JAKARTA | LIPUTAN9NEWS
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/11/2026). Nusron diperiksa sekitar lima jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Berdasarkan pantauan Liputan9.id di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Nusron tiba pukul 09.22 WIB dan keluar dari lobi pada pukul 14.51 WIB.
Usai pemeriksaan, Nusron tidak banyak memberikan keterangan kepada awak media. Ia hanya menjelaskan bahwa perjalanan dinasnya ke luar negeri telah memperoleh izin dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Saya pejabat, menteri, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota, apalagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalanan dari Kementerian, Sekretariat, jadi kita tidak mengada-ada,” ujar Nusron pada awak media, Rabu.
Hal senada disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Nusron sebenarnya tidak dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu ini. Menurut Budi, Nusron datang atas inisiatif sendiri untuk memenuhi panggilan sebelumnya.
“Benar, hari ini Saudara NW hadir memenuhi panggilan sebelumnya. Jadi sebenarnya memang tidak ada penjadwalan pemeriksaan untuk hari ini,” terang Budi kepada wartawan, Rabu (4/11/2026).
Nusron sebelumnya telah dua kali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, ia tidak hadir dalam dua panggilan tersebut.
Sebelumnya, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka terkait dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.
Selain perkara tersebut, KPK juga mengusut dugaan penerimaan lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk yang berkaitan dengan rotasi, promosi, dan mutasi jabatan serta layanan pertanahan lainnya.
“Terkait dengan dugaan penerimaan lainnya, baik penerimaan-penerimaan dari internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan, diduga juga penerimaan yang dilakukan para oknum di Kementerian ATR/BPN ini berkaitan dengan layanan pertanahan lainnya,” jelas Budi Prasetyo di Gedung KPK, seperti dikutip pada Jumat (18/09/2026).
Berikut delapan tersangka dalam kasus dugaan suap pembukaan blokir lahan Summarecon:
- Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
- Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
- Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
- Arif Sugiyanto (ARF);
- Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ);
- Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
- Erwin (ERW);
- Muhammad Fakhry (MF).
Pemeriksaan Nusron Wahid berlangsung dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK masih mengusut perkara dugaan suap tersebut serta dugaan penerimaan lain di lingkungan ATR/BPN.

























