• Latest
  • Trending
  • All
  • Politik
Perjalanan Haji Hari Ke-24: Fiqih Haji Bagian ke-6, Manasik Haji

Perjalanan Haji Hari Ke-24: Fiqih Haji Bagian ke-6, Manasik Haji

July 7, 2023
Masjid Ali-Iraq

Khutbah Jumat: Ibadah Kurban dan Ujian Keamanan

May 16, 2025
Foto: Masjid Kinbaluh

Khutbah Jumat: Menggapai Kebahagiaan dalam Kesulitan

May 16, 2025
Haji Lilur

Haji Lilur Owner BALAD dan SANTRI Grup, Bawa 8 Direksi Belajar Budidaya Teripang dan Penambangan Timah di China

May 15, 2025
Kiai Sulaiman

KH Sulaiman: Sekda Marullah Teladan Birokrasi Bersih, Tuduhan Tak Berdasar

May 15, 2025
Menag Usulkan Rerata Bipih Rp69 Juta per Jemaah Haji, Ini Alasannya!

Arruki Gugat KPK karena Dinilai Hentikan Kasus Korupsi Kuota Haji Mantan Menag Yaqut

May 15, 2025
KPK

KPK Panggil Kusnadi Mantan Ketua DPRD Jatim Terkait Korupsi Dana Hibah

May 14, 2025
Koperasi

Relawan Merah Hati Indonesia Inginkan Reshuffle Menteri Koperasi dengan Sosok yang Lebih Progresif

May 14, 2025
PNIB

PNIB: Stop Intoleransi, Kebebasan Beragama Dilindungi Undang-Undang

May 13, 2025
Cholil Nafis

Kiai Cholil Nafis Sebut Pemotongan Hewan Dam Boleh di Luar Tanah Haram, Ini Syaratnya!

May 12, 2025
Hewan Dam

Hasil Mudzakarah Perhajian, Penyembelihan hewan Dam di Luar Tanah Suci Boleh dan Sah

May 12, 2025
  • Iklan
  • Kontak
  • Legalitas
  • Media Sembilan Nusantara
  • Privacy Policy
  • Redaksi
  • Tentang
Friday, May 16, 2025
  • Login
Liputan 9
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Wisata-Travel
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Dunia Islam
    • Al-Qur’an
    • Ngaji Kitab
    • Muallaf
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Filantropi
    • Seputar Haji
    • Amaliah NU
    • Tasawuf
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Sejarah
    • Buku
    • Pendidikan
    • Seni Budaya
No Result
View All Result
Liputan 9
No Result
View All Result
Home Dunia Islam Seputar Haji

Perjalanan Haji Hari Ke-24: Fiqih Haji Bagian ke-6, Manasik Haji

Oleh: Prof. Dr. KH. Fuad Thohari, MA.

liputan9news by liputan9news
July 7, 2023
in Seputar Haji
A A
0
Perjalanan Haji Hari Ke-24: Fiqih Haji Bagian ke-6, Manasik Haji
502
SHARES
1.4k
VIEWS

01. Thawaf Qudum

Thawaf artinya mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali di mana posisi Ka’bah berada di sebelah kiri jama’ah. Diawali dan diakhiri sejajar dan searah dengan Hajar Aswad. Karena posisi Ka’bah berada di sebelah kiri jama’ah, berarti orang yang thawaf berputar (mengelilingi) Ka’bah pada posisi berlawanan arah jarum jam.

Thawaf Qudum merupakan thawaf penghormatan pada Baitullah (Ka’bah). Thawaf Qudum dilaksanakan pada hari pertama kedatangan di Makkah. Disunnahkan mempercepat langkah pada tiga putaran pertama. Selesai thawaf, disunnahkan (jika memungkinkan); shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim, meminum air zamzam dan mencium hajar aswad.

02. Sa’i

Sa’i artinya berjalan agak tegak cepat (mirip lari-lari) yang dimulai dari bukit Shafa ke bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak 7 kali. Dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah. Hitungan 7 kali adalah sekali jalan. Adapun tata cara sa’i adalah:

BeritaTerkait:

2.168 Jemaah Haji Kabupaten Bekasi Siap Berangkat Menuju Tanah Suci

PT Barokah Haromain Wisata Diduga Kembali Tipu Tiket Travel Umroh Jamaah Haji

Perhatian! Jemaah Reguler Wajib Miliki JKN Aktif untuk Pelindungan Kesehatan

Menag Jamin Biaya Haji 2025 Lebih Murah dari Tahun Sebelumnya

  1. Dimulai dari bukit Shafa
  2. Mengenakan pakaian ihram
  3. Berjalan agak cepat
  4. Mengangkat telapak tangan (bukan mengangkat lengan seperti orang yang sedang shalat) sambil membaca talbiyyah dan do’a-do’a
  5. Tertib yang berakhir di bukit Marwah.

