• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Nyatakan Secara Sah Bersalah, Jaksa KPK Tuntut Mardani Maming 10,6 Tahun Penjara dan Bayar Rp118,7 M

Nyatakan Secara Sah Bersalah, Jaksa KPK Tuntut Mardani Maming 10,6 Tahun Penjara dan Bayar Rp118,7 M

January 9, 2023
Gus Lilur

KPK Menunda Penahanan Tersangka, Gus Lilur: Segera Penjarakan Koruptor Dana Hibah Jatim

February 9, 2026
Gelar Munas Konbes PBNU, Kiai Lukman Paparkan Kesiapan Pesanten Al-Hamid sebagai Tuan Rumah

Di Balik Perubahan Nama Giri Kencana Menjadi Waduk Batu Licin Cilangkap

February 9, 2026
KH. MH. Bahaudin atau Gus Baha

Gus Baha: Indonesia Masuk BoP, Tapi Jangan Jadi Penonton Penjajahan

February 9, 2026
Prabowo: 100 Tahun Kiprah NU  Jadi Pilar Kebesaran Bangsa Indonesia

Prabowo: 100 Tahun Kiprah NU Jadi Pilar Kebesaran Bangsa Indonesia

February 8, 2026
Hermenutika Tradisi dalam Reinterpretasi Budaya

Hermenutika Tradisi dalam Reinterpretasi Budaya

February 8, 2026
Silaturrahmi Gus Yusuf Chudlari dengan KH Imam Jazuli pengasuh ponpes Bina Insan Mulia Cirebon (Foto: Dok. Kiai Imjaz)

Kiai Imam Jazuli Ungkap Gus Yusuf Chudlari Figur Kuat Bursa Ketum PBNU pada Muktamar NU ke-35

February 8, 2026
Presiden Prabowo Subianto meminta izin minum kopi di Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Jawa Timur, Minggu (8/2/2026). (Foto: Dok. YouTube Setpres)

Prabowo Hadiri Mujahadah Kubro Satu Abad NU di Malang, Diwarnai Jeda Minum Kopi Saat Pidato

February 8, 2026
Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global

Peran Pemerintahan Prabowo Subianto Mengatasi Dampak Konflik dan Perang Dagang Global

February 8, 2026
Gus Yusuf Chudlori: Sosok Santri Tulen, Magnet Massa, dan Harapan Baru PBNU di Muktamar ke-35

Gus Yusuf Chudlori: Sosok Santri Tulen, Magnet Massa, dan Harapan Baru PBNU di Muktamar ke-35

February 7, 2026
FBR Turut Amankan Pengukuhan Pengurus MUI Pusat di Masjid Istiqlal

FBR Turut Amankan Pengukuhan Pengurus MUI Pusat di Masjid Istiqlal

February 8, 2026
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Monday, February 9, 2026
  • Login
Liputan9 Sembilan
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan9 Sembilan
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Nyatakan Secara Sah Bersalah, Jaksa KPK Tuntut Mardani Maming 10,6 Tahun Penjara dan Bayar Rp118,7 M

liputan9news by liputan9news
January 9, 2023
in Uncategorized
A A
0
Nyatakan Secara Sah Bersalah, Jaksa KPK Tuntut Mardani Maming 10,6 Tahun Penjara dan Bayar Rp118,7 M

Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan Penjara/Foto: Istimewa

508
SHARES
1.5k
VIEWS

Jakarta, Liputan9.id – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming pidana penjara 10 tahun enam bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, seperti dilansir CNN Indonesia, Senin, (09/01/2023)

“Terdakwa juga didenda Rp700 juta subsider kurungan pidana pengganti delapan bulan,” kata JPU KPK yang dipimpin Budhi Sarumpaet saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Heru Kuntjoro.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

BeritaTerkait:

KPK Menunda Penahanan Tersangka, Gus Lilur: Segera Penjarakan Koruptor Dana Hibah Jatim

Khutbah Jumat: Strategi Mencegah Korupsi Dengan Mempekokoh Keimanan (Tauhid)

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Dito Ariotedjo Hari ini dala Kasus Korupsi Kuota Haji

JPU juga menuntut pidana tambahan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp118.754.731.752.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Namun, jika tidak juga memiliki harta benda maka terdakwa dijatuhi pidana lima tahun.

