JOMBANG | LIPUTAN9NEWS
Tidak lama setelah ditetapkan sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2026–2031, KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin langsung dihadapkan pada satu komitmen penting: mempertanggungjawabkan amanah kepemimpinannya di hadapan jam’iyyah.
Gus Kikin bukan hanya menerima keputusan AHWA.Ia juga menandatangani sekaligus membacakan Kontrak Jam’iyyah dan Pakta Integritas di hadapan para muktamirin di kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/08/2026).
Dokumen tersebut menjadi penegasan bahwa kepemimpinan PBNU lima tahun ke depan tidak hanya berbicara tentang jabatan, tetapi juga komitmen, transparansi, kepatuhan organisasi, dan kesiapan menerima konsekuensi apabila terjadi pelanggaran.
“Pagi ini saya telah menandatangani Kontrak Jam’iyyah. Dan untuk lebih jelasnya akan saya bacakan supaya jelas isinya dan maksud yang ada di dalam kontrak ini,” ujar Gus Kikin.
Dalam kontrak tersebut, Gus Kikin menegaskan sejumlah komitmen penting. Ia mengonfirmasi rekam jejak kepengurusan di lingkungan NU serta kelulusan jenjang kaderisasi PMKNU yang dibuktikan secara sah.
Ia juga menyatakan tidak sedang menduduki jabatan politik serta tidak menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam satu tahun terakhir.
Gus Kikin turut menyatakan tidak pernah mendapatkan sanksi jam’iyyah berupa pembekuan kepengurusan.
Lebih jauh, ia menyatakan kesediaannya menjalankan tugas Ketua Umum PBNU sesuai ketentuan organisasi, termasuk menjaga amanat, keutuhan jam’iyyah, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis.
Yang tak kalah penting, Gus Kikin menyatakan siap mematuhi kebijakan dan keputusan Rais Aam bersama Pengurus Besar Syuriyah sebagai pimpinan tertinggi NU.
Komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan moral. Gus Kikin secara terbuka menyatakan siap menerima sanksi organisasi apabila melanggar isi kontrak yang telah ditandatanganinya.
“Apabila saya melanggar hal-hal yang saya menyatakan dalam Kontrak Jam’iyyah ini, saya bersedia dikenakan sanksi sesuai Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama, dan Peraturan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama,” tegasnya.
Pernyataan itu menjadi salah satu pesan paling kuat dalam prosesi awal kepemimpinan Gus Kikin.
Jabatan bukan hanya hak untuk memimpin, tetapi juga kewajiban untuk mempertanggungjawabkan kepemimpinan.
Sebelumnya, AHWA secara resmi menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU melalui musyawarah mufakat.
Penetapan berlangsung di Dalem KH Wahab Hasbullah, Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Senin (31/8/2026), bertepatan dengan 18 Rabiul Awal 1448 Hijriyah.
Anggota AHWA KH Anwar Iskandar menyebut mekanisme tersebut menjadi sesuatu yang baru dalam proses pemilihan kepengurusan PBNU.
“Dan ini adalah mekanisme yang pertama kita lakukan di dalam pengurusan atau pemilihan kepengurusan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama ini,” ujar Kiai Anwar saat membacakan berita acara penetapan.
Kini, setelah keputusan Muktamar ditetapkan dan kontrak jam’iyyah dibacakan, Gus Kikin resmi memasuki medan pengabdian baru.
Lima tahun ke depan, publik NU tidak hanya akan melihat apa yang dijanjikan, tetapi bagaimana kontrak tersebut diwujudkan menjadi kerja nyata.
Dari Tambakberas, amanah telah diserahkan. Kini saatnya bekerja.

