Baca juga: 
Perjalanan Haji Hari ke-25: Ta’aruf Dunia

03. Tahallul (dari Umrah)

Setelah Sa’i, jama’ah haji mencukur (halq) atau memendekkan (taqshir) rambutnya sebagai tanda Tahallul (keadaan di mana jama’ah haji/umrah menjadi bebas atau boleh mengerjakan sesuatu yang sebelumnya dilarang selama dalam ihram).

Untuk jamaah laki-laki, kegiatan mencukur cukup mengenai sebagian rambutnya, baik dicukur pendek (cepak) maupun gundul. Afdlolnya gundul. Sedang bagi jama’ah perempuan cukup dipotong di ujung rambutnya di bagian belakang secara merata, sekitar 2-3 cm saja.

Sebagian mazhab berpendapat bahwa untuk jama’ah perempuan cukup memendekkan dengan 3 helai rambut saja. Setelah tahallul, jamaah menunggu hingga hari Tarwiyah (8 Zulhijjah) saat ber-ihram kembali untuk Haji.

04. Ihram Haji

Pada hari Tarwiyah (8 Zulhijjah) jamaah haji kembali ber-ihram untuk Haji. Ia mengenakan pakaian ihram dan berniat Haji dari tempat tinggalnya.

Tata cara dan Niat Ihram sama dengan Tahap I (Lihat Ihram dari Miqat diatas) Setelah ber-ihram, jamaah haji menuju Mina.

05. Mabit di Mina

Tanggal 8 Zulhijjah jamaah haji menetap (mabit) di Mina hingga pagi tanggal 9 Zulhijjah. Di Mina jamaah haji melakukan shalat Zhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh.

Shalat dilakukan pada waktunya, namun disunnahkan meng-qashar shalat-shalat empat rakaat (Zhuhur, Ashar, Isya) menjadi dua-dua rakaat.

Setelah terbit matahari tanggal 9 Zulhijjah, jamaah haji berangkat menuju Arafah untuk melaksanakan Wuquf.

Baca juga: 
Perjalanan Haji Hari Ke-26: Rebutan Jum’atan

06. Wuquf di Arafah

Waktu pelaksanaan Wuquf adalah pada tanggal 9 Zulhijjah, tepatnya mulai tergelincirnya matahari (sektiar jam 12 siang ketika mau waktu salat zhuhur) sampai terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Pelaksanaan wukuf di Arafah dianggap sah meskipun hanya sesaat, selama tidak keluar dari waktu-waktu tersebut. Adapun tata cara wuquf adalah:

  1. Memulai saat dimulainya wuquf saat tergelincirnya matahari pada 9 Dzulhijjah
  2. Salat zhuhur dan ashar sekaligus dengan cara jamak taqdim
  3. Dianjurkan memperbanyak doa dan dzikir serta renungan
  4. Menghadap qiblat ketika membaca Al-Quran, berdoa, dan dzikir
  5. Dilarang membunuh binatang dan berkata tidak sopan. Jamaah haji tidak boleh meninggalkan Arafah sampai dengan terbenamnya matahari (waktu maghrib).

07. Mabit di Muzdalifah

Setelah terbenam matahari (ketika masuk maghrib) pada hari Arafah, jama’ah haji meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah untuk berhenti, istirahat, dan bermalam.

Mabit di Muzdalifah waktunya tidak lama, sekedar waktu mencari kerikil untuk persiapan melontar jamrah. Namun karena banyaknya arus kendaraan dan jutaan manusia, sebagian dari jamaah biasanya mabit di Muzdalifah ini agak lama sambil menunggu waktu atau suasana yang lebih longgar. Mengumpulkan batu untuk melontar Jumrah sebanyak 70 batu kerikil.

Dari Muzdalifah jamaah menuju Mina untuk persiapan melontar jamrah esoknya. Di perjalanan dianjurkan banyak membaca talbiyah.

Baca juga: 
Perjalanan Haji Hari Ke-27: Keajaiban Ji’ronah

08. Melontar Jamrah

Melontar atau melempar jamrah adalah melempar dengan batu kerikil (yang diambil ketika mabit) ke sasaran tempat jamrah (marma). Setiap kali sebelum melempar batu ke jamrah, jama’ah membaca Takbir (Allahu Akbar).
Sejak berada di Mina pada tanggal 10 Zulhijjah, jama’ah haji memulai melempar Jamrah ‘Aqabah saja, sebanyak 7 butir.

Pada hari Nahr ini pula (10 Zulhijjah), jama’ah bisa/dibolehkan melaksanakan Thawaf Ifadlah.