Dalam lanjutan persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu, Mardani Maming mengikuti secara virtual dari Gedung KPK. Kuasa hukum Maming menyatakan akan menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan JPU setebal 700 halaman itu. Pleidoi itu akan dibacakan pada sidang berikutnya Rabu (25/1).

“Nanti kami buktikan di nota pembelaan karena ini murni urusan bisnis, bukan seperti dituduhkan jaksa,” ucap salah satu pengacara Maming, Ade Yayan Hasbullah.

Dalam perkara ini, Mardani Maming yang juga pimpinan pada perusahaan Group Batulicin Enam Sembilan didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total tak kurang dari Rp118 miliar.

Dugaan tindak pidana korupsi itu diduga dilakukan Mardani Maming saat menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait SK Nomor 296 tahun 2011 tentang persetujuan pengalihan izin usaha pertambangan IUP OP dari PT BKPL kepada PT PCN.  (*)

Tags: KorupsiKPKMamingMardaniPenjara
Share203Tweet127SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Gus Lilur
Nasional

KPK Menunda Penahanan Tersangka, Gus Lilur: Segera Penjarakan Koruptor Dana Hibah Jatim

by Moh. Faisal Asadi
February 9, 2026
0

JAKARTA | LIPUTAN9NEWS Kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah melampaui batas kesabaran publik. Perkara yang menjerat 21...

Read more
Khutbah Jumat: Strategi Mencegah Korupsi Dengan Mempekokoh Keimanan (Tauhid)

Khutbah Jumat: Strategi Mencegah Korupsi Dengan Mempekokoh Keimanan (Tauhid)

February 4, 2026
Fuad Hasan Masyhur Bos Travel Maktour (Foto: Ari Saputra/detikcom)

KPK Panggil Lagi Fuad Hasan Masyhur Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

January 27, 2026
KPK Panggil Dito Ariotedjo hari ini dala Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Panggil Dito Ariotedjo Hari ini dala Kasus Korupsi Kuota Haji

January 23, 2026
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gus Yahya

PBNU Respon Rais Am JATMAN yang telah Demisioner dan Teken Sendirian Surat Perpanjangan Kepengurusan

November 26, 2024
Akhmad Said Asrori

Bentuk Badan Hukum Sendiri, PBNU: JATMAN Ingin Keluar Sebagai Banom NU

December 26, 2024
Jatman

Jatman Dibekukan Forum Mursyidin Indonesia (FMI) Dorong PBNU Segera Gelar Muktamar

November 22, 2024
Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

Al-Qur’an Surat Yasih Arab-Latin dan Terjemahnya

2524
KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

KBRI Tunis Gelar Forum Peningkatan Ekspor dan Investasi di Sousse, Tunisia

758
KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

KA Turangga vs KA Commuter Line Bandung Raya Tabrakan, Apa Penyebabnya?

142
Gus Lilur

KPK Menunda Penahanan Tersangka, Gus Lilur: Segera Penjarakan Koruptor Dana Hibah Jatim

February 9, 2026
Gelar Munas Konbes PBNU, Kiai Lukman Paparkan Kesiapan Pesanten Al-Hamid sebagai Tuan Rumah

Di Balik Perubahan Nama Giri Kencana Menjadi Waduk Batu Licin Cilangkap

February 9, 2026
KH. MH. Bahaudin atau Gus Baha

Gus Baha: Indonesia Masuk BoP, Tapi Jangan Jadi Penonton Penjajahan

February 9, 2026
Logo Liputan9
Logo Liputan9.id

Tentang Kami

  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang

Alamat dan Kontak

Alamat: Jl. Antara No.12, RT 07/RW 01, Ps. Baru, Kecamatan Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10710
Telepon: (021) 3506766
WA : 081212711146

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In