap anak, persoalan keluarga, bencana, kesehatan mental, dan berbagai problem sosial lainnya.
Kasus kekerasan di lembaga pendidikan, misalnya, menunjukkan bahwa lembaga keagamaan tidak cukup hanya menjadi tempat transfer ilmu agama. Lembaga tersebut harus menjadi ruang pendidikan yang aman dan bermartabat. Pada semester pertama 2026, Federasi Serikat Guru Indonesia mencatat 55 kasus kekerasan di satuan pendidikan yang tersebar di 13 provinsi dan 35 kabupaten/kota.
Hal ini semestinya menjadi perhatian serius bagi NU yang memiliki jaringan pendidikan sangat luas.
Kelima, kaderisasi dan penguatan ulama.
NU tidak boleh kehilangan karakter sebagai organisasi yang berakar pada pesantren dan ulama.
Teknokratisasi organisasi diperlukan, tetapi jangan sampai NU berubah menjadi korporasi yang kehilangan ruh kepesantrenan.
Di sinilah peran KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam menjadi sangat penting.
Hubungan Syuriyah dan Tanfidziyah harus dibangun dalam pola yang saling menguatkan: ulama memberikan arah moral, fikrah, dan keagamaan, sementara Tanfidziyah mengelola organisasi secara profesional, efektif, dan modern.
Dengan demikian, profesionalisme tidak berhadapan dengan tradisi.
Profesionalisme justru menjadi instrumen untuk menjaga tradisi agar mampu menjawab tantangan zaman.
PBNU baru harus berani mengubah ukuran keberhasilan
Lima tahun ke depan tidak boleh diukur dari seberapa sering PBNU masuk dalam pemberitaan.
Keberhasilan juga tidak semestinya diukur dari jumlah konferensi internasional yang diselenggarakan.
Demikian pula, keberhasilan tidak boleh hanya diukur dari seberapa dekat PBNU dengan pusat kekuasaan.
Ukuran keberhasilan harus lebih sederhana sekaligus lebih berat:
Apakah warga NU menjadi lebih berdaya?
Apakah anak-anak Nahdliyin lebih mudah mendapatkan pendidikan bermutu?
Apakah pesantren semakin mandiri?
Apakah lulusan pesantren semakin mudah memperoleh pekerjaan?
Apakah UMKM Nahdliyin semakin kuat?
Apakah petani dan nelayan NU semakin sejahtera?
Apakah rumah sakit dan layanan kesehatan NU semakin terjangkau?
Apakah aset wakaf semakin produktif?
Apakah kader ulama semakin berkualitas?
Apakah ranting NU kembali hidup?
Apakah jamaah merasakan manfaat keberadaan jam’iyah?
Jika jawabannya ya, maka NU sedang menjalankan Qanun Asasi.
Sebaliknya, jika energi organisasi kembali habis untuk konflik elite, perebutan posisi, politik praktis, dan pertarungan kepentingan, sementara persoalan umat dibiarkan, maka perubahan kepemimpinan hanya akan menjadi pergantian nama.
Dari khidmah elite menuju khidmah umat
Gus Kikin memiliki kesempatan yang sangat besar untuk menjadikan periode 2026–2031 sebagai periode rekonsolidasi NU.
Modal legitimasi Muktamar telah diperoleh. Modal sejarah juga sangat kuat. Ia memimpin NU setelah Muktamar yang berlangsung di Tambakberas—tempat yang memiliki hubungan sangat kuat dengan sejarah perjuangan Mbah Wahab Hasbullah dan tradisi kebangkitan NU.
Lebih dari itu, ia membawa nama keluarga besar Tebuireng dan garis keilmuan yang bersambung kepada Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari.
Namun, warisan sejarah bukanlah jaminan keberhasilan.
Justru, warisan sejarah merupakan amanah yang harus dibuktikan melalui kerja nyata.
Karena itu, kepengurusan PBNU yang akan disusun ke depan harus mencerminkan semangat perubahan tersebut.
Jangan menyusun kabinet hanya berdasarkan representasi kelompok dan kedekatan.
Pilihlah orang berdasarkan integritas, kapasitas, rekam jejak, kompetensi, dan kesanggupan bekerja.
Lembaga-lembaga NU jangan sekadar menjadi tempat pembagian posisi.
Masing-masing harus memiliki target, program, indikator, dan mekanisme evaluasi yang jelas.
Jika PBNU mampu melakukan hal tersebut, maka perubahan kepemimpinan Gus Kikin tidak akan berhenti sebagai perubahan figur.
Ia akan menjadi perubahan paradigma.
Dari NU yang sibuk mengurus dirinya sendiri menuju NU yang mengurus umat.
Dari organisasi yang kaya struktur menuju organisasi yang kuat fungsi.
Dari banyak lembaga yang berjalan sendiri-sendiri menuju ekosistem jam’iyah yang saling terhubung.
Dari kekuatan massa menuju kekuatan sumber daya manusia.
Dari kebesaran nama menuju kebesaran manfaat.
Dan akhirnya, dari Qanun Asasi sebagai dokumen sejarah menuju Qanun Asasi sebagai ruh kehidupan NU abad kedua.
Sebab, pada akhirnya, kebesaran NU tidak akan ditentukan oleh seberapa tinggi posisi politik yang berhasil diraih, seberapa besar aset yang dimiliki, atau seberapa sering NU tampil di panggung nasional dan internasional.
Kebesaran NU akan ditentukan oleh satu pertanyaan sederhana:
Seberapa besar NU mampu menghadirkan kemaslahatan bagi umat, bangsa, dan kemanusiaan?
Itulah sesungguhnya makna khidmah.
Dan itulah pekerjaan rumah terbesar Gus Kikin bersama seluruh jajaran PBNU 2026–2031.
Imam Baehaqi, Aktivis NU dan Pengasuh PP MIS Raudlotul Jannah Sarang

