Kemudian waktu berada di Mina kembali setelah dari Thawaf Ifadlah, jama’ah kembali melanjutkan melontar jamrah. Adapun waktu melontar jamrah, rata-rata dimulai sejak tergelincirnya matahari dan diakhiri sebelum masuk tengah malam di hari Tasyrik

09 Menyembelih Hewan

Setelah selesai umroh atau selesai melempar jamrah ‘Aqabah, jamaah haji menyembelih hewan (Dam Nusuk). Bagi haji Tamattu’ dan Qiran diwajibkan menyembelih hewan (Dam Nusuk).

Waktu penyembelihan hewan dapat dilakukan hingga tanggal 13 Zulhijjah, namun dianjurkan untuk disegerakan setelah selesai umroh atau melontar jamrah ‘Aqabah.

10. Mencukur/Memendekkan Rambut (Tahallul)

Selesai menyembelih hewan, jamaah haji mencukur (halq) atau memendekkan (taqshir) rambutnya sebagai Tahallul Awwal (tahallul pertama).

Tahallul Awwal adalah membebaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan dua dari tiga perbuatan alternatif berikut:

  1. melontar jamrah Aqabah (jamrah ketiga)
  2. thawaf Ifadlah dan sa’i dan
  3. mencukur / memendekkan rambut. Setelah Tahallul Awwal, jamaah haji boleh melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang selama ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima’).

Baca juga: 
Perjalanan Haji Hari Ke-29: Pertemuan dengan Dirjen Haji, Direktur Palayanan Haji, dan Daker Mekah

11. Thawaf Ifadlah

Thawaf Ifadlah merupakan thawaf rukun haji atau dikenal juga dengan sebutan thawaf ziarah. Thawaf Ifadlah lebih dianjurkan untuk dilaksanakan pada hari-hari tasyriq (tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah).

Karena termasuk salah satu rukun haji, bagi jama’ah haji yang tidak melaksanakannya, berarti hajinya batal atau tidak sah. Tata cara dan ketentuan Thawaf Ifadlah sama dengan sebagaimana dijelaskan pada Thawaf Qudum.

12. Sa’i (Haji)

Setelah Thawaf Ifadlah, jama’ah haji melanjutkan dengan Sa’i (haji). Tata cara dan ketentuan Sa’i sama dengan sebagaimana dijelaskan pada tahap sebelumnya.

Setelah selesai Thawaf Ifadlah dan Sa’i, jamaah haji berarti mendapat Tahallul Tsani (Tahallul Kedua). Tahallul Tsani adalah membebaskan diri dari keadaan ihram setelah melakukan secara lengkap 3 ibadah ini:

  1. melontar jamrah ‘Aqabah
  2. Thawaf Ifadlah dan Sa’i, dan
  3. mencukur/memendekkan rambut. Dengan Tahallul Tsani, berarti jamaah haji terbebaskan dari semua hal yang sebelumnya dilarang selama ihram.

13. Mabit di Mina

Setelah Thawaf Ifadlah dan Sa’i, jamaah haji kembali ke Mina untuk melanjutkan melontar jamrah, Mabit di Mina ini dilaksanakan pada tanggal 10,11, dan 12 Zulhijjah (3 hari) bagi jama’ah yang mengambil Nafar awwal (yaitu bila jama’ah meninggalkan Mina pada tanggal 12 Zulhijjah, pelaku Nafar Awal hanya menginap di Mina selama 2 malam dan meninggalkan Mina tanggal 12 Zulhijjah sebelum matahari terbenam).

Adapun bagi jamaah yang mengambil Nafar Tsani (yaitu bila jamaah meninggalkan Mina pada tanggal 13 Zulhijjah), ia melakukan Mabit tanggal 10,11,12 dan 13 Zulhijjah (4 hari) Pelaku Nafar Tsani menginap di Mina selama 3 malam sebelum matahari terbenam.

14. Melontar Jamrah Ula

Selama Mabit di Mina, setiap hari jamaah melanjutkan melontar jamrah.
Bagi jama’ah yang mengambil Nafar Awal, harus mempersiapkan batu kerikil sebanyak 49 butir dengan rincian :

  • 21 butir dilontar/dilempar pada tanggal 11 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, dan ‘Aqabah) masing-masing 7 butir dilontar.
  • 21 butir dilontar/dilempar pada tanggal 12 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, Aqabah) masing-masing 7 butir.
  • 7 butir….aqabah saja

Bagi jama’ah yang mengambil Nafar Tsani, harus mempersiapkan batu kerikil sebanyak 70 butir dengan rincian:

  • 21 butir dilontar/dilempar pada 11 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, dan Aqabah) masing-masing 7 butir.
  • 21 butir dilontar/dilempar pada 12 Dzulhijjah untuk 3 jamrah (Ula, Wustha, Aqabah) masing-masing 7 butir.
  • 21 butir
  • 7 butir Aqabah.

Baca juga: 
Perjalanan Haji Hari Ke-34: Thowaf Wada’

15. Thawaf Wada’

Thawaf Wada’ artinya thawaf pamitan, yaitu dilakukan ketika jama’ah haji akan meninggalkan Makkah sebagai bentuk penghormatan pada Baitullah (Ka’bah).

Hukum Thawaf wada’ adalah wajib haji, sehingga jika tidak dilaksanakan harus membayar dam (denda karena melanggar salah satu kegiatan ibadah haji) berupa menyembelih seekor kambing. Pendapat lain, Sunnah. Tidak membauat Dam kalau meninggalkan thawaf Wada’.

Bagi jamaah yang sakit, Thawaf Wada’ tidak wajib dan tidak dikenakan dam. Tata cara dan ketentuan Thawaf Wada’ sama dengan sebagaimana sudah dijelaskan pada jenis Thawaf sebelumnya.

Prof. Dr. KH. Fuad Thohari, MA., adalah Ketua Lajnah Dakwah Islam Nusantara (LADISNU) dan seorang pendakwah juga akademisi yang bergelut dalam bidang Tafisr dan Hadist. Setelah menimba ilmu di Ponpes Salaf Al – Falah, Ploso, Kediri, Jawa Timur, beliau kemudian menempuh pendidikan perguruan tinggi hingga s3 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dalam bidang Tafsir Hadist.

Alumni Pendidikan Kader Ulama (PKU) MUI ini merupakan dosen di Sekolah Pascasarjana almamaternya dan mengisi berbagai kajian keagamaan di masjid, majlis taklim, seminar ilmiah, stasiun televisi dan radio di wilayah Jabodetabek. Di tengah padatnya kegiatan tersebut, beliau juga aktif terlibat dalam organisasi keagamaan Majelis Ulama’ Indonesia wilayah DKI Jakarta dalam bidang fatwa, dan aktif di Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama’ PBNU.

Memiliki sejumlah karya yang dapat dilihat di http://penerbitbukudeepublish.com/penulis/fuad-thohari/ dan beberapa judul di bawah ini; 1. Hadis ahkam; kajian hukum pidana islam 2. Kumpulan Fatwa MUI DKI jkt 2000 sd 2018…(5 buku). 3. Manasik Haji dan Umroh 4. Metode Penetapan Fatwa bagi Da’i 5. Artikel jurnal nasional (puluhan judul) 6. Deradikalisasi Pemahaman al Qur”an dan Hadis 7. Khutbah Islam tentang Terorisme 8. talkshow di TV nasional, Radio, dll. Selain itu, beliau pernah melakukan penelitian di berbagai negara, antara lain; Malaysia, Singapore, Thailand, India, China, Mesir, Palestina, Yordania, Iran , Turki, Saudi Arabia, Tunisia, dll. Beliau bisa dihubungi langsung via WA (081387309950)

Tags: HajiManasik HajiPerjalanan HajiProf. Dr. KH. Fuad Thohari
Share201Tweet126SendShare
liputan9news

liputan9news

Media Sembilan Nusantara Portal berita online yang religius, aktual, akurat, jujur, seimbang dan terpercaya

BeritaTerkait

Haji-Bekasi
Seputar Haji

2.168 Jemaah Haji Kabupaten Bekasi Siap Berangkat Menuju Tanah Suci

by Karno Syarifudinsyah
April 23, 2025
0

Kabupaten Bekasi | LIPUTAN9NEWS Sebanyak 2.168 jemaah haji asal Kabupaten Bekasi bersiap untuk berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini. Keberangkatan...

Read more
Haromain

PT Barokah Haromain Wisata Diduga Kembali Tipu Tiket Travel Umroh Jamaah Haji

March 22, 2025
Haji

Perhatian! Jemaah Reguler Wajib Miliki JKN Aktif untuk Pelindungan Kesehatan

February 13, 2025
Nasaruddin Umar

Menag Jamin Biaya Haji 2025 Lebih Murah dari Tahun Sebelumnya

December 28, 2024
Load More

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Media Sembilan Nusantara

Copyright © 2024 Liputan9news.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Artikel
    • Opini
    • Resensi
    • Download
  • Ekonomi
    • Wisata-Travel
    • Bisnis
    • Karir
    • UMKM
    • Lowongan Kerja
  • Politik
    • Pilkada
    • Pilpres
  • Kesehatan
  • Dunia Islam
    • Filantropi
    • Amaliah NU
    • Al-Qur’an
    • Tasawuf
    • Muallaf
    • Sejarah
    • Ngaji Kitab
    • Khutbah
    • Tanya-Jawab
    • Ramadan
    • Seputar Haji
    • Syiar Islam
  • Lainnya
    • Agenda
    • Pendidikan
    • Sejarah
    • Buku
    • Tokoh
    • Seni Budaya

Copyright © 2024 Liputan9news.

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In